Larangan Mudik 2021 Naik Pesawat 6-17 Mei 2021, Sanksi dan Pengecualian

Rifan Aditya

Jum'at, 09 April 2021 | 22:00 WIB
Larangan Mudik 2021 Naik Pesawat 6-17 Mei 2021, Sanksi dan Pengecualian
Larangan mudik 2021 naik pesawat - Arus penumpang di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tetap normal meski ada pengalihan penerbangan dari dan ke Bandara Halim Perdanakusuma akibat pesawat Trigana Air tergelincir, Sabtu (20/3/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

Suara.com - Mudik 2021 dilarang dan seluruh moda transportasi tidak boleh beroperasi. Bagaimana aturan lengkap tentang larangan mudik 2021 naik pesawat mulai 6-17 Mei 2021, termasuk sanksi yang diberikan dan pengecualiannya.

Pemerintah RI resmi melarang penggunaan dan pengoperasian moda angkutan udara, baik niaga maupun bukan niaga pada 6-17 Mei 2021 mendatang. Hal ini sesuai keputusan pemerintah untuk membatasi mobilisasi seluruh moda transportasi termasuk udara dalam pelarangan mudik Lebaran 2021 untuk mencegah kluster penyebaran Covid-19. 

Simak selengkapnya peraturan resmi larangan moda transportasi udara saat mudik Lebaran 2021 berikut ini.

Dasar Aturan Larangan Mudik 2021 Naik Pesawat

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/4/2021) menyampaikan penerapan aturan Menteri Perhubungan terkait larangan mudik 2021. 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H / Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pengawasan laju transportasi udara ini dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara, penyelenggara bandara, Pemda, dan Satgas Covid-19 di pos koordinasi atau check point di terminal bandara.

Sanksi Mudik 2021 Naik Pesawat

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub, Novie Riyanto, memastikan pihaknya akan memberlakukan sanksi kepada maskapai yang tidak mematuhi aturan pada masa pelarangan mudik Lebaran 2021. Pemberlakuan sanksi administratif sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku pada badan usaha yang melakukan pelanggaran.

baca juga

Daftar Penerbangan yang Diperbolehkan saat Momen Mudik 2021

Meskipun demikian, terdapat sejumlah pengecualian pesawat bisa tetap beroperasi di masa pemberlakuan larangan mudik yang bersifat tugas negara, logistik, dan perjalanan darurat. 

Angkutan udara yang diperbolehkan terbang tetap dengan izin rute yang sudah eksis atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub:

  1. Penerbangan pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
  2. Penerbangan operasional Kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia
  3. Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan WNI atau WNA
  4. Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
  5. Operasional angkutan kargo
  6. Operasional angkutan udara perintis operasional lainnya

Itulah aturan lengkap tentang larangan mudik 2021 naik pesawat mulai 6-17 Mei 2021, termasuk sanksi yang diberikan dan pengecualiannya.

Kontributor : Yulia Kartika Dewi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Bagaimana Jika Mudik Sebelum atau Setelahnya?

Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Bagaimana Jika Mudik Sebelum atau Setelahnya?

Kaltim | Jum'at, 09 April 2021 | 20:59 WIB

Daftar 5 Orang yang Boleh Mudik Idul Fitri, Cek Kamu Ada?

Daftar 5 Orang yang Boleh Mudik Idul Fitri, Cek Kamu Ada?

Jakarta | Jum'at, 09 April 2021 | 11:52 WIB

8 Lokasi Polisi Cegat Pemudik Keluar Jabodetabek saat Larangan Mudik 2021

8 Lokasi Polisi Cegat Pemudik Keluar Jabodetabek saat Larangan Mudik 2021

Jakarta | Jum'at, 09 April 2021 | 08:05 WIB

Daftar Saksi Mudik di Aturan Larangan mudik 2021, Jangan Sampai Langgar!

Daftar Saksi Mudik di Aturan Larangan mudik 2021, Jangan Sampai Langgar!

Bali | Jum'at, 09 April 2021 | 15:05 WIB

Terkini

Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp2.633.000/Gram

Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp2.633.000/Gram

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 09:34 WIB

Ini Dedikasi Mantri BRI di Sumatera Utara: Menembus Batas Pelosok Demi UMKM Naik Kelas

Ini Dedikasi Mantri BRI di Sumatera Utara: Menembus Batas Pelosok Demi UMKM Naik Kelas

Kalbar | Kamis, 16 Juli 2026 | 09:31 WIB

Mengenal Apa Itu Museum Date, Kencan Elegan ala Ayu Ting Ting dan Kevin Gusnadi

Mengenal Apa Itu Museum Date, Kencan Elegan ala Ayu Ting Ting dan Kevin Gusnadi

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 09:30 WIB

Spanyol Sudah di Final, Siapa Kini Favorit Juara Piala Dunia 2026?

Spanyol Sudah di Final, Siapa Kini Favorit Juara Piala Dunia 2026?

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 09:30 WIB

5 Cara Memilih Bedak yang Tepat untuk Kulit Kombinasi, Makeup Tetap Segar dan Bebas Cakey

5 Cara Memilih Bedak yang Tepat untuk Kulit Kombinasi, Makeup Tetap Segar dan Bebas Cakey

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 09:27 WIB

Lawan Isu 'Dalang Kerusuhan' Demo Agustus, PDIP Gugat Zulfan Lindan dan Total Politik ke PN Jaksel

Lawan Isu 'Dalang Kerusuhan' Demo Agustus, PDIP Gugat Zulfan Lindan dan Total Politik ke PN Jaksel

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 09:27 WIB

Mengubah Hidup Keluarga, Misi Mulia Mantri BRI di Pelosok Sumatera Utara

Mengubah Hidup Keluarga, Misi Mulia Mantri BRI di Pelosok Sumatera Utara

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 09:26 WIB

IHSG Lanjutkan Tren Positif di Awal Perdagangan, RANS Masih Diburu

IHSG Lanjutkan Tren Positif di Awal Perdagangan, RANS Masih Diburu

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 09:19 WIB

Siap-siap BBM Naik Lagi, Harga Minyak Dunia Telah Melonjak 4 Hari

Siap-siap BBM Naik Lagi, Harga Minyak Dunia Telah Melonjak 4 Hari

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 09:09 WIB

Mensos Gus Ipul: Setiap Siswa Sekolah Rakyat  Berharga

Mensos Gus Ipul: Setiap Siswa Sekolah Rakyat Berharga

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 09:08 WIB

×