Daftar Polsek di Aceh hingga Papua yang Penyidikannya Resmi Dicabut Kapolri

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Rabu, 31 Maret 2021 | 12:27 WIB
Daftar Polsek di Aceh hingga Papua yang Penyidikannya Resmi Dicabut Kapolri
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran menyambangi Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Yogyakarta, Jumat (19/2/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi memerintahkan agar jajarannya di polsek-polsek di Indonesia tidak lagi menjalankan proses penyidikan. Setidaknya ada 1.062 polsek di seluruh Indonesia yang kewenangan penyidikannya resmi dicabut. Ribuan polsek itu kini hanya ditugaskan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan). Surat tersebut ditandatangani Listyo tertanggal 23 Maret 2021. 

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," kata Listyo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).

Listyo menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di sisi lain, ini juga merupakan program prioritas Listyo berkaitan dengan bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan. 

Berikut daftar Polsek yang tak diberi wewenang melakukan penyidikan:

  1. Aceh: 80 Polsek
  2.  Sumatera Utara: 19 Polsek
  3.  Sumatera Barat: 22 Polsek
  4.  Riau: 20 Polsek
  5.  Jambi: 15 Polsek
  6.  Sumatera Selatan: 22 Polsek
  7.  Bengkulu: 15 Polsek
  8. Lampung: 16 Polsek
  9. Kepulauan Bangka Belitung: 21 Polsek
  10. Kepulauan Riau: 9 Polsek
  11. Jawa Barat: 81 Polsek
  12. Jawa Tengah: 129 Polsek
  13. DI Yogyakarta: 4 Polsek
  14. Jawa Timur: 209 Polsek
  15.  Banten: 8 Polsek
  16. Bali: 1 Polsek
  17. Nusa Tenggara Barat: 8 Polsek
  18. Nusa Tenggara Timur: 25 Polsek
  19.  Kalimantan Barat: 27 Polsek
  20.  Kalimantan Selatan: 59 Polsek
  21.  Kalimantan Tengah: 16 Polsek
  22. Kalimantan Timur: 5 Polsek
  23. Kalimantan Utara: 10 Polsek
  24. Sulawesi Utara: 26 Polsek
  25. Sulawesi Tengah: 20 Polsek
  26.  Sulawesi Selatan: 14 Polsek
  27. Sulawesi Tenggara: 15 Polsek
  28.  Gorontalo: 14 Polsek
  29. Sulawesi Barat: 33 Polsek
  30.  Maluku: 17 Polsek
  31. Maluku Utara: 10 Polsek
  32. Papua: 80 Polsek
  33. Papua Barat: 12 Polsek

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Polsek di Lampung yang tak Boleh Lakukan Penyidikan

Daftar Polsek di Lampung yang tak Boleh Lakukan Penyidikan

Lampung | Rabu, 31 Maret 2021 | 11:59 WIB

Kasus Sopir Nurhadi, Pengasuh Ponpes hingga Dokter Diperiksa KPK

Kasus Sopir Nurhadi, Pengasuh Ponpes hingga Dokter Diperiksa KPK

News | Selasa, 30 Maret 2021 | 11:32 WIB

Perintah Jokowi ke Kapolri: Usut Tuntas Jaringan Teroris ke Akar-akarnya!

Perintah Jokowi ke Kapolri: Usut Tuntas Jaringan Teroris ke Akar-akarnya!

News | Minggu, 28 Maret 2021 | 16:00 WIB

Janji Usut Bom Bunuh Diri Gereja Makassar, Kapolri: Masyarakat Jangan Panik

Janji Usut Bom Bunuh Diri Gereja Makassar, Kapolri: Masyarakat Jangan Panik

News | Minggu, 28 Maret 2021 | 14:56 WIB

Siang Ini, Kapolri Perintahkan Kadensus ke Makassar Usut Kasus Bom Katedral

Siang Ini, Kapolri Perintahkan Kadensus ke Makassar Usut Kasus Bom Katedral

News | Minggu, 28 Maret 2021 | 13:49 WIB

Hari ini, Istri Nurhadi hingga Sekretaris Menpan RB Tjahjo Diperiksa KPK

Hari ini, Istri Nurhadi hingga Sekretaris Menpan RB Tjahjo Diperiksa KPK

News | Jum'at, 26 Maret 2021 | 10:53 WIB

Terkini

Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh

Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:14 WIB

Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru

Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:40 WIB

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:05 WIB

May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut

May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 19:21 WIB

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:21 WIB

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:33 WIB

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:25 WIB