- Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia periode Januari hingga Juli 2026 mencapai 202.010,96 hektare.
- Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengumumkan data tersebut dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 3 September 2026.
- Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada 20 pemegang konsesi karena pelanggaran pencegahan dan pengendalian karhutla.
Suara.com - Luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sepanjang Januari hingga Juli 2026 mencapai 202.010,96 hektare. Dari luas tersebut, 57 persen atau sekitar 115 ribu hektare terjadi di kawasan hutan.
Sementara 43 persen lainnya atau sekitar 86 ribu hektare berada di area penggunaan lain (APL).
Data tersebut disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/9/2026).
“Update perhitungan luas Karhutla Januari sampai dengan Juli 2026, seluas 202 ribu 10,96 hektare, komposisinya adalah 57% atau 115 ribu kurang lebih hektare ada di kawasan hutan dan 43% atau sekitar 86 ribu ada di APL,” papar Dwi.
Luas karhutla untuk Agustus 2026 belum masuk dalam perhitungan tersebut. Dwi mengatakan penghitungan masih dilakukan oleh tim dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Luas untuk bulan Agustus, akumulasi dengan Januari sampai dengan Juli, dalam waktu segera akan segera dirilis, baik oleh Kementerian Kehutanan maupun Kementerian LH dan juga BRIN,” ujarnya.
![BKSDA Kaltim bersama Yayasan Jejang Pulang mengevaluasi orang utan agar terhindar dari ancaman karhutla Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. [ANTARA/HO-BKSDA Kaltim]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/09/03/97485-evakuasi-orang-utan-akibat-karhutla-di-kaltim.jpg)
23.773 Hektare Kawasan Konservasi Terbakar
Karhutla juga melanda kawasan konservasi yang menjadi habitat satwa liar dan memiliki keanekaragaman hayati.
Dwi menyebut luas kawasan konservasi yang terdampak kebakaran mencapai 23.773 hektare.
“Kisaran luas yang di kawasan konservasi yang tentu kandungan keanekaragaman hayati dan juga habitat satwa liar, luas yang terjadi 23.773 hektare,” ucapnya.
Besarnya luasan karhutla tersebut turut diikuti langkah penegakan hukum terhadap pemegang konsesi yang dinilai melanggar kewajiban dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran.
20 Pemegang Konsesi Kena Sanksi
Sepanjang 2026, Kementerian Kehutanan melakukan sejumlah langkah penegakan hukum, mulai dari surat peringatan hingga sanksi administratif dan proses pidana.
Surat peringatan diberikan sebagai upaya early warning kepada pemegang konsesi yang terindikasi memiliki titik panas atau hotspot di area konsesinya.
Sejak April 2026, surat peringatan telah diberikan kepada 20 subyek hukum.
Mereka mencakup pemegang perizinan perusahaan pemanfaatan hutan, seperti Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hutan Tanaman Industri (HTI), serta pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan yang antara lain berasal dari sektor pertambangan.