Pengakuan Mengejutkan Terdakwa Kebakaran Kejagung: Itu Sampah Basah

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 30 Maret 2021 | 05:22 WIB
Pengakuan Mengejutkan Terdakwa Kebakaran Kejagung: Itu Sampah Basah
Sidang terdakwa kebakaran gedung Kejagung, Senin (29/3/2021). (Suara.com/Arga)

Suara.com - Sidang kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/3/2021). Agenda sidang adalah pemeriksaan keterangan dari para terdakwa.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang 3, terdakwa Imam Sudrajat yang merupakan tukang pemasang wallpaper mengaku jika sampah hasil bongkaran adalah sampah basah. Kala itu, Imam membongkar bekas wallpaper dan membuangnya di kantong plastik sampah.

"(Sampah wallpaper) full basah. Saya buang di kantong plastik sampah," kata Imam dalam kesaksiannya.

Tepat pada siang hari, tanggal 22 Agustus 2021 -- sebelum api menyala -- Imam tengah mencopot wallpapar. Dalam pelaksanaan bongkar membongkar itu, Imam menggunakan air.

Meski demikian, Imam tidak menampik jika dirinya sambil merokok ketika bekerja. Lantas, hakim ketua Elfian langsung bertanya perihal apakah ada imbauan larangan merokok dari sang mandor, Uti Abdul Munir -- yang juga terdakwa dalam kasus ini.

"Ada tidak lihat diperintah untuk tidak boleh merokok?" tanya hakim Elfian.

"Selalu ditegur. Kalau ngerokok di bawah katanya," jawab Imam.

"Terus kenapa merokok?" tanya Elfian kembali.

"Dikasih izin OB," kata Imam.

Giliran sang mandor, Uti Abdul Munir bicara. Dia menyatakan jika setiap hari kerap ada office boy (OB) yang membuang sampah di lantai 6 gedung Kejaksaan Agung RI.

"Kita tidak pernah membuang sampah karena ada OB. Itupun untuk di lantai 6. Pada saat kita selesai kerja karena di situ ada petugas yang nunggu kita," ujar Uti Abdul.

Uti Abdul menyebut bahwa OB bernama Hendri biasa -- bahkan selalu-- membuang sampah sisa pekerjaan merenov wallpaper. Tak hanya itu, dia mengaku tidak mengetahui lokasi pembuangan sampah-sampah tersebut.

"Jadi setiap pulang kerja besoknya datang itu sampah tidak ada, karena dia menawarkan diri untuk membuang dan beberapa kali kami selalu seperti itu. Kami sampai hari ini sejak 2019 sampai hari ini tidak tahu dibuang di mana sampahnya," papar dia.

Dakwaan

Total ada enam terdakwa dari sektor pekerja yang hadir di ruang persidangan -- dan terbagi dalam tiga berkas perkara.

Berkas perkara pertama bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat. Untuk berkas kedua dengan nomor perkara pada 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL atas empat terdakwa, yakni, yaitu Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

Kemudian, berkas ketiga dengab nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu terdakwa, yakni Uti Abdul Munir. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keenamnya telah melakukan kelalaian -- sehingga kebakaran terjadi. Atas hal itu, JPU mendakwa keenam orang tersebut dengan Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Sita Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Asabri di Pontianak

Kejagung Sita Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Asabri di Pontianak

News | Minggu, 28 Maret 2021 | 03:55 WIB

Kejagung Sita Sejumlah Mobil Mewah Tersangka Kasus Asabri

Kejagung Sita Sejumlah Mobil Mewah Tersangka Kasus Asabri

Riau | Jum'at, 26 Maret 2021 | 06:55 WIB

Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Kasus Asabri, Ada Range Rover dan Sedan

Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Kasus Asabri, Ada Range Rover dan Sedan

News | Kamis, 25 Maret 2021 | 11:19 WIB

Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Ahli Singgung Soal Kesesatan Fakta

Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Ahli Singgung Soal Kesesatan Fakta

News | Selasa, 23 Maret 2021 | 01:05 WIB

Jadi Korban Hoaks, Kejagung Telisik Pembuat Video Jaksa Kena Suap Kasus HRS

Jadi Korban Hoaks, Kejagung Telisik Pembuat Video Jaksa Kena Suap Kasus HRS

News | Senin, 22 Maret 2021 | 08:58 WIB

Heboh Video Oknum Jaksa Terima Suap Kasus Habib Rizieq, Ini Kata Kejagung

Heboh Video Oknum Jaksa Terima Suap Kasus Habib Rizieq, Ini Kata Kejagung

Riau | Minggu, 21 Maret 2021 | 09:20 WIB

Kabur 9 Tahun, Tim Tangkap Buron Kejagung Ciduk Jon di Sleman

Kabur 9 Tahun, Tim Tangkap Buron Kejagung Ciduk Jon di Sleman

News | Kamis, 18 Maret 2021 | 10:23 WIB

Terkini

Kedok Warung Sembako Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Jagakarsa, Satu Pria Diringkus

Kedok Warung Sembako Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Jagakarsa, Satu Pria Diringkus

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:20 WIB

Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Djarot PDIP: Silakan, Bagus Kalau Sambil Tunjukkan Ijazah Asli

Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Djarot PDIP: Silakan, Bagus Kalau Sambil Tunjukkan Ijazah Asli

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:10 WIB

Siapa Mama Sinta? Tokoh Adat Papua Polisikan Ketua LBH Merauke Terkait Film Pesta Babi

Siapa Mama Sinta? Tokoh Adat Papua Polisikan Ketua LBH Merauke Terkait Film Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:47 WIB

Prabowo Instruksi Bahasa Prancis di Sekolah, PDIP Beri Catatan Kritis: Tidak Bisa Serta Merta Begitu

Prabowo Instruksi Bahasa Prancis di Sekolah, PDIP Beri Catatan Kritis: Tidak Bisa Serta Merta Begitu

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:43 WIB

Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan dari Prancis, Gibran Menyambut

Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan dari Prancis, Gibran Menyambut

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:32 WIB

Ribuan Calon Jemaah Umrah Hanania Travel Gagal Berangkat, Negara Diminta Hadir Sesuai UU Terbaru!

Ribuan Calon Jemaah Umrah Hanania Travel Gagal Berangkat, Negara Diminta Hadir Sesuai UU Terbaru!

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:26 WIB

Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta

Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:08 WIB

Eropa Tegang! Vladimir Putin Ancam Bombardir Dua Negara NATO

Eropa Tegang! Vladimir Putin Ancam Bombardir Dua Negara NATO

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:00 WIB

Alarm Regresi Demokrasi, Menguatnya Kartelisasi Politik dan Ancaman Neo Otoritarianisme di Indonesia

Alarm Regresi Demokrasi, Menguatnya Kartelisasi Politik dan Ancaman Neo Otoritarianisme di Indonesia

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:52 WIB

Buron! Bareskrim Kejar Bos New Zone Medan, Diduga Jadi Bandar Narkoba di Kelab Malam Miliknya

Buron! Bareskrim Kejar Bos New Zone Medan, Diduga Jadi Bandar Narkoba di Kelab Malam Miliknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:31 WIB