Merasa diperas, LM melaporkan kasus ke polisi tanpa sepengetahuan MK.
Pada hari berikutnya, LM mengatakan kepada MK bersedia menyerahkan uang di SPBU Jenggolo, Sidoarjo.
“Saat menyerahkan uang itulah, anggota langsung menangkapnya,” kata Latif.
“Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 tentang UU ITE dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.”