Jaksa Kutip Hadis Nabi, Kuasa Hukum Rizieq: Tidak Pada Tempatnya

Erick Tanjung, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 30 Maret 2021 | 15:14 WIB
Jaksa Kutip Hadis Nabi, Kuasa Hukum Rizieq: Tidak Pada Tempatnya
Layar menampilkan suasana sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (16/3/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Suara.com - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menilai aksi jaksa penuntut umum atau JPU yang mengutip hadis nabi Muhammad SAW dalam pendapatnya atas eksepsi terdakwa dinilai kurang tepat. Menurutnya, penyampaian hadis tersebut telah salah tempat.

"Harusnya benar, tapi penyampaiannya salah. Karena waktunya tidak tepat," kata salah satu Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar di sela-sela persidangan diskors di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Aziz menilai kutipan hadis soal penegakkan hukum berkeadilan yang disampaikan jaksa tak berkaitan langsung dengan eksepsi Rizieq. Penyampaian hadis tersebut dianggap salah tempat.

"Kita setuju hadis tersebut, tapi istilahnya tidak pada tempatnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Aziz mengatakan, pihaknya tetap percaya bahwa eksepsi yang disampaikan Rizieq sudah sesuai alat bukti yang ada. Ia juga kemudian menyinggung soal jaksa yang terlalu bawa perasaan atas pernyataan Rizieq dalam eksepsi.

"Masalah dia membantah memang kewenangan dia dan waktunya mereka membantah tapi kita tetap pada permohonan untuk eksepsi tersebut. Karena kan kita beberkan jelas disitu, fakta-faktanya sudah kita bantah, dan kita menggunakan bukti seperti itu. Tapi kebanyakan jaksa malah melempar banyak istilah baper lah tersinggung dengan kata dungu dan zalim," tuturnya.

Kutip Hadis Nabi

Sidang dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021) dengan agenda pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terkait eksepsi terdakwa. Jaksa dalam pendapatnya mengutip hadis nabi Muhammad SAW soal penegakan hukum yang adil.

Eksepsi atau nota keberatan Rizieq sebagai terdakwa dalam perkara kasus kerumunan di Petamburan sebelumnya sudah disampaikan pada persidangan pada Jumat (26/3). Awalnya jaksa menilai bahwa eksepsi Rizieq bukan merupakan eksepsi sebagaimana dalil hukum yang berlaku.

baca juga

Jaksa menyebut eksepsi Rizieq hanya berisi argumen dengan ayat-ayat suci Al-quran dan hadist nabi Muhammad SAW. Menurut jaksa, hal itu tidak menjadi padanan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Keberatan terdakwa bukan lah merupakan dalil hukum yang berlaku. Melainkan hanya argumen terdakwa dengan ayat-ayat suci Al-quran dan hadist nabi Muhammad SAW yang tidak menjadi pandaan dalam pidana umum di Indonesia," kata Jaksa saat bacakan pandapatnya atas eksepsi Rizieq di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3).

Namun jaksa mengaku dengan adanya ayat-ayat suci Al-quran dan hadis Rasullah mengetuk hati jaksa untuk mengutip. Jaksa kemudian juga mengutip hadis nabi Muhammad tentang hukum berkeadilan.

"Menunjang sebagai kutipan disaat Rasull SAW di saat mengumpulkan para sahabatnya yang artinya 'sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu jika diantara mereka ada seorang yang dianggap mulia atau terhormat mencuri atau dibiarkan. Tapi ada seorang diantara mereka lemah mencuri maka ditegakannya hukum demi Allah. Jika Fatimah putri Muhammad mencuri niscaya akan kunpotong tangannya'," jaksa kutip hadi nabi.

"Sabda Rasullah SAW jaksa penuntut umum memaknai siapa pun yang bersalah hukum tetap ditegakkan sebagaimana hukum adidium hukum berbunyi fiat justitia et pereat mundus," sambung jaksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanggapi Eksepsi Rizieq, Jaksa Kutip Hadis Nabi soal Penegakan Hukum Adil

Tanggapi Eksepsi Rizieq, Jaksa Kutip Hadis Nabi soal Penegakan Hukum Adil

News | Selasa, 30 Maret 2021 | 12:06 WIB

Bikin Gaduh di Sidang Rizieq, KY Peringatkan Munarman Cs Sopan ke Hakim

Bikin Gaduh di Sidang Rizieq, KY Peringatkan Munarman Cs Sopan ke Hakim

News | Kamis, 25 Maret 2021 | 15:37 WIB

Pesan Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Kami Mohon Doa Bukan Kedatangan

Pesan Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Kami Mohon Doa Bukan Kedatangan

Sumsel | Kamis, 25 Maret 2021 | 08:29 WIB

Terkini

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:08 WIB

Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan

Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:01 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Ini Jejak Karier Jaksa Pembongkar Kasus Korupsi Raksasa

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Ini Jejak Karier Jaksa Pembongkar Kasus Korupsi Raksasa

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:48 WIB

Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:42 WIB

3 Perkara Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejagung, Plt Jampidsus Bilang Begini

3 Perkara Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejagung, Plt Jampidsus Bilang Begini

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:21 WIB

Soal Tiga Kasus Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Khusus

Soal Tiga Kasus Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Khusus

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:03 WIB

Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU

Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 15:44 WIB

KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri

KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:47 WIB

Sudah Mundur dari Jampidsus, Kapan Febrie Adriansyah Diperiksa? Begini Jawaban Polda Metro

Sudah Mundur dari Jampidsus, Kapan Febrie Adriansyah Diperiksa? Begini Jawaban Polda Metro

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:31 WIB

×