"Semua fasilitas dan jaringan distribusi Pupuk Indonesia group, kami pastikan berjalan optimal untuk menyambut musim tanan kedua ini," tegas Bakir.
Sebagai produsen, lanjut Bakir, Pupuk Indonesia berkewajiban untuk menyalurkan pupuk subsidi sesuai alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Dimana pada tahun 2021 alokasi pupuk subsidi dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 49 Tahun 2020 sebesar 9,04 juta ton dan 1,5 juta liter pupuk organik cair.
Selain kewajiban menyalurkan pupuk subsidi, lanjut Bakir, Pupuk Indonesia juga menyediakan stok pupuk non-subsidi yang saat ini berjumlah 754 ribu ton.
“Upaya ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan petani yang belum ter-cover dalam skema pupuk subsidi,” tandasnya.