Menuju Kota Ramah Penyandang Disabilitas, DPRD Bogor Sahkan Perda

Fitri Asta Pramesti

Senin, 12 April 2021 | 11:47 WIB
Menuju Kota Ramah Penyandang Disabilitas, DPRD Bogor Sahkan Perda
Pemkot Bogor giat membangun akses publik ramah penyandang disabilitas, seperti trotoar dan fasilitas publik lainnya. (Dok : Pemkot Bogor)

Suara.com - Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas  sangat diperlukan untuk mendorong implementasi Undang-Undang  Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di tingkat daerah.

Selain untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilita, Perda ini hadir untuk menutup kemungkinan pemerintah daerah untuk abai terhadap persoalan-persoalan penyandang disabilitas.

Adapun tujuan ditebitkannya Perda ini adalah untuk mewujudkan penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Selain itu, untuk menjamin upaya penghormatan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri para penyandang disabilitas.

Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas sangat diperlukan sebagai ruang pemerintah daerah untuk mengatur sendiri hal yang menjadi kewenangannya berdasarkan situasi daerah yang ada dan sumber daya yang dimiliki secara tepat dan proposional. Hal inilah yang melandasi DPRD Kota Bogor memprakarsai dan menyususn Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.

DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  inisiatif DPRD ini menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, SH, di Bogor, Jumat (12/3/2021), menyusul rampungnya fasilitasi Gubernur Jawa Barat terkait Raperda tersebut.

Pemkot Bogor giat membangun akses publik ramah penyandang disabilitas, seperti trotoar dan fasilitas publik lainnya. (Dok : Pemkot Bogor)
Pemkot Bogor giat membangun akses publik ramah penyandang disabilitas, seperti trotoar dan fasilitas publik lainnya. (Dok : Pemkot Bogor)

Seperti diutarakan Ketua Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas, Said Muhammad Mohan, pembahasan Raperda ini telah dilaksanakan sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kota Bogor. Ia juga mengutarakan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas disusun dengan maksud untuk menetapkan pedoman pemerintah daerah dalam menyelenggarakan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Bogor.

“Selain untuk mewujudkan penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebaasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara, hal ini juga mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas , adil, sejahtera, lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat. Selain itu untuk melindungi penyandang disabilitas dari eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak asasi manusia, dan memastikan pelaksanaan upaya penghormatan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” ungkap politisi Partai Gerindara ini.

Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas ini terdiri dari 17 Bab dan 111 Pasal.  Bab I mengatur tentang Ketentuan Umum, Bab II mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Bab III mengatur tentang Asas, Bab IV tentang Kewenangan, Bab V tentang Ragam Penyandang Disabilitas, dan Bab VI tentang Hak Penyandang Disabilitas.

Pemkot Bogor giat membangun akses publik ramah penyandang disabilitas, seperti trotoar dan fasilitas publik lainnya. (Dok : Pemkot Bogor)
Pemkot Bogor giat membangun akses publik ramah penyandang disabilitas, seperti trotoar dan fasilitas publik lainnya. (Dok : Pemkot Bogor)

Kemudian Bab VII tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas, Bab VIII tentang Aksesibilitas, Bab IX tentang Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, Bab X tentang Partisipasi Masyarakat, Bab XI tentang Komite Perlindungan Penyandang Disabilitas, Bab XII tentang Pendanaan, Bab XIII tentang Penghargaan, Bab XIV tentang Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi, Bab XV tentang Insentif dan Disinsentif, Bab XVI tentang Sanksi Administratif, dan Bab XVII mengatur tentang Ketentuan Penutup.

Hak Penyandang Disabilitas sebagaimana diatur dalam Bab VI Pasal 6, terdiri dari 22 hak, antara lain hak hidup, han bebas dari stigma, hak privasi, hak keadilan dan perlindungan hukum, hak pendidikan, hak pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi, hak kesehatan,  hak politik, dan hak keagamaan.

Kemudian hak keolahragaan, hak kebiudayaan dan kepariwisataan, hak kesejahteraan sosial, hak asesibilitas, hak pelayanan publik, hak perlindungan dari bencana, hak habilitasi dan rehabilitasi, hak konsesi, hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, hak berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh infornasi serta hak bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi.

Selain itu, perempuan penyandang disabilitas memilik hak atas kesehatan reproduksi, hak menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi, dan hak mendapat perlindungan lebih dari perlakuan diskriminasi berlapis.

Sementara itu, penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas diatur dalam Bab VII mulai Pasal 7 sampai dengan Pasal 80 antara lain; Pasal 7 mengatur  tentang Perencanaan. Pemerintah Daerah Kota wajib menyusun rencana induk pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. 

Pasal 8 mengatur terkait pelaksanaan yaitu Pemerintah Daerah Kota bertanggungjawab terhadap pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas. Pelaksanaan tersebut meliputi; Bidang Pendidikan, Kesehatan, Politik, Keagamaan,Konsesi, Pendataan, Keadilan dan Perlindungan Hukum, Pekerjaan, Kewirausahaan dan Koperasi, Kebudayaan dan Pariwisata, Infrastruktur, Berkomunikasi dan memperoleh Informasi, Perlindungan dari Tindakan Diskriminasi, Penelantaran, Penyiksaan dan Eksploitasi,  Perempuan dan anak.

Pemerintah Daerah Kota menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas di setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya sebagaimana adiatur pada Pasal 9 Perda ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Bogor Diperpanjang

Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Bogor Diperpanjang

Video | Senin, 12 April 2021 | 10:00 WIB

Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Senin 12 April 2021

Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Senin 12 April 2021

Bogor | Senin, 12 April 2021 | 06:05 WIB

Perpanjang Pembelajaran Tatap Muka, Bupati Bogor: Tolong Telusuri Masalah

Perpanjang Pembelajaran Tatap Muka, Bupati Bogor: Tolong Telusuri Masalah

Jabar | Senin, 12 April 2021 | 02:30 WIB

Senam Bogor Berlari Jadi Ikon Baru Kota Bogor

Senam Bogor Berlari Jadi Ikon Baru Kota Bogor

Bogor | Sabtu, 10 April 2021 | 17:11 WIB

Jelang Ramadan, Pemkot Bogor Siapkan 101 Liang Lahat Khusus Pasien COVID-19

Jelang Ramadan, Pemkot Bogor Siapkan 101 Liang Lahat Khusus Pasien COVID-19

Bogor | Sabtu, 10 April 2021 | 12:24 WIB

Tak Ada Tradisi Cucurak di Bogor, Wawalkot Khawatir Jadi Klaster Baru

Tak Ada Tradisi Cucurak di Bogor, Wawalkot Khawatir Jadi Klaster Baru

Bogor | Sabtu, 10 April 2021 | 10:52 WIB

Terkini

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:55 WIB

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:29 WIB

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:45 WIB

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:04 WIB