Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'annii wa 'an jami'i maa tilzamunii nafaqaa tuhum syar'an fardhan lillahi ta'aala.
Artinya: saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala.
6. Niat zakat fitrah untuk orang lain yang diwakilkan
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an (...) fardhan lillahi ta'aala
Artinya: saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala.
Demikian perbedaan niat zakat fitrah yang sebaiknya dipahami oleh umat muslim dengan cermat. Zakat fitrah dibayarkan pada bulan Ramadhan, paling lambat sebelum menunaikan salat Idul Fitri.
Jika ada halangan dan tidak bisa membayar zakat fitrah sendiri, Anda bisa mewakilkan niat zakat fitrah tersebut kepada orang lain sehingga perbedaan niat-niat di atas perlu dipahami agar zakat yang Anda lakukan sah.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: Niat Puasa Ramadhan dan Aturannya, Harus Dibaca di Malam Hari