Tak Bisa Nyetir, Dinda Sewa Sopir Taksi Online Bawa Kabur Mobil Curian

Selasa, 06 April 2021 | 17:56 WIB
Tak Bisa Nyetir, Dinda Sewa Sopir Taksi Online Bawa Kabur Mobil Curian
Wanita pelaku pencurian dengan modus membius korbannya, ditangkap Polrestabes Semarang, Selasa (6/4/2021). [ANTARA/ I.C.Senjaya]

Suara.com - Seorang cewek bernama Dinda Aristya Wardana (28) kini harus meringkuk di penjara akibat aksi nekatnya mencuri mobil rental. Selama menjalankan aksinya, Dinda membius sopir mobil rentan yang menjadi korban pencurian itu dengan menggunakan obat tetes mata. 

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana dikutip dari Antara, Selasa (6/4/2021), mengatakan, jika bandit wanita itu sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Terakhir, Dinda sempat membayar jasa sopir taksi online untuk membawa mobil hasil curian itu. 

Indra mengatakan, alasan sopir taksol disewa karena Dinda tak bisa menyetir mobil.

Ia menyebut, pelaku juga pernah melakukan aksi serupa di Kudus dan berhasil menjual mobil korbannya.

Indra menjelaskan tindak pidana pencurian ini terungkap, setelah polisi mendapat laporan dari seorang sopir rental yang mendapat perawatan di rumah sakit setelah meminum minuman yang dicampur dengan obat tetes mata itu.

"Tersangka menyewa mobil rental beserta sopirnya di Magelang. Pelaku minta diantar ke Pekalongan'" katanya pula.

Dalam perjalanan sampai Kota Semarang itulah, pelaku melancarkan aksinya di salah satu SPBU.

Sopir mobil rental tersebut merasa sakit hingga jatuh pingsan, pelaku kemudian memesan taksi daring.

Indra menjelaskan pengemudi taksi daring itu disewa untuk mengemudikan mobil korban, karena pelaku tidak bisa menyetir.

Baca Juga: Acungkan Pistol dan Rampas Handphone, 2 Koboy Dibekuk Tim Beruang Muratara

"Korban sempat diantar pelaku ke rumah sakit dengan mobil yang dikemudikan oleh pengemudi taksi online yang dipesan itu," ujarnya.

Berdasarkan keterangan korban saat di rumah sakit, akhirnya pelaku bisa langsung ditangkap beserta mobil hasil curiannya.

Indra Mardiana menuturkan, tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian itu berencana menjual mobil hasil curiannya itu dengan harga murah agar segera terjual.

Atas perbuatannya, tersangk dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI