Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan MAKI Terhadap KPK

Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita
Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan MAKI Terhadap KPK
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menunjukkan barang bukti bantuan sosial dari Kemensos yang diduga telah disunat, di gedung KPK, Rabu (16/12/2020). (Suara.com/Welly)

Hari ini, sidang gugatan praperadilan itu terkait kasus suap dana bansos Kementerian Sosial (Kemensos)

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap sejumlah kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/4/2021). Hari ini, sidang gugatan praperadilan itu terkait kasus suap dana bansos Kementerian Sosial (Kemensos).

Kuasa hukum MAKI, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan, sidang akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Adapun agenda kali ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak KPK.

"Untuk kasus bansos, hari ini dengan agenda jawaban dari KPK pukul 10.00 WIB," kata Kurniawan dalam pesan singkat.

Sidang gugatan praperadilan kasus suap bansos Kemensos sendiri telah berlangsung kemarin, Senin (5/4/2021). Sidang tersebut dipimpin Hakim Tunggal, Nazar Effriandi.

Baca Juga: Penampakan Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil yang Disita KPK

Sebelumnya, koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, jika pihaknya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas lima kasus yang ditangani KPK.

Lima kasus tersebut, yakni Bank Century, KTP-elektronik (KTP-el), bantuan sosial (bansos) sembako Kementerian Sosial (Kemensos), pengadaan helikopter AW 101, dan pengembangan kasus mantan Bupati Malang Rendra Kresna.

"Hari ini, jam 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terjadwal sidang perdana lima praperadilan yang diajukan MAKI melawan KPK atas perkara mangkrak yang cukup lama maupun baru namun berpotensi mangkrak," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman seperti diwartakan Antara.

Terkait kasus Bank Century, Boyamin menyatakan bahwa sejak KPK kalah oleh putusan praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan Nomor 24 Tahun 2018 yang berisi melanjutkan penyidikan untuk nama-nama lain pengembangan dari perkara Budi Mulya, namun hingga saat ini KPK belum menetapkan satu pun tersangka sehingga kasusnya mangkrak.

Selanjutnya kasus KTP-el, KPK pada 13 Agustus 2019 telah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut, yaitu Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Paulus Tannos.

Baca Juga: Pertemuan dengan Wahyu Setiawan di Kantor KPU Dibongkar Jaksa KPK, Begini Bantahan Kubu Hasto

"Perkara ini tidak ada perkembangan alias mangkrak hampir 2 tahun, padahal mestinya bisa cepat karena hanya perkara pengembangan kasus KTP-el," ujar dia pula.