Ini Rincian Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Pakai GeNose Diperbolehkan

Farah Nabilla

Senin, 29 Maret 2021 | 11:00 WIB
Ini Rincian Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Pakai GeNose Diperbolehkan
Calon penumpang kereta api mengembuskan nafasnya ke dalam kantong untuk dites COVID-19 dengan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (12/2/2021). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan baru perjalanan dalam negeri ini berlaku mulai 1 April 2021. Penerbitan aturan baru ini mempertimbangkan tingkat penularan covid-19 di wilayah Indonesia yang masih tinggi dilihat dari positivity rate, kasus aktif, dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang tetap produktif dan tetap aman. Pembatasan perjalanan dalam negeri juga dilakukan pembatasan guna mencegah terjadinya peningkatan covid-19.

Rincian Aturan Baru Perjalanan dalam Negeri

Berikut aturan perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021:

Pulau Bali

Udara:

  • Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
  • Antigen maksimal 2x24 jam (sebelumnya 1x24 jam) sebelum keberangkatan
  • Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tak ada)

Laut dan Darat:

  • RT PCR atau antigen 2x24 jam (sebelumnya 3x24 jam) sebelum keberangkatan
  • Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tak ada).

Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa

baca juga

Udara:

  • RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
  • Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
  • Tes GeNose di Bandara

Laut:

  • RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
  • Tes GeNose di Pelabuhan

Darat Umum:

Darat Pribadi:

  • Dihimbau RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan

Kereta Api antar kota:

  • RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan

Penyeberangan Laut:

  • RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
  • Tes GeNose di Pelabuhan.

Demikian informasi  Aturan Baru Perjalanan dalam Negeri, silahkan diperhatikan baik-baik sebelum melakukan perjalanan.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berlaku Mulai 1 April, GeNose Diterapkan di Semua Moda Transportasi

Berlaku Mulai 1 April, GeNose Diterapkan di Semua Moda Transportasi

Video | Senin, 29 Maret 2021 | 10:30 WIB

Larang Warga Mudik Lebaran, Ketua Satgas Covid: Jangan Mempercepat Kematian

Larang Warga Mudik Lebaran, Ketua Satgas Covid: Jangan Mempercepat Kematian

News | Senin, 29 Maret 2021 | 08:51 WIB

Satgas Sebut Jumlah Bed Khusus Covid-19 di RS Sudah di Bawah 50 Persen

Satgas Sebut Jumlah Bed Khusus Covid-19 di RS Sudah di Bawah 50 Persen

News | Senin, 29 Maret 2021 | 07:55 WIB

Mulai 1 April, Syarat Perjalanan Domestik Cukup Hasil Negatif dari GeNose

Mulai 1 April, Syarat Perjalanan Domestik Cukup Hasil Negatif dari GeNose

News | Senin, 29 Maret 2021 | 07:26 WIB

Satgas Covid-19: Per 1 April Tes GeNose Berlaku di Semua Moda Transportasi

Satgas Covid-19: Per 1 April Tes GeNose Berlaku di Semua Moda Transportasi

Kaltim | Senin, 29 Maret 2021 | 06:00 WIB

Terkini

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:55 WIB

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:12 WIB

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:48 WIB

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:10 WIB

×