Buntut Telegram Kapolri, Komisi III Agendakan Rapat dengan Jenderal Listyo

Selasa, 06 April 2021 | 14:44 WIB
Buntut Telegram Kapolri, Komisi III Agendakan Rapat dengan Jenderal Listyo
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. [SuaraJogja.id/Hiskia Andika]

Suara.com - Buntut terbitnya surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 itu ditandatangani oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021, berujung pemanggilan yang dilakukan Komisi III DPR kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Pasalnya dalam telegram tersebut, Kapolri melarang media untuk menyiarkan tindakan atau arogansi anggota kepolisian. Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan, pemanggilan itu dilakukan sebagai klarifikasi langsung kepada Jenderal Listyo mengenai maksud surat telegram tersebut.

"Kami akan mengklarifikasi dulu kepada pak kapolri nanti pada saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III atau kalau sempat nanti saya telepon, saya akan menanyakan kira-kira maksudnya apa," kata Adies di Kompleks Parlemen DPR, Selasa (6/4/2021).

Dia mengemukakan, salah satu hal yang ingin diminta penjelasan dari Kapolri Listyo ialah menyoal surat telegram tersebut ditujukan kepada internal kepolisan atau menyeluruh kepada eksternal.

"Jadi ktia harus menanyakan secara langsung kepada pihak kepolisian, apakah ini menyangkut internal dari penyelidikan atau apa surat telegram tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Adies menanggapi surat telegram kapolri soal pelarangan terhadap media menyiarkan tindakan arogansi kepolisian. Menurut Adies telegram tersebut berpotensi mengebiri kerja-kerja jurnalistik.

Kendati begitu, Adies mengatakan bakal meminta penjelasan Kapolri lebih dulu apakah telegram tersebut berlaku untuk internal atau eksternal.

"Kalau ini berlaku untuk rekan media kan dikhawatirkan nanti ada anggapan bahwa akan mengebiri lagi kinerja daripada rekan media. Karena media ini juga dilindungi oleh undang-undang," kata Adies.

Karena itu, menurut Adies menjadi wajar apabila penerbitan surat telegram tersebut menuai kontra dan banyak pertanyaan dari berbagai kalangan. Menurut Adies, media tidak bisa dibatasi untuk melakukan peliputan lantaran sifatnya yang harua melaporkan berdasarkan dengan fakta sebenarnya.

Baca Juga: Kapolri Larang Siarkan Arogansi Polisi: Berupaya Atur Independensi Pers

"Terkait telegram itu aparat atau media itu kan harus jelas juga, harus dipertanyakan. Kalau media kan harus menyebarkan sebenar-benarnya sesuai dengan fakta di lapangan," kata Adies.

Telegram Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait ketentuan peliputan media massa mengenai tindak pidana atau kejahatan kekerasan. Salah satu poinnya, media dilarang menyiarkan tindakan atau arogansi anggota kepolisian.

Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 itu ditandatangani oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021. Surat telegram ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas di seluruh Indonesia.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono membenarkan isi surat telegram tersebut. Dia mengklaim pertimbangan diterbitkannya surat telegram itu yakni untuk memperbaiki kinerja Polri di daerah.

"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI