Ini Rincian Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Pakai GeNose Diperbolehkan

Farah Nabilla | Suara.com

Senin, 29 Maret 2021 | 11:00 WIB
Ini Rincian Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Pakai GeNose Diperbolehkan
Calon penumpang kereta api mengembuskan nafasnya ke dalam kantong untuk dites COVID-19 dengan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (12/2/2021). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan baru perjalanan dalam negeri ini berlaku mulai 1 April 2021. Penerbitan aturan baru ini mempertimbangkan tingkat penularan covid-19 di wilayah Indonesia yang masih tinggi dilihat dari positivity rate, kasus aktif, dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang tetap produktif dan tetap aman. Pembatasan perjalanan dalam negeri juga dilakukan pembatasan guna mencegah terjadinya peningkatan covid-19.

Rincian Aturan Baru Perjalanan dalam Negeri

Berikut aturan perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021:

Pulau Bali

Udara:

  • Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
  • Antigen maksimal 2x24 jam (sebelumnya 1x24 jam) sebelum keberangkatan
  • Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tak ada)

Laut dan Darat:

  • RT PCR atau antigen 2x24 jam (sebelumnya 3x24 jam) sebelum keberangkatan
  • Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tak ada).

Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa

Udara:

  • RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
  • Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
  • Tes GeNose di Bandara

Laut:

  • RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
  • Tes GeNose di Pelabuhan

Darat Umum:

Darat Pribadi:

  • Dihimbau RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan

Kereta Api antar kota:

  • RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan

Penyeberangan Laut:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berlaku Mulai 1 April, GeNose Diterapkan di Semua Moda Transportasi

Berlaku Mulai 1 April, GeNose Diterapkan di Semua Moda Transportasi

Video | Senin, 29 Maret 2021 | 10:30 WIB

Larang Warga Mudik Lebaran, Ketua Satgas Covid: Jangan Mempercepat Kematian

Larang Warga Mudik Lebaran, Ketua Satgas Covid: Jangan Mempercepat Kematian

News | Senin, 29 Maret 2021 | 08:51 WIB

Satgas Sebut Jumlah Bed Khusus Covid-19 di RS Sudah di Bawah 50 Persen

Satgas Sebut Jumlah Bed Khusus Covid-19 di RS Sudah di Bawah 50 Persen

News | Senin, 29 Maret 2021 | 07:55 WIB

Mulai 1 April, Syarat Perjalanan Domestik Cukup Hasil Negatif dari GeNose

Mulai 1 April, Syarat Perjalanan Domestik Cukup Hasil Negatif dari GeNose

News | Senin, 29 Maret 2021 | 07:26 WIB

Satgas Covid-19: Per 1 April Tes GeNose Berlaku di Semua Moda Transportasi

Satgas Covid-19: Per 1 April Tes GeNose Berlaku di Semua Moda Transportasi

Kaltim | Senin, 29 Maret 2021 | 06:00 WIB

Terkini

Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia

Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:29 WIB

Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran

Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:24 WIB

Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite

Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:15 WIB

Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas

Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:07 WIB

Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat

Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:04 WIB

'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri

'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:43 WIB

Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut

Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:31 WIB

Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar

Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:22 WIB

Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan

Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 21:36 WIB

12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta

12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:36 WIB