Menuju Kota Ramah Penyandang Disabilitas, DPRD Bogor Sahkan Perda

Senin, 12 April 2021 | 11:47 WIB
Menuju Kota Ramah Penyandang Disabilitas, DPRD Bogor Sahkan Perda
Pemkot Bogor giat membangun akses publik ramah penyandang disabilitas, seperti trotoar dan fasilitas publik lainnya. (Dok : Pemkot Bogor)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas  sangat diperlukan untuk mendorong implementasi Undang-Undang  Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di tingkat daerah.

Selain untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilita, Perda ini hadir untuk menutup kemungkinan pemerintah daerah untuk abai terhadap persoalan-persoalan penyandang disabilitas.

Adapun tujuan ditebitkannya Perda ini adalah untuk mewujudkan penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Selain itu, untuk menjamin upaya penghormatan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri para penyandang disabilitas.

Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas sangat diperlukan sebagai ruang pemerintah daerah untuk mengatur sendiri hal yang menjadi kewenangannya berdasarkan situasi daerah yang ada dan sumber daya yang dimiliki secara tepat dan proposional. Hal inilah yang melandasi DPRD Kota Bogor memprakarsai dan menyususn Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.

DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  inisiatif DPRD ini menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, SH, di Bogor, Jumat (12/3/2021), menyusul rampungnya fasilitasi Gubernur Jawa Barat terkait Raperda tersebut.

Pemkot Bogor giat membangun akses publik ramah penyandang disabilitas, seperti trotoar dan fasilitas publik lainnya. (Dok : Pemkot Bogor)
Pemkot Bogor giat membangun akses publik ramah penyandang disabilitas, seperti trotoar dan fasilitas publik lainnya. (Dok : Pemkot Bogor)

Seperti diutarakan Ketua Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas, Said Muhammad Mohan, pembahasan Raperda ini telah dilaksanakan sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kota Bogor. Ia juga mengutarakan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas disusun dengan maksud untuk menetapkan pedoman pemerintah daerah dalam menyelenggarakan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Bogor.

“Selain untuk mewujudkan penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebaasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara, hal ini juga mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas , adil, sejahtera, lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat. Selain itu untuk melindungi penyandang disabilitas dari eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak asasi manusia, dan memastikan pelaksanaan upaya penghormatan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” ungkap politisi Partai Gerindara ini.

Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas ini terdiri dari 17 Bab dan 111 Pasal.  Bab I mengatur tentang Ketentuan Umum, Bab II mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Bab III mengatur tentang Asas, Bab IV tentang Kewenangan, Bab V tentang Ragam Penyandang Disabilitas, dan Bab VI tentang Hak Penyandang Disabilitas.

Pemkot Bogor giat membangun akses publik ramah penyandang disabilitas, seperti trotoar dan fasilitas publik lainnya. (Dok : Pemkot Bogor)
Pemkot Bogor giat membangun akses publik ramah penyandang disabilitas, seperti trotoar dan fasilitas publik lainnya. (Dok : Pemkot Bogor)

Kemudian Bab VII tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas, Bab VIII tentang Aksesibilitas, Bab IX tentang Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, Bab X tentang Partisipasi Masyarakat, Bab XI tentang Komite Perlindungan Penyandang Disabilitas, Bab XII tentang Pendanaan, Bab XIII tentang Penghargaan, Bab XIV tentang Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi, Bab XV tentang Insentif dan Disinsentif, Bab XVI tentang Sanksi Administratif, dan Bab XVII mengatur tentang Ketentuan Penutup.

Baca Juga: Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Bogor Diperpanjang

Hak Penyandang Disabilitas sebagaimana diatur dalam Bab VI Pasal 6, terdiri dari 22 hak, antara lain hak hidup, han bebas dari stigma, hak privasi, hak keadilan dan perlindungan hukum, hak pendidikan, hak pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi, hak kesehatan,  hak politik, dan hak keagamaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI