Layanan Perumda Tirta Pakuan Harus 100%, DPRD akan Terbitkan Perda

Senin, 12 April 2021 | 12:00 WIB
Layanan Perumda Tirta Pakuan Harus 100%, DPRD akan Terbitkan Perda
Pansus pembahas Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor RDP dengan elemen masyarakat Kota Bogor. Rapat dipimpin Ketua Pansus, Hj.R.Laniasari, SAP., Selasa (16/3/2021). (Dok : Pemkot Bogor)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor ini terdiri dari 15 Bab dan 49 Pasal. Jenis pelayanan air minum yang disediakan oleh Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor sebagaimana tertuang pada Bab IV Pasal 4 Raperda ini, terdiri dari 15 pelayanan, antara lain; sambungan air minum, pemasangan kembali sambungan air minum, penggantian meter air, pindah letak meter air, pengujian kualitas air minum, penyediaan air minum melalui mobil tangki, hydran kebakaran di tempat-tempat tertentu, terminal air bagi masyarakat yang belum mendapat sambungan air secara langsung dengan sistem perpipaan dan bagi masyarakat yang kurang mampu, pelayanan air minum untuk keadaan darurat dan unit usaha lainnya.

Pelaksanaan Pelayanan Air Minum, dalam Raperda ini tertuang pada Bab V mulai Pasal 5 sampai dengan Pasal 32. Pasal-Pasal pada Bab V ini mengatur antara lain; tentang permohonan sambungan air minum, tentang sambungan air minum di wilayah yang belum terdapat jaringan, tentang kepemilikan, tentang tanggung jawab, balik nama, penggantian meter air, pemutusan sambungan air minum, tentang pengujian kualitas air, penyediaan air melalui mobil tangki, terminal air dan tentang pelayanan air minum untuk keadaan darurat.

Sementara itu tentang Tarif Air Minum, diatur pada Bab VI mulai Pasal 33 sampai dengan Pasal 34. Setiap orang atau badan yang menggunakan jasa pelayanan air minum dikenakan tarif air minum. Tarif ini ditetapkan oleh Wali Kota  berdasarkan usulan Dewan Pengawas setelah berkonsultasi dengan DPRD.

Adapun perhitungan tarif air minum ini didasarkan pada prinsip-prinsip  keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya (full cost recovery), efesiensi pemakaian air, perlindungan air baku serta transparansi dan akuntabilitas. Rancangan tarif air minum ini mempertimbangkan mutu pelayanan, pemulihan biaya dan target peningkatan cakupan pelayanan.

Hak dan Kewajiban dalam Raperda ini diatur pada bab VII mulai Pasal 35 sampai dengan Pasal  38, antara lain mengatur tentang Hak Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor (Pasal 35), Kewajiban Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor (Pasal 36), Hak Pelanggan (Pasal 37)  dan kewajiban Pelanggan (Pasal 38). Raperda ini juga mengatur tentang Tanggung Jawab Produk dan Ganti Rugi, ketentuan ini  tertuang pada Bab VIII mulai Pasal 39 sampai dengan Pasal 40. Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor memberikan konpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat pelayanan air minum yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

Raperda ini juga mengatur tentang Larangan, hal itu tertuang pada Bab IX  pasal 41 terdiri dari 17 poin larangan, antara lain mengatur bahwa setiap orang atau badan dilarang menimbun meter air dengan bahan material dan/atau mendirikan bangunan di atas meter air, menggabungkan air Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dengan air dari sumber lainnya dalam satu saluran pipa, menjual air minum kepada pihak lain dengan cara atau dalih apapun tanpa seijing Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

Sedangkan Ketentuan Pidana diatur pada Bab XIII Pasal 45, bahwa setiap orang dan /atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 41 huruf o, p dan q diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Adapun Komposisi Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perumda Tirta Pakuan  Kota Bogor, berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor : 188.342- 4 Tahun 2021 tanggal 5 Pebruari 2021  adalah sebagai berikut : R.Laniasari (Ketua) , M.Rusli Prihatevy (Wakil Ketua) dan 13 orang anggota masing-masing  Muaz HD,  Angga Alan Surawijaya, Endah Purwanti, Sopian, Mahfudi Ismail, Mochamad Zenal Abidin, Iwan Iswanto, R. Dodi Setiawan, Bambang Dwi Wahyono, Zaenul Mutaqin, Edi Darmawansyah, Lusiana Nurissiyadah, dan Safrudin.

Baca Juga: Menuju Kota Ramah Penyandang Disabilitas, DPRD Bogor Sahkan Perda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI