Rizieq Sebut Bima Arya Kriminalisasi Pasien Hingga RS, Jaksa: Tak Berdasar!

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 31 Maret 2021 | 12:51 WIB
Rizieq Sebut Bima Arya Kriminalisasi Pasien Hingga RS, Jaksa: Tak Berdasar!
Habib Rizieq Shihab saat dipindahkan dari sel tahan polda metro jaya ke rutan Bareskrim Polri. (Suara.com/ M Yasir)

Suara.com - Jaksa penuntut umum atau JPU menilai bahwa eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab yang menyebut Wali Kota Bogor Bima Arya telah melakukan kriminalisasi pasien hingga rumah sakit tak berdasar.

Hal itu disampaikan jaksa dalam nota pendapatnya atas eksepsi Rizieq kasus swab test RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).

Jaksa menyebut apa yang dilakukan oleh Bima Arya semata-mata untuk meminimalisir penyebaran covid-19 di Kota Bogor, Jawa Barat. Jaksa mengatakan, Bima tidak melakukan tindak kejahatan.

"Pernyataan itu tak berdasar dan bukan dari bagian kejahatan," kata Jaksa saat bacakan nota pendapatnya dalam persidangan.

Jaksa menganggap Rizieq seolah-olah sangat mudah memberikan kesimpulan bahwa apa yang dilakukan Bima merupakan tindak kejahatan. Padahal, kata jaksa, Bima hanya mengantisipasi penyebaran corona salah satunya dengan mengkonfirmasi swab test corona terhadap Rizieq.

"Wali Kota Bogor berusaha agar penyebaran corona dapat diminimalisir," tuturnya.

Dalam nota pendapatnya jaksa juga menyinggung aksi Rizieq yang merahasiakan kondisi kesehatannya kala terpapar positif covid. Menurut jaksa, setiap orang di masa pandemi ini jika terpapar covid wajib melaporkan kondisinya ke Kementerian Kesehatan.

"Namun dalam kondisi pandemi covid-19, pasien yang terindikasi terpapar covid-19 maka rumah sakit wajib melaporkan ke Kementerian Kesehatan melalui aplikasi rumah sakit online," tuturnya.

"Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK 01.07/Menkes/4/13/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian covid-19 dan Dinas Kesehatan Kota Bogor sebagaimana Surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Nomor 443/308/P2P tanggal 3 September 2020 perihal Pelaporan covid-19 di Rumah Sakit," sambungnya.

Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rizieq Sebut Bima Arya Kriminalisasi Pasien Hingga RS, Jaksa: Tak Berdasar!

Rizieq Sebut Bima Arya Kriminalisasi Pasien Hingga RS, Jaksa: Tak Berdasar!

News | Rabu, 31 Maret 2021 | 12:50 WIB

Geram Eksepsinya Tak Disiarkan Ulang, Habib Rizieq Ancam Gugat Pengadilan

Geram Eksepsinya Tak Disiarkan Ulang, Habib Rizieq Ancam Gugat Pengadilan

Jakarta | Rabu, 31 Maret 2021 | 12:13 WIB

Rocky Gerung: Kenapa Ada Bom Gereja Makassar saat Sidang Rizieq Bergulir?

Rocky Gerung: Kenapa Ada Bom Gereja Makassar saat Sidang Rizieq Bergulir?

Bali | Rabu, 31 Maret 2021 | 11:59 WIB

Habib Rizieq: Mau Jihad, Pasang Bom di Badan, Jangan ledakan di Tanah Abang

Habib Rizieq: Mau Jihad, Pasang Bom di Badan, Jangan ledakan di Tanah Abang

Jakarta | Rabu, 31 Maret 2021 | 11:04 WIB

Terkini

Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Tembus 74,1 Persen, Program MBG Jadi Faktor Utama

Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Tembus 74,1 Persen, Program MBG Jadi Faktor Utama

News | Senin, 13 April 2026 | 17:03 WIB

Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung

Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung

News | Senin, 13 April 2026 | 16:52 WIB

Kuota Program Magang Diperbesar Pemerintah, Peluang Karier atau Sekadar Tenaga Kerja Murah?

Kuota Program Magang Diperbesar Pemerintah, Peluang Karier atau Sekadar Tenaga Kerja Murah?

News | Senin, 13 April 2026 | 16:49 WIB

Gelap Mata Demi 'Deposit' Judol: Pria di Makassar Bacok Istri dan Leher Sepupu hingga Tewas!

Gelap Mata Demi 'Deposit' Judol: Pria di Makassar Bacok Istri dan Leher Sepupu hingga Tewas!

News | Senin, 13 April 2026 | 16:48 WIB

Ancaman Serangan Israel ke Iran Kembali Mencuat Usai Perundingan Damai Gagal Total

Ancaman Serangan Israel ke Iran Kembali Mencuat Usai Perundingan Damai Gagal Total

News | Senin, 13 April 2026 | 16:47 WIB

Apa Itu Blanket Overflight? Berbahaya Bagi Kedaulatan RI, Rumornya Bakal Diteken Menhan

Apa Itu Blanket Overflight? Berbahaya Bagi Kedaulatan RI, Rumornya Bakal Diteken Menhan

News | Senin, 13 April 2026 | 16:35 WIB

Proyek Pedestrian Rasuna Said Mulai Bikin Macet, Pramono: Nggak Mungkin Bangun Tidak Ada Efek

Proyek Pedestrian Rasuna Said Mulai Bikin Macet, Pramono: Nggak Mungkin Bangun Tidak Ada Efek

News | Senin, 13 April 2026 | 16:32 WIB

Kenapa Blokade Selat Hormuz Akan Sangat Bahaya untuk Dunia?

Kenapa Blokade Selat Hormuz Akan Sangat Bahaya untuk Dunia?

News | Senin, 13 April 2026 | 16:26 WIB

Dokumen Bocor! Menhan Sjafrie Teken Perjanjian Akses Udara Tanpa Izin di Washington?

Dokumen Bocor! Menhan Sjafrie Teken Perjanjian Akses Udara Tanpa Izin di Washington?

News | Senin, 13 April 2026 | 16:19 WIB

Soal Isu Izin Terbang Militer AS di Wilayah Udara RI, DPR Minta Pemerintah Buka-Bukaan

Soal Isu Izin Terbang Militer AS di Wilayah Udara RI, DPR Minta Pemerintah Buka-Bukaan

News | Senin, 13 April 2026 | 16:18 WIB