Kasus Bansos, KPK Panggil Sespri Mensos hingga Eks Ajudan Juliari Batubara

Rabu, 31 Maret 2021 | 11:35 WIB
Kasus Bansos, KPK Panggil Sespri Mensos hingga Eks Ajudan Juliari Batubara
Eks Mensos Juliari Batubara kondisi tangannya diborgol saat menjalani pemeriksaan di KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 11 saksi dalam kasus korupsi bantuan sosial covid-19 yang telah menjerat eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai tersangka. 11 saksi ini ada dari pihak swasta hingga pejabat di Kementerian Sosial.

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso.

Mereka diantaranya yakni, Direktur PT. Rajawali Parama Indonesia, Wan M. Guntar SB; Pemilik PT. Inti Jasa Utama Jimmy; Swasta Nuzulia Hamzah Nasution; Swasta Sanjaya; dan Sekretaris Pribadi Menteri Sosial RI Selvy Nurbaity.

Kemudian PNS Kemensos RI Fahri Isnanta; ex Ajudan Mensos RI Eko Budi Santoso; Wiraswasta Agustri Yogaswara; Direktur Utama PT. Agri Tekh Sejahtera Lucky Falian Setia Budi; Tenaga Pelopor kemensos Dian lestari ; dan Direktur Utama PT. Inti Jasa Utama, Irfan.

"Kami periksa 11 saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (31/3/2021).

Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap 11 saksi ini.

Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.
Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.

Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.

Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.

Baca Juga: Sopir Joko Santoso Akui Pernah Diperintah Kirim Rp40 Juta ke Ajudan Juliari

Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp 14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.

Masing-masing jumlahnya sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI