Shalat Fajar: Niat, Tata Cara, Keutamaan, dan Hukumnya

Rabu, 14 April 2021 | 20:39 WIB
Shalat Fajar: Niat, Tata Cara, Keutamaan, dan Hukumnya
Shalat Fajar - ilustrasi salat. [Shutterstock]

Suara.com - Shalat Fajar atau dikenal dengan shalat qabliyah subuh merupakan shalat sunah yang dikerjakan saat fajar telah terbit. Waktu yang tepat untuk menunaikan ibadah ini adalah setelah azan subuh namun sebelum iqamah.

Niat Shalat Fajar

Cara melaksanakan shalat fajar sebanyak dua rakaat sama dengan shalat yang lain. Hanya saja terdapat perbedaan pada niat yang diucapkan.

Ushalli sunnatash shubhi rak'ataini qabliyyatal lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat shalat sunah sebelum subuh dua rakaat karena Allah Taala."

Tata Cara Shalat Fajar

Sementara itu, tata cara shalat fajar sama seperti shalat pada umumnya. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Membaca niat shalat fajar 
  2. Takbiratul Ihram
  3. Membaca surah al-Fatihah dilanjutkan salah satu surah dalam Al-Quran
  4. Rukuk
  5. Iktidal
  6. Sujud pertama
  7. Duduk di antara dua sujud
  8. Sujud kedua rakaat pertama
  9. Berdiri dan mengulang urutan di atas sejak membaca al-Fatihah hingga sujud kedua
  10. Duduk tasyahud
  11. Mengucapkan salam

Beberapa bacaan juga dianjurkan saat shalat fajar. Hadis riwayat Muslim mengatakan dari Abu Huraira: bahwa Rasulullah pada shalat sunah sebelum subuh membaca surat Al Kafirun dan surat Al Ikhlas.

Selain itu, bacaan yang dianjurkan adalah surat al-Baqarah:136 di rakaat pertama dan surat Ali Imran:52 di rakaat kedua sesuai riwayat dari Said bin Yasar, Ibnu Abbas mengabarkan kepadanya,

Baca Juga: Niat Shalat Tarawih dan Witir Lengkap dengan Artinya

"Sesungguhnya Rasulullah saat salat sunah sebelum subuh di rakaat pertama membaca "Qulu amanna billahi wa ma unzila ilaina ..." (Surah al-Baqarah:136) dan di rakaat keduanya membaca ".. amanna billah, wasy-had bi`anna muslimn" (Surah Ali Imran:52) (H.R. Muslim727).

Keutamaan Shalat Fajar

  • Lebih baik dari dunia dan seisinya
  • Mendapatkan pahala
  • Mendapatkan keutamaan akhirat
  • Selalu dalam perlindungan Allah SWT
  • Mendapatkan berkah

Hukum Shalat Fajar

Menunaikan shalat fajar hukumnya adalah sunah. Hadis riwayat Bukhari-Muslim menyebutkan tidak pernah Rasulullah Saw melakukan shalat sunah apapun yang begitu kuat kesungguhannya melainkan pada shalat dua rakaat sunah fajar.  

Itulah penjelasan mengenai niat, tata cara, keutamaan, hingga hukum shalat fajar. Semoga kita selalu dilindungi Allah SWT.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI