Nasib Aan Aminah, Buruh Didakwa karena Gigit Petugas saat Membela Diri

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 13 April 2021 | 15:33 WIB
Nasib Aan Aminah, Buruh Didakwa karena Gigit Petugas saat Membela Diri
Sidang kasus Aan Aminah eks buruh CV Sandang Sari di PN Bandung Kelas IA Khusus. (Ayobandung)

Suara.com - Aan Aminah, mantan buruh CV Sandang Sari, didakwa karena menggigit lengan petugas keamanan perusahaan saat dirinya membela diri.

Berdasarkan keterangan dari penggugat, gigitan itu mengakibatkan korban mengalami luka cukup parah di bagian lengannya.

Seperti dikutip dari Ayobandung.com--media jaringan Suara.com, dakwaan terhadap Aan berawal dari upaya Aan beserta anggota F-Sebumi (Federasi Serikat Buruh Militan) untuk menuntut hak upah para buruh yang dipotong dan THR yang dibayar secara dicicil.

Kebijakan soal upah dan THR yang diberlakukan secara sepihak tanpa melalui mediasi pun memicu para anggota serikat untuk menggelar aksi di CV Sandang Sari.

Pada tanggal 22 Juni 2020, Aan Aminah beserta anggota serikat berupaya untuk berunding dengan pihak perusahaan. Namun, Aan, dkk ditahan oleh petugas sehingga terjadi aksi dorong-mendorong.

Aan yang hampir kehabisan napas karena dihimpit oleh tiga petugas dan ditekan di bagian payudaranya pun berteriak meminta tolong, sebelum akhirnya dia mengigit lengan Yudi Hardadi, salah seorang petugas yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Pada tanggal 22 Juli 2020, pihak perusahaan melapor kepada Polsek Antapani, karena Aan diduga telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Pada tanggal 22 Oktober 2020, Aan pun ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun sidang pemeriksaan saksi berlangsung pada tanggal 13 April 2021. Pada sidang ini, tiga orang saksi dari pihak penuntut memberi keterangan yang diperkuat oleh barang berupa rekaman video.

Namun, pihak tergugat bersikeras bahwa video itu tidak bisa menjadi bukti yang kuat atas dakwaan yang dijatuhkan kepadanya.

baca juga

"Saksi-saksi itu, mereka berbohong semua karena yang mereka tunjukan itu video ketika saya mau masuk. Tetapi, mereka semua mengakui bahwa mereka melihat saya menggigit di sana. Jelas-jelas itu bukan video itu. Tetapi, mereka yakin melihat saya, tetapi berarti mereka tidak melihat saya ketika menggigit karena video itu bukan video ketika saya bergesekan dengan Yudi, karena ada video yang saya pegang itu jelas bahwa saya sedang digencet dan teriak di sana. Tapi, mereka mengaku tidak tahu di sana," ujar Aan kepada Ayobandung.com, Selasa, 13 April 2021.

Sebelumnya, pada tanggal 2 Maret 2021, Aan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus. Dalam sidang tersebut, Aan diancam hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kantor Gubernur Jateng Digeruduk Buruh, Ternyata Gara-gara Ini

Kantor Gubernur Jateng Digeruduk Buruh, Ternyata Gara-gara Ini

Jawa Tengah | Senin, 12 April 2021 | 20:23 WIB

Poster Buruh Buruh Wanita: Pemerintah Makin ke Sini kok Makin Ngawur

Poster Buruh Buruh Wanita: Pemerintah Makin ke Sini kok Makin Ngawur

News | Jum'at, 06 Maret 2020 | 11:34 WIB

Protes Omnibus Law Cilaka, Buruh Wanita: Jangan Cuma Selfie Kawan-kawan

Protes Omnibus Law Cilaka, Buruh Wanita: Jangan Cuma Selfie Kawan-kawan

News | Jum'at, 06 Maret 2020 | 11:16 WIB

Tolak Omnibus Cilaka, Ratusan Buruh Wanita Bergerak Kepung Kantor Kemen PPA

Tolak Omnibus Cilaka, Ratusan Buruh Wanita Bergerak Kepung Kantor Kemen PPA

News | Jum'at, 06 Maret 2020 | 11:00 WIB

Terkini

Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah

Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49 WIB

Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara

Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:39 WIB

PSI Lempar Isu Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP Beri Sindiran Pedas: Emang Pak Prabowo Mau?

PSI Lempar Isu Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP Beri Sindiran Pedas: Emang Pak Prabowo Mau?

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:19 WIB

Ini Biadab! Kutuk Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Bakal Panggil Menteri PPPA ke Senayan

Ini Biadab! Kutuk Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Bakal Panggil Menteri PPPA ke Senayan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:13 WIB

30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!

30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:11 WIB

Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google

Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:09 WIB

Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR

Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:05 WIB

Sufmi Dasco Jamin Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Akan Terulang, Intinya Kompak!

Sufmi Dasco Jamin Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Akan Terulang, Intinya Kompak!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:05 WIB

Kemendagri Beri Insentif Rp3 Miliar untuk Pemda Berprestasi di Papua

Kemendagri Beri Insentif Rp3 Miliar untuk Pemda Berprestasi di Papua

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:53 WIB

Prabowo: Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal karena Jalan Rusak dan Akses Terbatas

Prabowo: Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal karena Jalan Rusak dan Akses Terbatas

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:48 WIB