LPSK Kirim Tim, Beri Bantuan Medis dan Kompensasi ke Korban Bom Makassar

Bangun Santoso, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 29 Maret 2021 | 06:14 WIB
LPSK Kirim Tim, Beri Bantuan Medis dan Kompensasi ke Korban Bom Makassar
Polisi bersenjata lengkap mengamankan lokasi setelah ledakan bom bunuh diri di gerbang Gereja Katedral, di Jalan Kajaolalido, Kecamatan Ujungpandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021). (ANTARA)

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera mengirimkan tim ke Makassar, Sulawesi Selatan guna memberikan bantuan pengobatan dan kompensasi bagi para korban bom yang terjadi pada Minggu (28/3/2021) kemarin.

"LPSK segera akan menurunkan tim ke Kota Makassar untuk berkoordinasi dengan penegak hukum, sambil melakukan pemetaan jumlah korban dan sebaran rumah sakit yang memberikan tindakan medis kepada korban," kata Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution lewat keterangan tertulisnya pada Minggu (28/3/2021).

Maneger meminta kepada rumah sakit yang menangani para korban dalam peristiwa itu, memberikan pelayanan terbaik.

"Seperti diketahui, dalam UU Terorisme dijelaskan bahwa korban terorisme merupakan tanggung jawab negara. Salah satu bentuk tanggung jawab itu adalah pemberian bantuan medis," ucap Manager.

Disamping itu, LPSK juga melakukan koordinasi dengan Densus 88 dan BNPT, memastikan apakah kejadian di Gereja Katedral Makassar sebagai bagian dari aksi terorisme.

Kemudian, LPSK juga berkewajiban memberikan bantuan pelayanan psikologi guna memulihkan kondisi mental para korban.

"Terdapat sejumlah hak lain bagi para korban tindak pidana terorisme, seperti rehabilitasi psikososial dan psikologis, santunan bagi yang meninggal dunia dan kompensasi," jelasnya.

"Pemberian kompensasi atau ganti rugi dari negara bagi para korban, akan dimohonkan dalam proses hukum nanti dan diputuskan dalam peradilan," imbuh Maneger.

Untuk diketahui, pemberian bantuan medis bagi para korban diberikan sesaat setelah terjadinya tindak pidana terorisme. Hal itu diatur Pasal 35E (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.

baca juga

"Pada Pasal 35E (1) UU itu disebutkan secara jelas pemberian bantuan medis dilaksanakan lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan saksi dan korban korban, serta dapat bekerja sama dengan instansi/lembaga terkait," jelas Maneger.

Diketahui, sebanyak 14 orang menjadi korban bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka kekinian tengah dalam perawatan intensif di beberapa rumah sakit setempat.

"Total ada 14 korban artinya yang sekarang masih dalam perawatan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat jumpa pers, Minggu (28/3/2021).

Argo menyebut tiga korban di antaranya di rawat di RS Stella Maris. Mereka di antaranya ialah sekuriti dan jemaat Gereja Katedral Makassar.

"Rata-rata adalah luka di bagian leher, dada, muka, tangan dan kaki. Kemudian juga ada yang sekuriti ini ada juga luka di bagian perut dan kepala," sebut Argo.

Kemudian, tujuh korban lainnya dirawat di RS Akademis Makassar. Mereka rata-rata mengalami luka di bagian kaki dan paha akibat terkena serpihan material ledakan bom.

"Berikutnya ada di RS Pelamonia ada empat orang, ini juga akibat serpihan. Ada yang mengenai paha, betis ada juga bola mata kaki yang terkena serpihan dan juga ada muka yang terkena serpihan" kata dia.

Pada Minggu (28/3) pagi terjadi ledakan bom di Gereja Katedral Makassar di pertigaan Jalan RA Kartini Makassar, dan dekat Lapangan Karebosi.

Pada saat ledakan terjadi, umat di dalam gereja baru saja selesai melaksanakan Misa Minggu Palma.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

LPSK Siap Lindungi Jurnalis Tempo Korban Penyekapan dan Penganiayaan

LPSK Siap Lindungi Jurnalis Tempo Korban Penyekapan dan Penganiayaan

Sulsel | Senin, 29 Maret 2021 | 05:54 WIB

Bom Makassar, Uskup Agung Semarang Sampaikan Pernyataan Bela Keprihatinan

Bom Makassar, Uskup Agung Semarang Sampaikan Pernyataan Bela Keprihatinan

Jawa Tengah | Senin, 29 Maret 2021 | 05:54 WIB

Bomber Gereja Katedral Makassar Mirip di Filipina, Diduga Suami Istri

Bomber Gereja Katedral Makassar Mirip di Filipina, Diduga Suami Istri

Sulsel | Senin, 29 Maret 2021 | 05:46 WIB

Mantan Kepala BNPT Ansyaad Mbai : Teroris Ingin Balas Dendam

Mantan Kepala BNPT Ansyaad Mbai : Teroris Ingin Balas Dendam

Sulsel | Senin, 29 Maret 2021 | 05:05 WIB

KSP: Bom Katedral Makassar, Aksi Terorisme ke 552 dalam 21 Tahun Terakhir

KSP: Bom Katedral Makassar, Aksi Terorisme ke 552 dalam 21 Tahun Terakhir

News | Minggu, 28 Maret 2021 | 22:47 WIB

Ditanya Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di Kantornya, Anies: Sudah Dong

Ditanya Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di Kantornya, Anies: Sudah Dong

News | Minggu, 28 Maret 2021 | 22:01 WIB

Diduga 2 Bomber Gereja Katedral Makassar, Terekam CCTV Naik Motor

Diduga 2 Bomber Gereja Katedral Makassar, Terekam CCTV Naik Motor

Sulsel | Minggu, 28 Maret 2021 | 22:00 WIB

Terkini

Elegan! Ini 7 Rekomendasi Merk Handuk yang Cocok Jadi Souvenir dan Hampers

Elegan! Ini 7 Rekomendasi Merk Handuk yang Cocok Jadi Souvenir dan Hampers

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:20 WIB

Usai Aksi Warga, Wali Kota Solo Perintahkan Pemeriksaan SCMPP dan Dampak Lingkungan Putri Cempo

Usai Aksi Warga, Wali Kota Solo Perintahkan Pemeriksaan SCMPP dan Dampak Lingkungan Putri Cempo

Surakarta | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:17 WIB

Piala Presiden 2026: Shin Tae-yong Senyum Lebar, Persija Imbangi Port FC Usai Tertinggal Dua Gol

Piala Presiden 2026: Shin Tae-yong Senyum Lebar, Persija Imbangi Port FC Usai Tertinggal Dua Gol

Bola | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:15 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Peringatkan Bahaya Dominasi Militer, Sebut Demokrasi dan HAM Terancam

Koalisi Masyarakat Sipil Peringatkan Bahaya Dominasi Militer, Sebut Demokrasi dan HAM Terancam

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:08 WIB

Waktu untuk Tidak Menikah dan Alasan yang Menyertainya

Waktu untuk Tidak Menikah dan Alasan yang Menyertainya

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:00 WIB

Maling Rp1,2 Miliar di Kalideres Tertangkap, Hasil Kejahatan Tinggal Rp200 Juta

Maling Rp1,2 Miliar di Kalideres Tertangkap, Hasil Kejahatan Tinggal Rp200 Juta

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:59 WIB

Doli Golkar Pertanyakan OTT Kepala Daerah Tiap Pekan: Ada Skenario Parade Korupsi?

Doli Golkar Pertanyakan OTT Kepala Daerah Tiap Pekan: Ada Skenario Parade Korupsi?

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:58 WIB

Akselerasi Layanan Zero Down Time di GIIAS 2026, Mitsubishi Fuso: Roda Bisnis Harus Terus Berputar

Akselerasi Layanan Zero Down Time di GIIAS 2026, Mitsubishi Fuso: Roda Bisnis Harus Terus Berputar

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:55 WIB

Bidik World Athletics Label, PB PASI Puji PLN Electric Run 2026

Bidik World Athletics Label, PB PASI Puji PLN Electric Run 2026

Sport | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:55 WIB

Promo Diskon Grab Sepanjang Agustus 2026, Syaratnya Jadi Nasabah BRI

Promo Diskon Grab Sepanjang Agustus 2026, Syaratnya Jadi Nasabah BRI

Bri | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:54 WIB

×