Perbakin: Sejarah, Syarat jadi Anggota, Biaya Mendaftar, dan Jenis KTA

Farah Nabilla

Kamis, 01 April 2021 | 18:50 WIB
Perbakin: Sejarah, Syarat jadi Anggota, Biaya Mendaftar, dan Jenis KTA
Perbakin. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

Suara.com - Perbakin (Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia) belakangan menjadi sorotan lantaran kartu anggota klub menembak itu dimiliki oleh Zakiah Aini, pelaku penyerangan di Mabes Polri pada Rabu (31/3/2021).

Lantas apa sebenarnya Perbakin dan bagaimana persatuan olahraga menembak ini berjalan? Bagaimana cara menjadi anggotanya? Simak ulasannya berikut ini.

Sejarah Perbakin

Sejarah pendirian Perbakin sebagai organisasi olahraga yang menjadi anggota Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) mempunyai 2 (dua) kegiatan olahraga yaitu berburu dan menembak sasaran. 

Kedua kegiatan tersebut saat ini berjalan berdampingan sesuai dengan jalur program dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah ditetapkan. Walaupun demikian masalah-masalah yang dihadapi kegiatan Menembak Sasaran berbeda sekali dengan masalah-masalah yang dihadapi oleh kegiatan berburu.

Demikian pula sejarah terbentuknya kedua kegiatan tersebut berbeda waktunya. Berburu Kegiatan olahraga berburu di Indonesia mempunyai sejarah yang lebih tua dari olahraga Menembak Sasaran, yaitu di masa Pemerintahan Hindia Belanda telah berdiri suatu perkumpulan pemburu yang disebut de Nederlands Indische Jagers Genootschap (N.I.N.G) .

Setelah terjadinya peralihan kedaulatan kepada Pemerintah Republik Indonesia, maka pada tahun 1950 kegiatan ini ditampung oleh suatu Perkumpulan Pemburu yang disebut Perhimpunan olahraga Perburuan di Indonesia yang disingkat PORPI. Bersamaan dengan terbentuknya PERBAKIN pada tahun 1960, PORPI sudah tidak berkembang lagi sehingga bergabung dengan PERBAKIN.

Syarat/Prosedur Jadi Anggota Perbakin

Berikut persyaratan dan prosedur dalam menjadi anggota Perbakin.

baca juga
  1. Calon anggota harus menjadi anggota club menembak resmi Perbakin terlebih dahulu atau setidaknya sudah terdaftar di salah satu club di bawah naungan Perbakin
  2. Setelah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) mintalah surat rekomendasi kepada ketua club untuk menjadi anggota Perbakin.
  3. Setelah mendapatkan surat rekomendasi, isi formulir pengajuan KTA ditandatangani oleh pemohon yang bersangkutan dan diketahui serta ditandatangani oleh Ketua Klub, Ketua Pengkab/Pengkot dan Ketua Pengprov Perbakin
  4. Pengisian Formulir Pengajuan KTA harus diketik tidak boleh ditulis tangan
  5. Lampirkan foto copy KTP sesuai domisili yang masih berlaku
  6. Melampirkan pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang warna Merah, ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar dan foto 4x4 sebanyak 4 lembar.
  7. Lampirkan surat keterangan sehat dari dokter
  8. Khusus untuk calon anggota Bidang Tembak Sasaran, yang bersangkutan harus aktif sebagai atlet menembak minimal dan minimal sudah pernah ikut kejuaraan di tingkat provinsi dibuktikan dengan melampirkan
    hasil pertandingannya atau dia merupakan Anggota Pengurus PB. Perbakin/Pengprov/Pengkab/Pengkot atau klub dengan melampirkan SK Pengurus
  9. Khusus untuk calon anggota Bidang Berburu, yang bersangkutan telah mengikuti Penataran/Pelatihan Dasar Berburu yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy Sertifikat Penataran/Pelatihan Dasar Berburu
  10. Khusus calon anggota Bidang Tembak Reaksi, bersangkutan telah mengikuti Penataran Tembak Reaksi yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy sertifikat penataran Tembak Reaksi
  11. Calon anggota membayar administrasi yang sudah ditentukan oleh masing-masing Pengcab dan Club.

Biaya Jadi Anggota Perbakin

Berikut rincian biaya menjadi anggota Perbakin:

  1. Biaya administrasi sebesar 600 ribu, tarif sudah termasuk pembuatan KTA dan SKK Club
  2. Jika sudah resmi menjadi anggota, dikenakan biaya penerimaan anggota baru sebesar Rp1.500.000
  3. Anggota dikenai biaya latihan sebesar Rp100.000 per bulan
  4. Anggota dikenai biaya iuran wajib anggota sebesar Rp50.000 per bulan.

Informasi selengkapnya dan lebih update dapat Anda akses melalui Perbakin resmi di sekitar domisili Anda.

Jenis KTA Perbakin

Jenis-jenis KTA Perbakin adalah sebagai berikut:

1. KTA Menembak Sasaran

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditanya Bu RT, Ayah Kandung Tak Tahu Zakiah Aini Pernah Ikuti Klub Menembak

Ditanya Bu RT, Ayah Kandung Tak Tahu Zakiah Aini Pernah Ikuti Klub Menembak

News | Kamis, 01 April 2021 | 14:31 WIB

Bamsoet Minta Polisi Usut Penjualan Olshop KTA Klub Tembak Serupa Milik ZA

Bamsoet Minta Polisi Usut Penjualan Olshop KTA Klub Tembak Serupa Milik ZA

News | Kamis, 01 April 2021 | 14:21 WIB

Perbakin soal Klub Menembak Terduga Teroris Mabes Polri: Sudah Bubar!

Perbakin soal Klub Menembak Terduga Teroris Mabes Polri: Sudah Bubar!

News | Rabu, 31 Maret 2021 | 20:50 WIB

Viral KTA Perbakin Milik Penyerang di Mabes Polri, Sekjen: Itu Cuma Klub

Viral KTA Perbakin Milik Penyerang di Mabes Polri, Sekjen: Itu Cuma Klub

News | Rabu, 31 Maret 2021 | 20:36 WIB

Terkini

BMKG Sebut Hujan Turun Berangsur Guyur Area Karhutla hingga Bulan Oktober

BMKG Sebut Hujan Turun Berangsur Guyur Area Karhutla hingga Bulan Oktober

Video | Selasa, 22 September 2026 | 22:10 WIB

4 Atlet Junior Padel DIY Tembus Seleksi Timnas KU-18, Buktikan Bakat Tak Kenal Latar Belakang

4 Atlet Junior Padel DIY Tembus Seleksi Timnas KU-18, Buktikan Bakat Tak Kenal Latar Belakang

Jogja | Selasa, 22 September 2026 | 22:07 WIB

Empat Nyawa Melayang dalam Ledakan Pabrik SPS Lamongan, Polisi Libatkan Labfor

Empat Nyawa Melayang dalam Ledakan Pabrik SPS Lamongan, Polisi Libatkan Labfor

Jatim | Selasa, 22 September 2026 | 22:02 WIB

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Kediri, Petugas Temukan Barang Berbahaya Ini

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Kediri, Petugas Temukan Barang Berbahaya Ini

Jatim | Selasa, 22 September 2026 | 21:58 WIB

Sebelum Digeledah KPK, Ipda Yayat Ternyata Sudah Diperiksa Propam

Sebelum Digeledah KPK, Ipda Yayat Ternyata Sudah Diperiksa Propam

News | Selasa, 22 September 2026 | 21:58 WIB

Amuk Si Jago Merah di Kebayoran Lama Hanguskan Rumah, 85 Personel Damkar Diturunkan

Amuk Si Jago Merah di Kebayoran Lama Hanguskan Rumah, 85 Personel Damkar Diturunkan

News | Selasa, 22 September 2026 | 21:41 WIB

Wajah Baru Harvest, dari Kue Perayaan hingga Roti dan Pastry untuk Menemani Keseharian

Wajah Baru Harvest, dari Kue Perayaan hingga Roti dan Pastry untuk Menemani Keseharian

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 21:31 WIB

Banjir Bandang Solok, Satu Korban Ditemukan Meninggal Dunia

Banjir Bandang Solok, Satu Korban Ditemukan Meninggal Dunia

News | Selasa, 22 September 2026 | 21:24 WIB

Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis

Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis

Jabar | Selasa, 22 September 2026 | 21:06 WIB

Winger PSM Rizky Eka Dipanggil John Herdman, Dean James dan Calvin Verdonk Belum Nongol

Winger PSM Rizky Eka Dipanggil John Herdman, Dean James dan Calvin Verdonk Belum Nongol

Bola | Selasa, 22 September 2026 | 21:05 WIB

×