Ini Rincian Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Pakai GeNose Diperbolehkan

Farah Nabilla

Senin, 29 Maret 2021 | 11:00 WIB
Ini Rincian Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Pakai GeNose Diperbolehkan
Calon penumpang kereta api mengembuskan nafasnya ke dalam kantong untuk dites COVID-19 dengan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (12/2/2021). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan baru perjalanan dalam negeri ini berlaku mulai 1 April 2021. Penerbitan aturan baru ini mempertimbangkan tingkat penularan covid-19 di wilayah Indonesia yang masih tinggi dilihat dari positivity rate, kasus aktif, dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang tetap produktif dan tetap aman. Pembatasan perjalanan dalam negeri juga dilakukan pembatasan guna mencegah terjadinya peningkatan covid-19.

Rincian Aturan Baru Perjalanan dalam Negeri

Berikut aturan perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021:

Pulau Bali

Udara:

  • Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
  • Antigen maksimal 2x24 jam (sebelumnya 1x24 jam) sebelum keberangkatan
  • Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tak ada)

Laut dan Darat:

  • RT PCR atau antigen 2x24 jam (sebelumnya 3x24 jam) sebelum keberangkatan
  • Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tak ada).

Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa

baca juga

Udara:

  • RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
  • Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
  • Tes GeNose di Bandara

Laut:

  • RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
  • Tes GeNose di Pelabuhan

Darat Umum:

Darat Pribadi:

  • Dihimbau RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan

Kereta Api antar kota:

  • RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan

Penyeberangan Laut:

  • RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
  • Tes GeNose di Pelabuhan.

Demikian informasi  Aturan Baru Perjalanan dalam Negeri, silahkan diperhatikan baik-baik sebelum melakukan perjalanan.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berlaku Mulai 1 April, GeNose Diterapkan di Semua Moda Transportasi

Berlaku Mulai 1 April, GeNose Diterapkan di Semua Moda Transportasi

Video | Senin, 29 Maret 2021 | 10:30 WIB

Larang Warga Mudik Lebaran, Ketua Satgas Covid: Jangan Mempercepat Kematian

Larang Warga Mudik Lebaran, Ketua Satgas Covid: Jangan Mempercepat Kematian

News | Senin, 29 Maret 2021 | 08:51 WIB

Satgas Sebut Jumlah Bed Khusus Covid-19 di RS Sudah di Bawah 50 Persen

Satgas Sebut Jumlah Bed Khusus Covid-19 di RS Sudah di Bawah 50 Persen

News | Senin, 29 Maret 2021 | 07:55 WIB

Mulai 1 April, Syarat Perjalanan Domestik Cukup Hasil Negatif dari GeNose

Mulai 1 April, Syarat Perjalanan Domestik Cukup Hasil Negatif dari GeNose

News | Senin, 29 Maret 2021 | 07:26 WIB

Satgas Covid-19: Per 1 April Tes GeNose Berlaku di Semua Moda Transportasi

Satgas Covid-19: Per 1 April Tes GeNose Berlaku di Semua Moda Transportasi

Kaltim | Senin, 29 Maret 2021 | 06:00 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×