Waduh! 21.939 Penyelenggara Negara Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Selasa, 06 April 2021 | 13:20 WIB
Waduh! 21.939 Penyelenggara Negara Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK
Ilustrasi Gedung KPK.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 21.939 penyelenggara negara yang terdaftar sebagai wajib lapor, belum melaporkan harta kekayaannya untuk periodik tahun 2020 yang diberi tenggat waktu hingga 31 Maret 2021.

"Masih terdapat 21.939 Wajib Lapor (WL) atau Penyelenggara Negara (PN) yang belum menyampaikan laporan kekayaannya," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, dikonfirmasi Selasa (6/4/2021).

Ipi menjelaskan, dari 378.072 wajib lapor secara nasional, KPK telah menerima 356.133 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau (LHKPN) sebesar 94,20 persen.

Adapun rinciannya, Bidang Eksekutif tercatat 94,22 persen dari total 306.217 wajib lapor yang telah melaporkan. Kemudian, Bidang Yudikatif tercatat 98,27 persen dari total 19.778 wajib lapor.

Selanjutnya, Bidang Legislatif 84,84 persen dari total 20.094 wajib lapor.

"Dan dari BUMN/D tercatat 97,34 persen dari total 31.983 wajib lapor," ucap Ipi.

Selain itu, KPK juga mencatat per 31 Maret 2021 terdapat 762 instansi dari total 1.404 instansi di Indonesia atau sekitar 54 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN.

"Sebanyak 37 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap," ujarnya.

Menurut Ipi, untuk bidang eksekutif di tingkat pemerintah pusat, dari 93 pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala badan atau lembaga tercatat 5 (lima) penyelenggara negara yang merupakan wajib lapor periodik belum memenuhi kewajiban LHKPN.

baca juga

Sementara itu, untuk ditingkat pemerintah daerah KPK mencatat dari total 515 kepala daerah meliputi gubernur, bupati dan walikota.

"Terdapat 33 kepala daerah yang belum menyampaikan laporan kekayaannya," kata Ipi.

Lanjut dia, KPK secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan tersebut. Jika, hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan.

"Jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN," ujar Ipi.

Dia menyebut laporan kekayaan yang tidak lengkap akan mempengaruhi tingkat kepatuhan baik pada instansinya maupun secara nasional.

"KPK tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun LHKPN tersebut tercatat dengan status pelaporan "terlambat lapor"," katanya lagi.

Maka itu, Ipi mengimbau kepada penyelenggara negara di Bidang Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN.

" Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar dan lengkap," imbuh Ipi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Bidik Sejumlah Orang Diduga Kecipratan Duit Korupsi Cukai di Bintan

KPK Bidik Sejumlah Orang Diduga Kecipratan Duit Korupsi Cukai di Bintan

News | Selasa, 06 April 2021 | 10:51 WIB

Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan MAKI Terhadap KPK

Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan MAKI Terhadap KPK

News | Selasa, 06 April 2021 | 09:46 WIB

Terjerat Dugaan Korupsi, KPK Cekal Bupati Bintan ke Luar Negeri

Terjerat Dugaan Korupsi, KPK Cekal Bupati Bintan ke Luar Negeri

Batam | Senin, 05 April 2021 | 20:29 WIB

Joko Susilo Meninggal Dunia di Gunung Sindur

Joko Susilo Meninggal Dunia di Gunung Sindur

Bogor | Senin, 05 April 2021 | 18:54 WIB

KPK Tangkap Buronan Korupsi Samin Tan

KPK Tangkap Buronan Korupsi Samin Tan

Foto | Senin, 05 April 2021 | 18:42 WIB

Gugat KPK, MAKI Sebut 20 Izin Penggeledahan Kasus Bansos Kemensos Terlantar

Gugat KPK, MAKI Sebut 20 Izin Penggeledahan Kasus Bansos Kemensos Terlantar

News | Senin, 05 April 2021 | 18:25 WIB

Buron Selama 2 Tahun, Samin Tan Tertangkap KPK di Jakarta

Buron Selama 2 Tahun, Samin Tan Tertangkap KPK di Jakarta

News | Senin, 05 April 2021 | 17:31 WIB

Terkini

Darurat Karhutla Kalimantan: Saat Jutaan Manusia dan Satwa Endemik Berebut Ruang Napas

Darurat Karhutla Kalimantan: Saat Jutaan Manusia dan Satwa Endemik Berebut Ruang Napas

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:39 WIB

Sebut Asap Riau Kiriman dari Jambi, Menteri Jumhur Tuai Kontroversi

Sebut Asap Riau Kiriman dari Jambi, Menteri Jumhur Tuai Kontroversi

Riau | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:36 WIB

8 Contoh Perubahan Bentuk Energi di Sekitar Kita

8 Contoh Perubahan Bentuk Energi di Sekitar Kita

Tekno | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:31 WIB

Review Film Glass Heart: Ketika Musik Menjadi Jalan untuk Menemukan Diri

Review Film Glass Heart: Ketika Musik Menjadi Jalan untuk Menemukan Diri

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Bangkok Rebut Posisi Puncak Destinasi 'Workcation' Global 2026

Bangkok Rebut Posisi Puncak Destinasi 'Workcation' Global 2026

Lifestyle | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:28 WIB

Bully Berujung Maut di Pemalang, Siswa Kelas 8 Ditetapkan Jadi ABH, 17 Saksi Diperiksa

Bully Berujung Maut di Pemalang, Siswa Kelas 8 Ditetapkan Jadi ABH, 17 Saksi Diperiksa

Jawa Tengah | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:26 WIB

Kim Sang-sik Sesumbar Usai Vietnam Hajar Thailand di Final Piala AFF 2026, Tantang Messi dan Ronaldo

Kim Sang-sik Sesumbar Usai Vietnam Hajar Thailand di Final Piala AFF 2026, Tantang Messi dan Ronaldo

Bola | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:22 WIB

Jadi Polemik, BPS Ungkap Alasan Warga Ekonomi Rendah Masuk Kelompok Desil Tinggi

Jadi Polemik, BPS Ungkap Alasan Warga Ekonomi Rendah Masuk Kelompok Desil Tinggi

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:21 WIB

Sengaja Dibakar! Ini Daftar Konglomerat RI yang Kuasai Lahan Sawit Kalimantan

Sengaja Dibakar! Ini Daftar Konglomerat RI yang Kuasai Lahan Sawit Kalimantan

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:18 WIB

Perkuat Pencegahan TPPO, Kanwil Imigrasi Sumut Gandeng BP3MI hingga Polda Dorong Sinergi PIMPASA

Perkuat Pencegahan TPPO, Kanwil Imigrasi Sumut Gandeng BP3MI hingga Polda Dorong Sinergi PIMPASA

Sumut | Senin, 24 Agustus 2026 | 11:18 WIB

×