- Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, mendorong pemberlakuan RUU Perampasan Aset pada Sabtu, 5 September 2026.
- Aturan tersebut diharapkan tidak hanya menyasar koruptor, tetapi juga pelaku kejahatan perbankan, perpajakan, narkotika, dan perdagangan manusia.
- DPR masih menunggu daftar inventaris masalah dari pemerintah untuk mewujudkan produk hukum yang komprehensif tersebut.
Suara.com - Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino mendorong agar Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset bisa diberlakukan tak hanya terhadap pelaku korupsi.
Menurut politikus PDIP ini, RUU Perampasan Aset harus bisa juga menyasar seluruh pelaku tindak pidana, termasuk kejahatan sektor perbankan serta perpajakan.
"RUU Perampasan Aset menurut saya harus holistik, tidak hanya pelaku korupsi, tapi juga pidana perbankan. Jadi semua tindak pidana," kata Harris, Sabtu (5/9/2026).
Lalu, kata dia, sejumlah tindak pidana lainnya juga bisa diatur dalam RUU Perampasan Aset seperti pelaku perdagangan orang, narkotika, perdagangan organ, hingga senjata.
"Termasuk juga tadi, orang yang mengemplang pajak. Enak banget orang yang menggelapkan pajak, tapi hasilnya tidak disita," kata dia.
Harris mengatakan, tak boleh ada pelaku pidana berat yang masuk perkecualian dalam penerapan RUU Perampasan Aset.
"Apalagi kejahatan perbankan, ini pidana serius. Kalau memang mau pembersihan, seluruhnya harus kena. Pedagang narkoba, asetnya harus disita, betul kan? Sehingga efek jeranya terasa. Kita akan kawal ini," kata Harris.
Ia mengatakan, kesemua itu bisa dibahas antara DPR dan pemerintah. Sejauh ini, Harris mengatakan masih menunggu daftar inventaris masalah (DIM) dari pemerintah.
"Pemerintah nanti kan mengeluarkan tanda tangan presiden, menerbitkan peraturan pemerintahnya," kata dia.
Pendek kata, Harris berharap RUU Perampasan Aset nantinya bisa menjadi produk hukum komprehensif untuk membersihkan republik dari beragam kejahatan ekonomi.
"Kejahatan ekonomi, terutama perbankan itu sadis-sadis. Bahkan, menurut saya itu lebih sadis dari korupsi. Bahaya. Karenanya, RUU Perampasan Aset ini bisa jadi gerbang kita membersihkannya," kata Harris.