Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Ahli Singgung Soal Kesesatan Fakta

Erick Tanjung | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Selasa, 23 Maret 2021 | 01:05 WIB
Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Ahli Singgung Soal Kesesatan Fakta
Sidang lanjutan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI yang mendakwa enam pekerja bangunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021). [Suara.com/Arga]

Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Beni Harmoni Harefa dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI, Senin (22/3/2021). Dalam keterangannya, Beni menyoroti ihwal kelalaian sebagaimana dakwaan Jaksa Penunut Umum (JPU) yang ditujukan kepada keenam terdakwa.

Menurut dia, harus ada hubungan kausalitas yang kemudian membikin api berkobar di gedung utama Korps Adhiyaksa tersebut. Hal itu dikatakan Beni menjawab pertanyaan tim kuasa hukum para terdakwa yang bertanya soal masalah kelalaian.

"Ketika para pekerjanya melakukan kelalaian menurut ahli siapa yang berhak bertanggung jawab atas hal tersebut?" tanya salah satu tim penasihat hukum terdakwa.

"Jika melihat siapa yang harus bertanggung jawab tentu pertama melihat teori kausalitas, sebab-akibat," ucap Beni.

Menurut Beni, hubungan kausalitas ini harus dibuktikan terlebih dahulu dalam melihat sebuah peristiwa. Dia berpendapat, jangan sampai ada fakta sesat sehingga kejadian yang sebenarnya malah tertutupi.

"Jangan sampai kemudian sesat fakta, ternyata ada fakta sebenarnya yang itu belum terungkap dalam ilustrasi tadi bahwa ada pekerja seperti itu harus dibuktikan dan dikaitkan dulu sebenarnya siapa yang paling bertanggung jawab," ungkap dia.

Beni memaparkan, pembuktian suatu fakta menjadi penting dalam hal ini. Hal itu harus dilakukan guna menemukan alat-alat bukti yang valid, bukan malah sebaliknya.

"Lalu menimbulkan keyakinan pada para pengambil keputusannya. Jadi yang batal demi hukum itu memang tidak ada katanya dalam KUHAP. Tetapi yang dimaksudkan lebih baik, bahwa lebih baik membebaskan 10 orang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tak bersalah," jelasnya.

Terpisah, kuasa hukum para terdakwa, Kurnia Hadi berbicara soal alat bukti berupa puntung rokok yang dijadikan sebagai barang bukti. Bagi dia, sampel puntung rokok yang dihadirkan JPU pada sidang sebelumnya menjadi kesesatan fakta dalam persidangan.

"Ilustrasi saya, jika diduga penyebabnya rokok, berarti yang menyebabkan kebakaran rokok tersebut harus dibuktikan, bukan sampel rokok yang ada di hari mendatangnya. Jadi memang Beni menerangkan, jika memang barang bukti tidak bisa diuji dengan baik atau tidak sah, maka itu yang dinamakan kesesatan fakta," papar Kurnia.

Kurnia menjelaskan, jika satu hal menjadi fakta yang sesat, maka seluruhnya akan menjadi sesat. Menurutnya, barang bukti yang seharusnya dihadirkan bukan berupa sampel.

"Mengenai barang bukti yang dua minggu lalu dibuktikan itu rokok sampel, bukan rokok yang diduganya terbakar. Kalau JPU itu bisa menduga itu penyebabnya rokok, coba buktikan mana puntungnya," papar Kurnia.

Dakwaan

Total ada enam terdakwa dari unsur pekerja yang hadir di ruang persidangan dan terbagi dalam tiga berkas perkara.

Berkas perkara pertama bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat. Untuk berkas kedua dengan nomor perkara pada 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL atas empat terdakwa, yakni, yaitu Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Hukum Pidana dan Hukum Siber Singgung Pasal Multitafsir di UU ITE

Pakar Hukum Pidana dan Hukum Siber Singgung Pasal Multitafsir di UU ITE

News | Rabu, 17 Maret 2021 | 10:09 WIB

Sidang Kebakaran Gedung Kejagung, Saksi Ungkap Tak Ada Mandor saat Kejadian

Sidang Kebakaran Gedung Kejagung, Saksi Ungkap Tak Ada Mandor saat Kejadian

News | Senin, 15 Maret 2021 | 22:04 WIB

Saksi Lihat Kuli Bangunan Merokok di Ruang Aula Sebelum Kejagung Terbakar

Saksi Lihat Kuli Bangunan Merokok di Ruang Aula Sebelum Kejagung Terbakar

News | Senin, 08 Maret 2021 | 19:44 WIB

Terkini

Mahfud MD Sebut KPK Pintar dan Cerdik Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Mahfud MD Sebut KPK Pintar dan Cerdik Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:11 WIB

Usut Pelecehan Seksual Juri Tahfidz TV Syekh AM, Komisi III DPR Bakal Panggil Korban ke Parlemen

Usut Pelecehan Seksual Juri Tahfidz TV Syekh AM, Komisi III DPR Bakal Panggil Korban ke Parlemen

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:55 WIB

Komnas HAM Sebut Pemulihan Andrie Yunus akibat Penyiraman Air Keras Butuh Waktu 6 Bulan

Komnas HAM Sebut Pemulihan Andrie Yunus akibat Penyiraman Air Keras Butuh Waktu 6 Bulan

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:46 WIB

Usut Kebrutalan Oknum TNI, Komnas HAM Kantongi Laporan Medis Andrie Yunus dari Tim Dokter RSCM

Usut Kebrutalan Oknum TNI, Komnas HAM Kantongi Laporan Medis Andrie Yunus dari Tim Dokter RSCM

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:37 WIB

Misteri Mobil Dinas Pelat B Buat Mudik Terungkap, Pemprov DKI: Punya Instansi Lain!

Misteri Mobil Dinas Pelat B Buat Mudik Terungkap, Pemprov DKI: Punya Instansi Lain!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:30 WIB

Abaikan Perintah Donald Trump, Presiden Meksiko Tetap Lakukan Hal Ini untuk Kuba

Abaikan Perintah Donald Trump, Presiden Meksiko Tetap Lakukan Hal Ini untuk Kuba

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:21 WIB

Berlaku Mulai Hari ini, Cek 9 Ruas Tol yang Dapat Diskon Tarif 30 Persen

Berlaku Mulai Hari ini, Cek 9 Ruas Tol yang Dapat Diskon Tarif 30 Persen

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:15 WIB

Pemimpin Hizbullah: Tak Ada Damai untuk Israel, Kami Akan Terus Bertempur!

Pemimpin Hizbullah: Tak Ada Damai untuk Israel, Kami Akan Terus Bertempur!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:13 WIB

Kirim Surat ke Komisi III DPR, MAKI Minta Ada Panja untuk Usut Masalah Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Kirim Surat ke Komisi III DPR, MAKI Minta Ada Panja untuk Usut Masalah Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:06 WIB

Viral Akal Bulus Maling Motor di Pesanggrahan: Ngaku Lupa Usai Khianati Teman Sendiri!

Viral Akal Bulus Maling Motor di Pesanggrahan: Ngaku Lupa Usai Khianati Teman Sendiri!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:51 WIB