6 Terdakwa Kasus Kebakaran Kejagung Gagal Dituntut Gegara Jaksa Belum Siap

Senin, 05 April 2021 | 18:34 WIB
6 Terdakwa Kasus Kebakaran Kejagung Gagal Dituntut Gegara Jaksa Belum Siap
Penampakan para terdakwa kasus kebakaran gedung Kejagung RI saat menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Sidang kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI yang memasuki agenda tuntutan harus ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/4/2021) hari ini. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum selesai menyusun surat tuntutan.

Persidangan sebelumnya telah dibuka oleh hakim ketua Elfian pada pukul 17.00 WIB. Setelah persidangan dibuka, tim JPU langsung meminta izin kepada majelis hakim dan menyampikan kalau surat tuntutan belum rampung disusun.

"Mohon izin yang mulia tuntutan belum selesai disusun, kami minta waktu dua minggu," kata JPU di ruang 1 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sejurus dengan hal tersebut, tim kuasa hukum keenam terdakwa dari sektor pekerja itu juga meminta waktu pada majelis hakim. Dalam hal ini, mereka juga belum selesai menyusun surat pembelaan.

"Yang mulia tim penasihat hukum juga meminta waktu untuk menyusun pembelaan," kata salah satu kuasa hukum para terdakwa, Kurnia Hadi.

Dengan fakta tersebut, hakim Elfian akhirnya memutuskan agar persidangan ditunda. Nantinya, sidang dengan agenda tuntutan tersebut akan digelar pada Senin (19/4/2021) dua pekan ke depan.

"Sidang ini karena jaksa belum siap dengan tuntutannya, maka kita tunda Insya Allah kami tunda hingga Senin tanggal 19 April 2021 dengan acara pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," tutup Elfian.

Total ada enam terdakwa dari pekerja bangunan yang hadir di ruang persidangan  dan terbagi dalam tiga berkas perkara.

Berkas perkara pertama bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat. Untuk berkas kedua dengan nomor perkara pada 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL atas empat terdakwa, yakni, yaitu Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

Baca Juga: Hari Ini, 6 Kuli Bangunan Bakal Dituntut JPU Kasus Kebakaran Kejagung

Kemudian, berkas ketiga dengab nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu terdakwa, yakni Uti Abdul Munir.  Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keenamnya telah melakukan kelalaian -- sehingga kebakaran terjadi. Atas hal itu, JPU mendakwa keenam orang tersebut dengan Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI