Larangan Mudik 2021 Naik Pesawat 6-17 Mei 2021, Sanksi dan Pengecualian

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 09 April 2021 | 22:00 WIB
Larangan Mudik 2021 Naik Pesawat 6-17 Mei 2021, Sanksi dan Pengecualian
Larangan mudik 2021 naik pesawat - Arus penumpang di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tetap normal meski ada pengalihan penerbangan dari dan ke Bandara Halim Perdanakusuma akibat pesawat Trigana Air tergelincir, Sabtu (20/3/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

Suara.com - Mudik 2021 dilarang dan seluruh moda transportasi tidak boleh beroperasi. Bagaimana aturan lengkap tentang larangan mudik 2021 naik pesawat mulai 6-17 Mei 2021, termasuk sanksi yang diberikan dan pengecualiannya.

Pemerintah RI resmi melarang penggunaan dan pengoperasian moda angkutan udara, baik niaga maupun bukan niaga pada 6-17 Mei 2021 mendatang. Hal ini sesuai keputusan pemerintah untuk membatasi mobilisasi seluruh moda transportasi termasuk udara dalam pelarangan mudik Lebaran 2021 untuk mencegah kluster penyebaran Covid-19. 

Simak selengkapnya peraturan resmi larangan moda transportasi udara saat mudik Lebaran 2021 berikut ini.

Dasar Aturan Larangan Mudik 2021 Naik Pesawat

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/4/2021) menyampaikan penerapan aturan Menteri Perhubungan terkait larangan mudik 2021. 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H / Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pengawasan laju transportasi udara ini dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara, penyelenggara bandara, Pemda, dan Satgas Covid-19 di pos koordinasi atau check point di terminal bandara.

Sanksi Mudik 2021 Naik Pesawat

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub, Novie Riyanto, memastikan pihaknya akan memberlakukan sanksi kepada maskapai yang tidak mematuhi aturan pada masa pelarangan mudik Lebaran 2021. Pemberlakuan sanksi administratif sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku pada badan usaha yang melakukan pelanggaran.

Daftar Penerbangan yang Diperbolehkan saat Momen Mudik 2021

Meskipun demikian, terdapat sejumlah pengecualian pesawat bisa tetap beroperasi di masa pemberlakuan larangan mudik yang bersifat tugas negara, logistik, dan perjalanan darurat. 

Angkutan udara yang diperbolehkan terbang tetap dengan izin rute yang sudah eksis atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub:

  1. Penerbangan pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
  2. Penerbangan operasional Kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia
  3. Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan WNI atau WNA
  4. Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
  5. Operasional angkutan kargo
  6. Operasional angkutan udara perintis operasional lainnya

Itulah aturan lengkap tentang larangan mudik 2021 naik pesawat mulai 6-17 Mei 2021, termasuk sanksi yang diberikan dan pengecualiannya.

Kontributor : Yulia Kartika Dewi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Bagaimana Jika Mudik Sebelum atau Setelahnya?

Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Bagaimana Jika Mudik Sebelum atau Setelahnya?

Kaltim | Jum'at, 09 April 2021 | 20:59 WIB

Daftar 5 Orang yang Boleh Mudik Idul Fitri, Cek Kamu Ada?

Daftar 5 Orang yang Boleh Mudik Idul Fitri, Cek Kamu Ada?

Jakarta | Jum'at, 09 April 2021 | 11:52 WIB

8 Lokasi Polisi Cegat Pemudik Keluar Jabodetabek saat Larangan Mudik 2021

8 Lokasi Polisi Cegat Pemudik Keluar Jabodetabek saat Larangan Mudik 2021

Jakarta | Jum'at, 09 April 2021 | 08:05 WIB

Daftar Saksi Mudik di Aturan Larangan mudik 2021, Jangan Sampai Langgar!

Daftar Saksi Mudik di Aturan Larangan mudik 2021, Jangan Sampai Langgar!

Bali | Jum'at, 09 April 2021 | 15:05 WIB

Terkini

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:15 WIB

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:00 WIB

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

News | Minggu, 12 April 2026 | 21:00 WIB

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:42 WIB

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:32 WIB

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:30 WIB

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:27 WIB

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:19 WIB

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:00 WIB

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

News | Minggu, 12 April 2026 | 19:30 WIB