Layanan Perumda Tirta Pakuan Harus 100%, DPRD akan Terbitkan Perda

Fitri Asta Pramesti

Senin, 12 April 2021 | 12:00 WIB
Layanan Perumda Tirta Pakuan Harus 100%, DPRD akan Terbitkan Perda
Pansus pembahas Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor RDP dengan elemen masyarakat Kota Bogor. Rapat dipimpin Ketua Pansus, Hj.R.Laniasari, SAP., Selasa (16/3/2021). (Dok : Pemkot Bogor)

Suara.com - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor perlu didorong agar mampu menyediakan layanan maksimal, karena sesuai dengan target SDGs 2024 melalui Program Universal Akses Aman Air Minum, Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor harus mampu memenuhi cakupan layanan 100 persen.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan air minum termasuk dalam urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Oleh karena itu, pemenuhan air minum dalam kuantitas yang cukup dan kualitas yang memenuhi syarat menjadi sangat penting.

Air minum adalah kebutuhan dasar yang berdampak langsung pada kesehatan dan kesejahteraan fisik, sosial dan perekonomian masyarakat. Bahkan tidak hanya kuantitas dan kualitasnya saja yang perlu diperhatikan, waktu pengaliran secara kontinyu pun mutlak dibutuhkan oleh masyarakat.

Mengingat pentingnya ketersediaan air minum dan sanitasi bagi masyarakat, penyediaan akses air minum dan sanitasi menjadi salah satu prioritas nasional yang menjadi target pemerintah. Oleh karena itu, dibutuhkan aturan normatif yang memadai seiring perkembangan kemajuan pembangunan suatu daerah.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Air Minum  Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor yang kini masih dibahas di DPRD Kota Bogor, merupakan langkah tepat  menyusul perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor menjadi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor berdasarkan Perda Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Air Minum Perumda  Tirta Pakuan Kota Bogor telah menggali masukan terkait kepentingan pelayanan air minum seperti  Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama berbagai elemen masyarakat, termasuk Forum Komunikasi Palanggan.

Seperti diutarakan Ketua Pansus, R. Laniasari. Ia mengatakan, pihaknya cukup banyak mendapat masukan yang disampaikan peserta rapat. Masukan itu nantinya akan menjadi bahan pembahasan di internal Pansus.

“RDP yang diselenggarakan beberapa waktu lalu itu, cukup banyak masukan yang disampaikan masyarakat, terkait poin sosial dan kemudian tentang perluasan jaringan pelayanan air minum,  karena itu bagian untuk capaian RPJMN 2024,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan ini menggarisbawahi bahwa mayoritas masukan mengenai perbedaan tarif di kawasan yang sama, seperti jumlah keluarga sama, tetapi berbeda tarif yang dibebankan dalam rekening tagihan air. Selain itu, ada juga kebutuhan air di wilayah yang belum tercakup layanan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

“Untuk pasal per pasal nanti akan dibahas di internal Pansus, termasuk dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bogor, Perumda Tirta Pakuan dan dibantu oleh staf ahli,” ujarnya.

Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor ini terdiri dari 15 Bab dan 49 Pasal. Jenis pelayanan air minum yang disediakan oleh Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor sebagaimana tertuang pada Bab IV Pasal 4 Raperda ini, terdiri dari 15 pelayanan, antara lain; sambungan air minum, pemasangan kembali sambungan air minum, penggantian meter air, pindah letak meter air, pengujian kualitas air minum, penyediaan air minum melalui mobil tangki, hydran kebakaran di tempat-tempat tertentu, terminal air bagi masyarakat yang belum mendapat sambungan air secara langsung dengan sistem perpipaan dan bagi masyarakat yang kurang mampu, pelayanan air minum untuk keadaan darurat dan unit usaha lainnya.

Pelaksanaan Pelayanan Air Minum, dalam Raperda ini tertuang pada Bab V mulai Pasal 5 sampai dengan Pasal 32. Pasal-Pasal pada Bab V ini mengatur antara lain; tentang permohonan sambungan air minum, tentang sambungan air minum di wilayah yang belum terdapat jaringan, tentang kepemilikan, tentang tanggung jawab, balik nama, penggantian meter air, pemutusan sambungan air minum, tentang pengujian kualitas air, penyediaan air melalui mobil tangki, terminal air dan tentang pelayanan air minum untuk keadaan darurat.

Sementara itu tentang Tarif Air Minum, diatur pada Bab VI mulai Pasal 33 sampai dengan Pasal 34. Setiap orang atau badan yang menggunakan jasa pelayanan air minum dikenakan tarif air minum. Tarif ini ditetapkan oleh Wali Kota  berdasarkan usulan Dewan Pengawas setelah berkonsultasi dengan DPRD.

Adapun perhitungan tarif air minum ini didasarkan pada prinsip-prinsip  keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya (full cost recovery), efesiensi pemakaian air, perlindungan air baku serta transparansi dan akuntabilitas. Rancangan tarif air minum ini mempertimbangkan mutu pelayanan, pemulihan biaya dan target peningkatan cakupan pelayanan.

Hak dan Kewajiban dalam Raperda ini diatur pada bab VII mulai Pasal 35 sampai dengan Pasal  38, antara lain mengatur tentang Hak Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor (Pasal 35), Kewajiban Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor (Pasal 36), Hak Pelanggan (Pasal 37)  dan kewajiban Pelanggan (Pasal 38). Raperda ini juga mengatur tentang Tanggung Jawab Produk dan Ganti Rugi, ketentuan ini  tertuang pada Bab VIII mulai Pasal 39 sampai dengan Pasal 40. Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor memberikan konpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat pelayanan air minum yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

Raperda ini juga mengatur tentang Larangan, hal itu tertuang pada Bab IX  pasal 41 terdiri dari 17 poin larangan, antara lain mengatur bahwa setiap orang atau badan dilarang menimbun meter air dengan bahan material dan/atau mendirikan bangunan di atas meter air, menggabungkan air Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dengan air dari sumber lainnya dalam satu saluran pipa, menjual air minum kepada pihak lain dengan cara atau dalih apapun tanpa seijing Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

Sedangkan Ketentuan Pidana diatur pada Bab XIII Pasal 45, bahwa setiap orang dan /atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 41 huruf o, p dan q diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Adapun Komposisi Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perumda Tirta Pakuan  Kota Bogor, berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor : 188.342- 4 Tahun 2021 tanggal 5 Pebruari 2021  adalah sebagai berikut : R.Laniasari (Ketua) , M.Rusli Prihatevy (Wakil Ketua) dan 13 orang anggota masing-masing  Muaz HD,  Angga Alan Surawijaya, Endah Purwanti, Sopian, Mahfudi Ismail, Mochamad Zenal Abidin, Iwan Iswanto, R. Dodi Setiawan, Bambang Dwi Wahyono, Zaenul Mutaqin, Edi Darmawansyah, Lusiana Nurissiyadah, dan Safrudin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menuju Kota Ramah Penyandang Disabilitas, DPRD Bogor Sahkan Perda

Menuju Kota Ramah Penyandang Disabilitas, DPRD Bogor Sahkan Perda

News | Senin, 12 April 2021 | 11:47 WIB

Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Bogor Diperpanjang

Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Bogor Diperpanjang

Video | Senin, 12 April 2021 | 10:00 WIB

Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Senin 12 April 2021

Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Senin 12 April 2021

Bogor | Senin, 12 April 2021 | 06:05 WIB

Perpanjang Pembelajaran Tatap Muka, Bupati Bogor: Tolong Telusuri Masalah

Perpanjang Pembelajaran Tatap Muka, Bupati Bogor: Tolong Telusuri Masalah

Jabar | Senin, 12 April 2021 | 02:30 WIB

Tak Ada Tradisi Cucurak di Bogor, Wawalkot Khawatir Jadi Klaster Baru

Tak Ada Tradisi Cucurak di Bogor, Wawalkot Khawatir Jadi Klaster Baru

Bogor | Sabtu, 10 April 2021 | 10:52 WIB

Kota Bogor Bersiap Gelar Pembelajaran Tatap Muka Mulai Juli 2021

Kota Bogor Bersiap Gelar Pembelajaran Tatap Muka Mulai Juli 2021

Bogor | Sabtu, 10 April 2021 | 03:05 WIB

Terkini

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:16 WIB

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:09 WIB

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:08 WIB

Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap

Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:57 WIB

Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping

Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:52 WIB

Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat

Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:45 WIB

Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi

Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:25 WIB

Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni

Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:16 WIB

Indonesia Berduka, TNI AD Kehilangan Putra Terbaik Jenderal Ryamizard Ryacudu

Indonesia Berduka, TNI AD Kehilangan Putra Terbaik Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:06 WIB

Toko Kosmetik di Sawah Besar Digerebek, Ternyata 'Gudang' Ribuan Butir Pil Tramadol dan Hexymer

Toko Kosmetik di Sawah Besar Digerebek, Ternyata 'Gudang' Ribuan Butir Pil Tramadol dan Hexymer

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 17:00 WIB