Suap Bansos Juliari Batubara, KPK Panggil Bos Galasari Agro Niaga Sejahtera

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 05 Maret 2021 | 11:42 WIB
Suap Bansos Juliari Batubara, KPK Panggil Bos Galasari Agro Niaga Sejahtera
Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara setelah resmi ditahan KPK terkait kasus suap bansos Corona. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpul informasi terkait dugaan suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19  yang menjerat mantan Mentri  Sosial Juliari Peter Batubara. 

Pada hari ini Jumat (5/3/2021), penyidik KPK memanggil dua saksi yaitu Direktur PT Galasari Agro Niaga Sejahtera, Adhie Widihartho dan Suwandi dari pihak swasta. Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan KPK mengatakan pemanggilan keduanya untuk tersang Juliari Peter Batubara. 

"Kedua saksi diperiksa untuk tersangka JPB (Juliari Peter Batubara) dalam kasus dugaan suap bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020," kata Ali lewat keterangannya. 

Dalam kasus ini, terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja didakwa telah menyuap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara sebesar Rp3,2 miliar. 

Tujuan Harry dan Ardian menyuap Juliari agar kedua perusahaan mereka mendapatkan jatah dalam membantu penyaluran bantuan sosial covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.

Uang suap sebesar Rp3,2 miliar kepada Juliari, ternyata turut pula mengalir kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. 

Adapun dalam dakwaan, Jaksa menyebut uang suap yang diberikan Harry kepada Juliari mencapai sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan, terdakwa Ardian memberikan uang suap sebesar Rp1,95 miliar. Uang suap diberikan untuk pengadaan bansos dalam beberapa periode yang berbeda. 

Jaksa menjelaskan Hary memberikan uang suap agar perusahaan miliknya menjadi penyalur paket sembako Covid-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket. 

Terdakwa Hary mendapatkan pekerjaan melalui PT Pertani (Persero) yang didapat perusahaannya yakni PT. Mandala Hamonangan Sude. 

baca juga

Sementara, terdakwa Ardian mendapatkan kuota penyaluran sembako sebesar 115.000 paket. Melalui perusahaan PT. Tigapilar Agro Utama untuk tahap 9, tahap 10 dan tahap 12 pekerjaan paket sembako. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,Arduan dan Harry didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Bansos di Kemensos, Pengembangan Perkara Korupsi Eks Mensos Juliari

KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Bansos di Kemensos, Pengembangan Perkara Korupsi Eks Mensos Juliari

News | Rabu, 23 November 2022 | 17:46 WIB

KPK Setor Ke Negara Barbuk OTT Korupsi Bansos eks Mensos Juliari Batubara Rp16,2 Miliar

KPK Setor Ke Negara Barbuk OTT Korupsi Bansos eks Mensos Juliari Batubara Rp16,2 Miliar

News | Senin, 29 Agustus 2022 | 11:43 WIB

Lunas usai 3 Kali Dicicil, Eks Mensos Juliari Koruptor Kasus Bansos Setor Uang Pengganti ke Kas Negara Rp14, 5 Miliar

Lunas usai 3 Kali Dicicil, Eks Mensos Juliari Koruptor Kasus Bansos Setor Uang Pengganti ke Kas Negara Rp14, 5 Miliar

News | Senin, 01 Agustus 2022 | 18:42 WIB

Terkini

Rupiah Makin Tertekan, Sudah Melemah 7,74% Sepanjang 2026

Rupiah Makin Tertekan, Sudah Melemah 7,74% Sepanjang 2026

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 19:08 WIB

71 Orang Tewas, Bisakah Nakhoda KM Virgo Transport 8 Dipidana?

71 Orang Tewas, Bisakah Nakhoda KM Virgo Transport 8 Dipidana?

News | Rabu, 30 September 2026 | 19:08 WIB

Jangan Tunggu Burnout: Pentingnya Ambil Ruang Jeda Sebagai Kebiasaan Rutin

Jangan Tunggu Burnout: Pentingnya Ambil Ruang Jeda Sebagai Kebiasaan Rutin

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 19:04 WIB

Bikin Makeup Flawless dan Tahan Lama: 5 Primer Serum Pengunci Kelembapan

Bikin Makeup Flawless dan Tahan Lama: 5 Primer Serum Pengunci Kelembapan

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 19:00 WIB

Pindah KPR Mudah, Cepat, dan Bebas Repot Melalui Program BRI KPR Take Over

Pindah KPR Mudah, Cepat, dan Bebas Repot Melalui Program BRI KPR Take Over

Bri | Rabu, 30 September 2026 | 18:59 WIB

Pemprov DKI Siapkan Tiga Terminal Utama Transjakarta Laut di Pulau Seribu, Mana Saja?

Pemprov DKI Siapkan Tiga Terminal Utama Transjakarta Laut di Pulau Seribu, Mana Saja?

News | Rabu, 30 September 2026 | 18:55 WIB

Bupati Gowa Tersangka Korupsi Diperiksa Kortastipidkor Polri Besok

Bupati Gowa Tersangka Korupsi Diperiksa Kortastipidkor Polri Besok

News | Rabu, 30 September 2026 | 18:53 WIB

Telkom Indonesia Tiba-tiba Ganti Dirut

Telkom Indonesia Tiba-tiba Ganti Dirut

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 18:53 WIB

Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK, Rahmad Darmawan Beri Peringatan Keras untuk Timnas Indonesia

Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK, Rahmad Darmawan Beri Peringatan Keras untuk Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 18:51 WIB

Tampil Lebih Gagah, Honda CRF1100L Africa Twin Dapatkan Penyegaran Warna Baru

Tampil Lebih Gagah, Honda CRF1100L Africa Twin Dapatkan Penyegaran Warna Baru

Otomotif | Rabu, 30 September 2026 | 18:50 WIB

×