Suara.com - Mabes Polri akhirnya meluruskan isu aturan pelarangan peliputan tindak kekerasan dan arogansi kepolisian oleh media.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Porli, Kombes Ahmad Ramadhan mengakatakan aturan itu ditujukan hanya bagi media internal Polri.
"(Instruksi Kapolri hanya untuk) media internal. Ini ditujukan kepada pengemban fungsi Humas Polri," kata Kombes Ramadhan saat dihubungi wartawan, Selasa (6/4/2021).
Lebih lanjut, Ramadhan menegaskan aturan itu tidak ditujukan untuk media nasional.
"(Instruksi TR itu tidak berlaku untuk media nasional) iya, hanya untuk internal saja," ujarnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya resmi melarang media untuk menyiarkan tindakan atau arogansi anggota kepolisian.
Larangan tersebut berdasarkan surat telegram terkait ketentuan peliputan media massa mengenai tindak pidana atau kejahatan kekerasan.
Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 itu ditandatangani oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021. Surat telegram ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas di seluruh Indonesia.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono membenarkan isi surat telegram tersebut.
Baca Juga: Desak Kapolri Cabut TR, AJI: Polisi Aktor Dominan Kasus Kekerasan Jurnalis
Dia mengklaim pertimbangan diterbitkannya surat telegram itu yakni untuk memperbaiki kinerja Polri di daerah.