Layanan Perumda Tirta Pakuan Harus 100%, DPRD akan Terbitkan Perda

Senin, 12 April 2021 | 12:00 WIB
Layanan Perumda Tirta Pakuan Harus 100%, DPRD akan Terbitkan Perda
Pansus pembahas Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor RDP dengan elemen masyarakat Kota Bogor. Rapat dipimpin Ketua Pansus, Hj.R.Laniasari, SAP., Selasa (16/3/2021). (Dok : Pemkot Bogor)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor perlu didorong agar mampu menyediakan layanan maksimal, karena sesuai dengan target SDGs 2024 melalui Program Universal Akses Aman Air Minum, Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor harus mampu memenuhi cakupan layanan 100 persen.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan air minum termasuk dalam urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Oleh karena itu, pemenuhan air minum dalam kuantitas yang cukup dan kualitas yang memenuhi syarat menjadi sangat penting.

Air minum adalah kebutuhan dasar yang berdampak langsung pada kesehatan dan kesejahteraan fisik, sosial dan perekonomian masyarakat. Bahkan tidak hanya kuantitas dan kualitasnya saja yang perlu diperhatikan, waktu pengaliran secara kontinyu pun mutlak dibutuhkan oleh masyarakat.

Mengingat pentingnya ketersediaan air minum dan sanitasi bagi masyarakat, penyediaan akses air minum dan sanitasi menjadi salah satu prioritas nasional yang menjadi target pemerintah. Oleh karena itu, dibutuhkan aturan normatif yang memadai seiring perkembangan kemajuan pembangunan suatu daerah.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Air Minum  Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor yang kini masih dibahas di DPRD Kota Bogor, merupakan langkah tepat  menyusul perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor menjadi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor berdasarkan Perda Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Air Minum Perumda  Tirta Pakuan Kota Bogor telah menggali masukan terkait kepentingan pelayanan air minum seperti  Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama berbagai elemen masyarakat, termasuk Forum Komunikasi Palanggan.

Seperti diutarakan Ketua Pansus, R. Laniasari. Ia mengatakan, pihaknya cukup banyak mendapat masukan yang disampaikan peserta rapat. Masukan itu nantinya akan menjadi bahan pembahasan di internal Pansus.

“RDP yang diselenggarakan beberapa waktu lalu itu, cukup banyak masukan yang disampaikan masyarakat, terkait poin sosial dan kemudian tentang perluasan jaringan pelayanan air minum,  karena itu bagian untuk capaian RPJMN 2024,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan ini menggarisbawahi bahwa mayoritas masukan mengenai perbedaan tarif di kawasan yang sama, seperti jumlah keluarga sama, tetapi berbeda tarif yang dibebankan dalam rekening tagihan air. Selain itu, ada juga kebutuhan air di wilayah yang belum tercakup layanan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

Baca Juga: Menuju Kota Ramah Penyandang Disabilitas, DPRD Bogor Sahkan Perda

“Untuk pasal per pasal nanti akan dibahas di internal Pansus, termasuk dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bogor, Perumda Tirta Pakuan dan dibantu oleh staf ahli,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI