Larang Mudik Lebaran, Satgas Covid-19: Itu Harganya Nyawa!

Jum'at, 09 April 2021 | 14:59 WIB
Larang Mudik Lebaran, Satgas Covid-19: Itu Harganya Nyawa!
Sejumlah calon penumpang bersiap memasuki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (11/2/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta seluruh pihak untuk menahan diri agar tidak mudik lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada pertengahan Mei mendatang.

Wiku menyebut masyarakat tidak boleh kembali mengulangi kesalahan yang sama saat lebaran tahun. Saat itu, terjadi lonjakan kasus akibat mobilitas penduduk yang nekat mudik.

"Tidak ada libur panjang kasusnya turun, itu harus kita maknai penting, jangan sampai kita sudah satu tahun belajar nanti masih mengulangi hal yang sama, bukan hanya sekadar mengulangi, kembali lagi saya ingatkan, (mudik) itu harganya nyawa," kata Wiku dalam diskusi KPCPEN, Jumat (9/4/2021).

Wiku menegaskan, meski tahun ini vaksinasi Covid-19 sudah dijalankan bukan berarti orang sudah bebas untuk bepergian, sebab vaksinasi belum mencapai target dan belum terbentuk kekebalan kelompok atau herd immunity.

"Kita tidak bisa melindungi diri hanya dengan vaksinasi, kita harus punya semuanya, supaya aman, karena vaksinasi ini baru saja, jadi perlu pengalaman juga untuk tahu efektivitasnya, dan ini masih perlu relatif panjang karena jumlah yang divaksinasi masih terbatas," jelasnya.

Diketahui, Satgas telah menerbitkan surat edaran larangan mudik lebaran Nomor 13 Tahun 2021 bagi semua masyarakat pada saat momen Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Perjalanan dinas luar kota wajib dibekali dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari pejabat setingkat eselon II jika PNS, BUMN/BUMD, TNI-Polri; dari pimpinan perusahaan jika swasta; dari kepala desa/lurah jika pekerja informal dan masyarakat umum.

Selama 6-17 Mei tersebut akan petugas akan melakukan razia SIKM di beberapa jalur mudik seperti di pintu kedatangan, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan.

Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Anies Disuntik Pekan Ini, Wagub DKI Belum Mau Divaksin Meski Sembuh Duluan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI