Penyuap Eks Mensos Juliari Bongkar Istilah 'Bina Lingkungan' di Depan Hakim

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 12 April 2021 | 19:14 WIB
Penyuap Eks Mensos Juliari Bongkar Istilah 'Bina Lingkungan' di Depan Hakim
Sidang kasus korupsi Bansos Corona dengan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Eks Direktur PT. Tiga Pilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja mengungkap istilah 'Bina Lingkungan' saat menjalani sidang sebagai terdakwa kasus kprupsi bantuan sosial (Bansos) Corona yang digear di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021).

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mencecar Ardian apakah mengetahui istilah 'Bina Lingkungan' dalam proyek Bansos di Kemneterian Sosial. 

"Saudara pernah enggak dengar istilah 'Bina Lingkungan ?," tanya Jaksa KPK Muhammad Nur Aziz

Mendengar pertanyaan Jaksa, penyuap eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyebut mengetahui istilah Bina Lingkungan itu. "Pernah pak," jawab Ardian.

Kemudian Ardian menjelaskan bahwa Bina Lingkungan itu adalah vendor-vendor yang sering mendapatkan jatah dalam menggarap proyek di internal Kemensos.

"Yang saya tahu sih katanya memang sebagian besar itu paket yang ada sudah ada yang pegang. Jadi, sisanya saja itu untuk bina lingkungan dari rekomendasi internal (Kemensos)," ungkap Ardian.

Jaksa Aziz pun kembali mencecar Ardian. Apakah perusahaannya salah satu masuk dalam daftar Bina Lingkungan yang mengerjakan paket Bansos itu.

"Kalau saya analisa terakhir bisa jadi Bina Lingkungan pak, karena jumlahnya pun tidak terlalu banyak (perusahaannya)," tutup Ardian.

Dalam dakwaan, terdakwa Ardian memberikan uang suap sebesar Rp 1,95 miliar kepada Juliari. Uang suap diberikan untuk pengadaan 115.000 paket bansos. 

Ardian melalui perusahaan PT Tigapilar Agro Utama untuk mengerjakan paket sembako pada tahap 9, tahap 10 dan tahap 12.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ardian didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dipanggil KPK, Cita Citata Jadi Saksi Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Dipanggil KPK, Cita Citata Jadi Saksi Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Banten | Jum'at, 26 Maret 2021 | 16:30 WIB

Juliari Akui Banyak Vendor Minta Proyek Bansos, Chat WA hingga ke Kantor

Juliari Akui Banyak Vendor Minta Proyek Bansos, Chat WA hingga ke Kantor

News | Senin, 22 Maret 2021 | 19:26 WIB

Kasus Suap Bansos Corona, KPK Hari Ini Korek Keterangan 7 Pihak Swasta

Kasus Suap Bansos Corona, KPK Hari Ini Korek Keterangan 7 Pihak Swasta

News | Jum'at, 19 Maret 2021 | 10:49 WIB

Suap Bansos Juliari Batubara, KPK Panggil Bos Galasari Agro Niaga Sejahtera

Suap Bansos Juliari Batubara, KPK Panggil Bos Galasari Agro Niaga Sejahtera

News | Jum'at, 05 Maret 2021 | 11:42 WIB

Terkini

100 Ribu Dokumen Rahasia Mossad Bocor! Kelompok Hacker Klaim Ungkap Operasi Global Israel

100 Ribu Dokumen Rahasia Mossad Bocor! Kelompok Hacker Klaim Ungkap Operasi Global Israel

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:45 WIB

Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran

Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:05 WIB

Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan

Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:02 WIB

Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang

Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 13:57 WIB

Istana Negara Dibuka untuk Umum, Warga Mulai Berbondong-bondong Hadiri Open House Lebaran

Istana Negara Dibuka untuk Umum, Warga Mulai Berbondong-bondong Hadiri Open House Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 13:51 WIB

Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS

Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:41 WIB

Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra

Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:26 WIB

Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati

Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:20 WIB

Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen

Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:11 WIB

Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang

Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:56 WIB