Calon Jemaah Harus Bersertifikat WHO, Kemenag Koordinasi ke Kemenkes

Jum'at, 09 April 2021 | 17:56 WIB
Calon Jemaah Harus Bersertifikat WHO, Kemenag Koordinasi ke Kemenkes
ILUSTRASI - Warga Saudi dan warga asing mengelilingi Ka'bah (Tawaf) di kompleks Masjidil Haram di kota suci Mekkah, Minggu (4/10/2020). [Saudi Ministry of Hajj and Umra / AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kendati belum bersertifikat dari WHO, menurut Yaqut, vaksin Sinovac bukan berarti tidak bisa. Ia berujar, kemungkinan besar Sinovac masih dalam proses mendapatkan sertifikat dari WHO.

"Kalau belum itu bukan berarti tidak, pasti ada proses yang sedang dilakukan agar Sinovac ini bisa teregister oleh WHO. Memang betul ada geopolitik ada perang dagang di situ, tapi itu bukan domain saya untuk jelaskan. Tapi ya itu kira-kira kalau ngomong soal umrah, itu bisa, umrah Ramadan sudah bisa tapi harus vaksin dan vaksinnya harus sertikat WHO."

Arab Saudi buka izin umrah

Arab Saudi mengumumkan hanya orang yang sudah menerima dua dosis vaksin, menerima satu dosis 14 hari sebelum, dan yang sudah pulih dari covid-19 yang diizinkan untuk umrah. Aturan berlaku mulai awal bulan Ramadan.

Otoritas Arab Saudi mengumumkan pada Senin (05/04) bahwa hanya orang yang sudah disuntik vaksin covid-19 yang akan diizinkan untuk melakukan ibadah umrah.

Kebijakan ini akan berlaku mulai dari awal bulan Ramadan, bulan suci bagi umat Islam. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dalam pernyataannya menjelaskan tiga kategori orang akan dianggap telah "diimunisasi" adalah mereka yang telah menerima dua dosis vaksin covid-19, mereka yang diberikan satu dosis setidaknya 14 hari sebelumnya, dan orang-orang yang telah pulih dari infeksi covid-19.

Hanya orang-orang yang masuk ke dalam ketegori tersebut yang akan diizinkan melakukan umrah serta salat di Masjidil Haram di kota suci Mekkah.

Kebijakan tersebut secara efektif akan "meningkatkan kapasitas operasional" Masjidil Haram selama Ramadan, demikian bunyi pernyataan Kementerian Haji dan Umrah sekaligus menambahkan bahwa aturan tersebut juga berlaku untuk jemaah yang masuk ke Masjid Nabawi di kota suci Madinah.

Baca Juga: Wamenag Tegaskan Doa Lintas Agama untuk Kegiatan Internal Kemenag

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI