Tangan Kembali Diborgol Usai Sidang, Jumhur Hidayat Mengaku Sehat

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Senin, 05 April 2021 | 15:11 WIB
Tangan Kembali Diborgol Usai Sidang, Jumhur Hidayat Mengaku Sehat
Pentolan KAMI, Jumhur Hidayat (tengah) dan tim pengacara usai menjalani sidang kasus hoaks di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Pentolan KAMI Jumhur Hidayat baru saja menjalani persidangan tatap muka terkait perkara penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/4/2021). Setelah sidang selesai, Jumhur berjalan meninggalkan ruang sidang utama dengan tangan kembali diborgol.

Kepada wartawan, Jumhur mengakui kondisinya tetap sehat selama berada dalam tahanan. Dalam perkara ini, dia ditahan di Rutan Mabes Polri.

"Sehat, sehat (selama dalam tahanan)," kata Jumhur seraya tertawa saat berjalan meninggalkan ruang sidang.

Jumhur melanjutkan, dirinya akan kembali datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang lanjutan yang berlangaung pada Kamis (8/4/2021) mendatang. Untuk itu, dia berharap agar perkara yang menjeratnya dapat segera terungkap.

"Iya hari Kamis datang mudah-mudahan lebih terang semuanya. Oke ya sukses merdeka," singkat dia.

Keterangan Ahli

Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli forensik bernama Muhammad Asep Saputra dari Mabes Polri. Dalam persidangan, dia mengakui ada sembilan barang bukti yang disita dari tangan Jumhur.

Asep merinci, barang bukti yang disita adalah satu unit ponsel genggam, dua unit sim card, satu unit komputer berwarna hitam, satu unit Ipad, satu unit laptop, satu unit kartu memori, dan saru keping CD atau DVD.

"Kami di forensik terkait digital, pada Selasa 13 Oktober 2020, penyedik memohon pada kami memeriksa 9 buah bukti," demikian pengakuan Asep.

baca juga

Setelah menerima barang bukti tersebut dari pihak penyidik, Asep langsung melakukan analisa. Dia menyebut, analisa dilakukan dengan memeriksa cuitan Jumhur di Twitter dengan kata kunci pencarian UU Cipta Kerja dan Omnibus Law -- tentunya berdasarkan resume yang diajukan pihak penyidik.

"Awal mula dilakukan penelusuran melalui keyword UU Cipta Kerja. Apakah ada postingan tentang cuitan terdakwa, pesan tersebut ada," lanjut dia.

Asep menambahkan, pihaknya turut melakukan ekstraksi data terhadap barang bukti menggunakan aplikasi Celebraite. Dalam hal ini, tim digital forensik menggunakan perangkat keras maupun lunak dalam pelaksanaannya.

"Analisa hanya bisa dilakukan berdasarkan permintaan penyidik," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Bobol Ponsel Jumhur Hidayat Gunakan Peranti Israel, Cellebrite

Polisi Bobol Ponsel Jumhur Hidayat Gunakan Peranti Israel, Cellebrite

Tekno | Senin, 05 April 2021 | 14:40 WIB

Laptop Anak Disita, Jumhur Minta Tolong Hakim Kembalikan: Itu Buat Sekolah

Laptop Anak Disita, Jumhur Minta Tolong Hakim Kembalikan: Itu Buat Sekolah

News | Senin, 05 April 2021 | 14:29 WIB

Perdana Selama Diadili, Jumhur Hari Ini Duduk di Kursi Terdakwa Kasus Hoaks

Perdana Selama Diadili, Jumhur Hari Ini Duduk di Kursi Terdakwa Kasus Hoaks

News | Senin, 05 April 2021 | 10:53 WIB

JPU Tak Hadirkan Jumhur Hidayat di Ruang Persidangan, Hakim Tunda Sidang

JPU Tak Hadirkan Jumhur Hidayat di Ruang Persidangan, Hakim Tunda Sidang

News | Senin, 29 Maret 2021 | 15:13 WIB

Terkini

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:17 WIB

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:15 WIB

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

News | Sabtu, 05 September 2026 | 00:56 WIB

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:56 WIB

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:29 WIB

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB

×