Perbakin: Sejarah, Syarat jadi Anggota, Biaya Mendaftar, dan Jenis KTA

Farah Nabilla | Suara.com

Kamis, 01 April 2021 | 18:50 WIB
Perbakin: Sejarah, Syarat jadi Anggota, Biaya Mendaftar, dan Jenis KTA
Perbakin. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

Suara.com - Perbakin (Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia) belakangan menjadi sorotan lantaran kartu anggota klub menembak itu dimiliki oleh Zakiah Aini, pelaku penyerangan di Mabes Polri pada Rabu (31/3/2021).

Lantas apa sebenarnya Perbakin dan bagaimana persatuan olahraga menembak ini berjalan? Bagaimana cara menjadi anggotanya? Simak ulasannya berikut ini.

Sejarah Perbakin

Sejarah pendirian Perbakin sebagai organisasi olahraga yang menjadi anggota Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) mempunyai 2 (dua) kegiatan olahraga yaitu berburu dan menembak sasaran. 

Kedua kegiatan tersebut saat ini berjalan berdampingan sesuai dengan jalur program dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah ditetapkan. Walaupun demikian masalah-masalah yang dihadapi kegiatan Menembak Sasaran berbeda sekali dengan masalah-masalah yang dihadapi oleh kegiatan berburu.

Demikian pula sejarah terbentuknya kedua kegiatan tersebut berbeda waktunya. Berburu Kegiatan olahraga berburu di Indonesia mempunyai sejarah yang lebih tua dari olahraga Menembak Sasaran, yaitu di masa Pemerintahan Hindia Belanda telah berdiri suatu perkumpulan pemburu yang disebut de Nederlands Indische Jagers Genootschap (N.I.N.G) .

Setelah terjadinya peralihan kedaulatan kepada Pemerintah Republik Indonesia, maka pada tahun 1950 kegiatan ini ditampung oleh suatu Perkumpulan Pemburu yang disebut Perhimpunan olahraga Perburuan di Indonesia yang disingkat PORPI. Bersamaan dengan terbentuknya PERBAKIN pada tahun 1960, PORPI sudah tidak berkembang lagi sehingga bergabung dengan PERBAKIN.

Syarat/Prosedur Jadi Anggota Perbakin

Berikut persyaratan dan prosedur dalam menjadi anggota Perbakin.

  1. Calon anggota harus menjadi anggota club menembak resmi Perbakin terlebih dahulu atau setidaknya sudah terdaftar di salah satu club di bawah naungan Perbakin
  2. Setelah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) mintalah surat rekomendasi kepada ketua club untuk menjadi anggota Perbakin.
  3. Setelah mendapatkan surat rekomendasi, isi formulir pengajuan KTA ditandatangani oleh pemohon yang bersangkutan dan diketahui serta ditandatangani oleh Ketua Klub, Ketua Pengkab/Pengkot dan Ketua Pengprov Perbakin
  4. Pengisian Formulir Pengajuan KTA harus diketik tidak boleh ditulis tangan
  5. Lampirkan foto copy KTP sesuai domisili yang masih berlaku
  6. Melampirkan pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang warna Merah, ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar dan foto 4x4 sebanyak 4 lembar.
  7. Lampirkan surat keterangan sehat dari dokter
  8. Khusus untuk calon anggota Bidang Tembak Sasaran, yang bersangkutan harus aktif sebagai atlet menembak minimal dan minimal sudah pernah ikut kejuaraan di tingkat provinsi dibuktikan dengan melampirkan
    hasil pertandingannya atau dia merupakan Anggota Pengurus PB. Perbakin/Pengprov/Pengkab/Pengkot atau klub dengan melampirkan SK Pengurus
  9. Khusus untuk calon anggota Bidang Berburu, yang bersangkutan telah mengikuti Penataran/Pelatihan Dasar Berburu yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy Sertifikat Penataran/Pelatihan Dasar Berburu
  10. Khusus calon anggota Bidang Tembak Reaksi, bersangkutan telah mengikuti Penataran Tembak Reaksi yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy sertifikat penataran Tembak Reaksi
  11. Calon anggota membayar administrasi yang sudah ditentukan oleh masing-masing Pengcab dan Club.

Biaya Jadi Anggota Perbakin

Berikut rincian biaya menjadi anggota Perbakin:

  1. Biaya administrasi sebesar 600 ribu, tarif sudah termasuk pembuatan KTA dan SKK Club
  2. Jika sudah resmi menjadi anggota, dikenakan biaya penerimaan anggota baru sebesar Rp1.500.000
  3. Anggota dikenai biaya latihan sebesar Rp100.000 per bulan
  4. Anggota dikenai biaya iuran wajib anggota sebesar Rp50.000 per bulan.

Informasi selengkapnya dan lebih update dapat Anda akses melalui Perbakin resmi di sekitar domisili Anda.

Jenis KTA Perbakin

Jenis-jenis KTA Perbakin adalah sebagai berikut:

1. KTA Menembak Sasaran

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditanya Bu RT, Ayah Kandung Tak Tahu Zakiah Aini Pernah Ikuti Klub Menembak

Ditanya Bu RT, Ayah Kandung Tak Tahu Zakiah Aini Pernah Ikuti Klub Menembak

News | Kamis, 01 April 2021 | 14:31 WIB

Bamsoet Minta Polisi Usut Penjualan Olshop KTA Klub Tembak Serupa Milik ZA

Bamsoet Minta Polisi Usut Penjualan Olshop KTA Klub Tembak Serupa Milik ZA

News | Kamis, 01 April 2021 | 14:21 WIB

Perbakin soal Klub Menembak Terduga Teroris Mabes Polri: Sudah Bubar!

Perbakin soal Klub Menembak Terduga Teroris Mabes Polri: Sudah Bubar!

News | Rabu, 31 Maret 2021 | 20:50 WIB

Viral KTA Perbakin Milik Penyerang di Mabes Polri, Sekjen: Itu Cuma Klub

Viral KTA Perbakin Milik Penyerang di Mabes Polri, Sekjen: Itu Cuma Klub

News | Rabu, 31 Maret 2021 | 20:36 WIB

Terkini

KontraS Kritik Hakim Pengadilan Militer yang Ancam Pidanakan Saksi Korban Andrie Yunus

KontraS Kritik Hakim Pengadilan Militer yang Ancam Pidanakan Saksi Korban Andrie Yunus

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:47 WIB

RSUD Sleman Rawat Tiga Bayi Kasus Pakem, Perlakuan Selama di Penitipan Jadi Sorotan

RSUD Sleman Rawat Tiga Bayi Kasus Pakem, Perlakuan Selama di Penitipan Jadi Sorotan

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:44 WIB

Garuda Yaksa FC Lolos ke Liga 1, DPR Sebut Prestasi Diraih Murni dari Lapangan

Garuda Yaksa FC Lolos ke Liga 1, DPR Sebut Prestasi Diraih Murni dari Lapangan

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:41 WIB

Pesawat Turkish Airlines Terbakar Saat Mendarat di Nepal, 277 Penumpang Dievakuasi

Pesawat Turkish Airlines Terbakar Saat Mendarat di Nepal, 277 Penumpang Dievakuasi

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:24 WIB

Kericuhan Suporter Berulang, DPR Desak Menpora Evaluasi Total Pengurus PSSI

Kericuhan Suporter Berulang, DPR Desak Menpora Evaluasi Total Pengurus PSSI

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:21 WIB

Gerebek Gudang Kemandoran! Polisi Sita 1.496 Motor Ilegal Siap Ekspor, Terkuak Modus Pakai KTP Orang

Gerebek Gudang Kemandoran! Polisi Sita 1.496 Motor Ilegal Siap Ekspor, Terkuak Modus Pakai KTP Orang

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:18 WIB

Peluncuran Panduan Antikorupsi, Wamendagri Wiyagus: Momentum Perkuat Reformasi Hukum dan Birokrasi

Peluncuran Panduan Antikorupsi, Wamendagri Wiyagus: Momentum Perkuat Reformasi Hukum dan Birokrasi

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:11 WIB

Potong Ucapan Nadiem dalam Sidang, Jaksa: Jangan Mudah Bawa Nama Presiden

Potong Ucapan Nadiem dalam Sidang, Jaksa: Jangan Mudah Bawa Nama Presiden

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:07 WIB

DPR Minta Pemerintah Tak Tunggu Lonjakan Kasus Hantavirus Baru Bertindak

DPR Minta Pemerintah Tak Tunggu Lonjakan Kasus Hantavirus Baru Bertindak

News | Senin, 11 Mei 2026 | 14:52 WIB

Bongkar Love Scamming di Rutan Kotabumi Lampung, Menteri Agus: Kalau Pegawai Terlibat, Proses!

Bongkar Love Scamming di Rutan Kotabumi Lampung, Menteri Agus: Kalau Pegawai Terlibat, Proses!

News | Senin, 11 Mei 2026 | 14:51 WIB