6 Terdakwa Kasus Kebakaran Kejagung Gagal Dituntut Gegara Jaksa Belum Siap

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Senin, 05 April 2021 | 18:34 WIB
6 Terdakwa Kasus Kebakaran Kejagung Gagal Dituntut Gegara Jaksa Belum Siap
Penampakan para terdakwa kasus kebakaran gedung Kejagung RI saat menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Sidang kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI yang memasuki agenda tuntutan harus ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/4/2021) hari ini. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum selesai menyusun surat tuntutan.

Persidangan sebelumnya telah dibuka oleh hakim ketua Elfian pada pukul 17.00 WIB. Setelah persidangan dibuka, tim JPU langsung meminta izin kepada majelis hakim dan menyampikan kalau surat tuntutan belum rampung disusun.

"Mohon izin yang mulia tuntutan belum selesai disusun, kami minta waktu dua minggu," kata JPU di ruang 1 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sejurus dengan hal tersebut, tim kuasa hukum keenam terdakwa dari sektor pekerja itu juga meminta waktu pada majelis hakim. Dalam hal ini, mereka juga belum selesai menyusun surat pembelaan.

"Yang mulia tim penasihat hukum juga meminta waktu untuk menyusun pembelaan," kata salah satu kuasa hukum para terdakwa, Kurnia Hadi.

Dengan fakta tersebut, hakim Elfian akhirnya memutuskan agar persidangan ditunda. Nantinya, sidang dengan agenda tuntutan tersebut akan digelar pada Senin (19/4/2021) dua pekan ke depan.

"Sidang ini karena jaksa belum siap dengan tuntutannya, maka kita tunda Insya Allah kami tunda hingga Senin tanggal 19 April 2021 dengan acara pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," tutup Elfian.

Total ada enam terdakwa dari pekerja bangunan yang hadir di ruang persidangan  dan terbagi dalam tiga berkas perkara.

Berkas perkara pertama bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat. Untuk berkas kedua dengan nomor perkara pada 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL atas empat terdakwa, yakni, yaitu Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

baca juga

Kemudian, berkas ketiga dengab nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu terdakwa, yakni Uti Abdul Munir.  Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keenamnya telah melakukan kelalaian -- sehingga kebakaran terjadi. Atas hal itu, JPU mendakwa keenam orang tersebut dengan Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Sidang, Tukang Wallpaper Ungkap Sampah Basah Kasus Kebakaran Kejagung

Di Sidang, Tukang Wallpaper Ungkap Sampah Basah Kasus Kebakaran Kejagung

News | Senin, 29 Maret 2021 | 20:14 WIB

Saksi Lihat Kuli Bangunan Merokok di Ruang Aula Sebelum Kejagung Terbakar

Saksi Lihat Kuli Bangunan Merokok di Ruang Aula Sebelum Kejagung Terbakar

News | Senin, 08 Maret 2021 | 19:44 WIB

Sidang Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejagung Kembali Digelar di PN Jaksel

Sidang Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejagung Kembali Digelar di PN Jaksel

News | Senin, 08 Maret 2021 | 08:02 WIB

Sidang Kasus Kebakaran Kejagung, Saksi Ahli Singgung Kelalaian

Sidang Kasus Kebakaran Kejagung, Saksi Ahli Singgung Kelalaian

News | Senin, 01 Maret 2021 | 21:27 WIB

Terkini

Lima Tahun Holding UMi, BRI Dorong 2,3 Juta Debitur Naik Kelas

Lima Tahun Holding UMi, BRI Dorong 2,3 Juta Debitur Naik Kelas

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 10:50 WIB

Awal Mula Betrand Peto Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kata Ruben Onsu

Awal Mula Betrand Peto Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kata Ruben Onsu

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 10:43 WIB

Begini Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Sulawesi Selatan

Begini Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Sulawesi Selatan

Sulsel | Minggu, 13 September 2026 | 10:42 WIB

Maria Kristin Bongkar Kriteria Peraih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026: Kalah Masih Bisa Lolos

Maria Kristin Bongkar Kriteria Peraih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026: Kalah Masih Bisa Lolos

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 10:35 WIB

Ketika Cinta Bertemu Realitas: Ulasan Film Before Sunset yang Mengiris Hati

Ketika Cinta Bertemu Realitas: Ulasan Film Before Sunset yang Mengiris Hati

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:35 WIB

Redmi Note 17 Series Siap Hadir di Indonesia, Apa yang Membuatnya Istimewa?

Redmi Note 17 Series Siap Hadir di Indonesia, Apa yang Membuatnya Istimewa?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:25 WIB

Modus Pejabat Desa Jual Kawasan Hutan Rp2 M di Bengkalis, Terungkap dari Karhutla

Modus Pejabat Desa Jual Kawasan Hutan Rp2 M di Bengkalis, Terungkap dari Karhutla

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 10:25 WIB

Anak Krakatau Sudah Siaga Sejak Juli, Lalu Mitigasi Pemerintah ke Mana?

Anak Krakatau Sudah Siaga Sejak Juli, Lalu Mitigasi Pemerintah ke Mana?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:23 WIB

Bahas Chemistry Instan, Le Sserafim Comeback dengan Lagu 'Made My Night'

Bahas Chemistry Instan, Le Sserafim Comeback dengan Lagu 'Made My Night'

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:15 WIB

7 Cara Menghilangkan Noda Bekas Setrika yang Nempel di Baju dengan Mudah

7 Cara Menghilangkan Noda Bekas Setrika yang Nempel di Baju dengan Mudah

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 10:15 WIB

×