Raperda ini juga mengatur tentang Larangan, hal itu tertuang pada Bab IX pasal 41 terdiri dari 17 poin larangan, antara lain mengatur bahwa setiap orang atau badan dilarang menimbun meter air dengan bahan material dan/atau mendirikan bangunan di atas meter air, menggabungkan air Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dengan air dari sumber lainnya dalam satu saluran pipa, menjual air minum kepada pihak lain dengan cara atau dalih apapun tanpa seijing Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
Sedangkan Ketentuan Pidana diatur pada Bab XIII Pasal 45, bahwa setiap orang dan /atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 41 huruf o, p dan q diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Adapun Komposisi Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor : 188.342- 4 Tahun 2021 tanggal 5 Pebruari 2021 adalah sebagai berikut : R.Laniasari (Ketua) , M.Rusli Prihatevy (Wakil Ketua) dan 13 orang anggota masing-masing Muaz HD, Angga Alan Surawijaya, Endah Purwanti, Sopian, Mahfudi Ismail, Mochamad Zenal Abidin, Iwan Iswanto, R. Dodi Setiawan, Bambang Dwi Wahyono, Zaenul Mutaqin, Edi Darmawansyah, Lusiana Nurissiyadah, dan Safrudin.