- KPAI mendesak pemerintah merombak tata kelola Program Makan Bergizi Gratis menyusul ribuan kasus dugaan keracunan makanan anak.
- Ribuan orang dilaporkan mengalami dugaan keracunan makanan MBG di berbagai daerah pada awal September 2026.
- Pemerintah diminta memperketat pengawasan rantai distribusi serta memberikan sanksi tegas kepada penyedia makanan yang lalai.
Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah melakukan perubahan yang jauh lebih mendasar terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), menyusul kembali munculnya rentetan dugaan keracunan makanan di sejumlah daerah.
Berdasarkan data yang ditampilkan dalam riset BBC per 4 September 2026, terdapat 1.961 orang yang diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi menu MBG pada periode 1–3 September 2026.
Kasus tersebut tersebar di Bener Meriah, Aceh; Agam, Sumatera Barat; Tana Toraja, Sulawesi Selatan; Rembang, Jawa Tengah; dan Sidoarjo, Jawa Timur.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menilai angka tersebut harus dibaca bukan semata sebagai kumpulan kasus keracunan yang berdiri sendiri, tetapi sebagai alarm serius terhadap sistem manajemen risiko MBG.
“Kalau persoalan yang muncul berulang kali masih berada pada titik yang sama, seperti masa lalu saat manajemen BGN belum berubah—SOP, distribusi, waktu, penyimpanan, kapasitas SDM dan keamanan pangan—maka kita harus berani bertanya, apa perubahan mendasar sebenarnya yang sudah terjadi atau kita masih akan mengulang pola lama?," ujar Jasra dalam keterangannya kepada Suara.com, Sabtu (5/9/2026).
"Dan tinggal menunggu kejadian kejadian berikutnya, seperti korupsi atas wewenang dan lain lain'. Ini harus jadi alarm keras Presiden, karena persoalan lama masih terus berulang, belum berubah," katanya menambahkan.
Menurut Jasra, MBG merupakan program strategis yang memiliki karakter berbeda dengan program pemerintah lainnya karena kesalahan dalam pelaksanaannya dapat langsung menyentuh keselamatan dan kesehatan anak.
“Pertaruhannya adalah tubuh dan jiwa anak. Ketika makanan yang seharusnya menjadi instrumen pemenuhan gizi justru menimbulkan gangguan kesehatan, maka negara tidak boleh hanya menghitung apakah ada yang meninggal atau tidak. Keselamatan anak tidak boleh menunggu sampai jatuh korban jiwa,” tegasnya.

Harus Ada Efek Jera
KPAI melihat salah satu persoalan yang harus segera dibenahi adalah mekanisme pertanggungjawaban penyedia, SPPG maupun pihak lain yang terbukti lalai.
Jasra mengatakan, setiap tahapan MBG memiliki titik risiko: mulai dari perencanaan menu dan bahan baku, pengadaan, pengolahan, pemasakan, pendinginan, pemorsian, pengemasan, penyimpanan, pengangkutan, distribusi hingga makanan dikonsumsi anak.
“Di setiap titik itu ada SOP. Tetapi SOP tanpa konsekuensi yang tegas akan mudah menjadi sekadar dokumen administratif. Harus ada hubungan yang jelas antara kepatuhan, kualitas layanan, pembayaran, evaluasi kontrak, penghentian operasional dan penegakan hukum apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran,” ujar Jasra.
KPAI kata dia, tidak ingin menggeneralisasi seluruh penyedia MBG sebagai masalah. Namun, apabila suatu penyedia terbukti melakukan kelalaian yang membahayakan anak, harus ada konsekuensi yang nyata dan terukur.
“Jangan sampai penyedia yang gagal hanya berhenti sebentar kemudian kembali mendapatkan kesempatan yang sama tanpa pembelajaran dan pertanggungjawaban yang memadai. Efek jera bukan untuk menghukum semata, tetapi untuk mencegah anak berikutnya menjadi korban,” katanya.
BGN sendiri pada awal September menyatakan sekitar 80–90 persen kasus gangguan kesehatan dalam pelaksanaan MBG berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap SOP.