Meskipun demikian, terdapat sejumlah pengecualian pesawat bisa tetap beroperasi di masa pemberlakuan larangan mudik yang bersifat tugas negara, logistik, dan perjalanan darurat.
Angkutan udara yang diperbolehkan terbang tetap dengan izin rute yang sudah eksis atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub:
- Penerbangan pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
- Penerbangan operasional Kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia
- Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan WNI atau WNA
- Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
- Operasional angkutan kargo
- Operasional angkutan udara perintis operasional lainnya
Itulah aturan lengkap tentang larangan mudik 2021 naik pesawat mulai 6-17 Mei 2021, termasuk sanksi yang diberikan dan pengecualiannya.
Kontributor : Yulia Kartika Dewi