Edhy Prabowo Minta Para Eksportir Disetor Uang Suap ke Bank Garansi Rp52 M

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 15 April 2021 | 14:01 WIB
Edhy Prabowo Minta Para Eksportir Disetor Uang Suap ke Bank Garansi Rp52 M
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang perdana yang berlangsung secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo disebut mengarahkan agar uang para eksportir benih lobster untuk dikumpulkan melalui bank garansi. Di mana, uang dari para eksportir itu terkumpul mencapai Rp 52.319542.040.00.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Ronald F. Worotikan mengungkap bahwa Edhy juga meminta anak buahnya agar para eksporti benih lobster diharuskan menyetor uang ke bank garansi sebesar Rp1.000 per ekor BBL.  

Arahan Edhy itu dengan memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementerian KP Antam Novambar untuk membuat Nota dinas kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.

Sehingga, kata Jaksa Ronald, untuk menindaklanjuti nota dinas tersebut, Habrin Yake selaku Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Kemananan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno Hatta) menandatangi surat Komitmen dengan seluruh eksportir BBL sebagai dasar untuk penerbitan Bank Garansi di bank BNU yang dijadikan jaminan ekspor BBL.

"Para eksportir diperintah Andreau Misata Pribadi (staf khusus Edhy), harus menyetor uang ke bank garansi sebesar Rp 1000 (seribu rupiah) per ekor BBL yang diekspor yang telah ditetapkan oleh terdakwa (Edhy)," ucap Jaksa Ronald

"Sehingga, kemudian terkumpul uang di bank Garansi yang jumlahnya seluruhnya sebesar Rp 52 miliar," tutup Jaksa Ronald.

Untuk diketahui, Edhy telah didakwa menerima suap sekitar Rp 24. 625.587.250.000 dan USD 77 Ribu terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020.

Jaksa Ronald merinci penerimaan suap Edhy diterimanya melalui perantara yakni, Sekretaris Pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya Safri menerima sejumlah USD 77 ribu dari bos PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. 

Sedangkan, untuk penerimaan suap Rp 24 miliar juga terdakwa Edhy masih dari Suharjito. Di mana, Edhy mendapatkan uang itu melalui Amiril Mukminin; staf pribadi Istri Edhy, Iis Rosita Dewi selaku Anggota DPR RI Ainul Faqih; dan staf khusus Edhy Andreau Misanta Pribadi.

Untuk mempeetanggungjawabkan perbuatannya, Edhy  didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Ungkap Penggunaan Uang Edhy Prabowo dari Suap Ekspor Benih Lobster

Jaksa Ungkap Penggunaan Uang Edhy Prabowo dari Suap Ekspor Benih Lobster

News | Kamis, 15 April 2021 | 13:32 WIB

Barang Mewah yang Dibeli Edhy Prabowo dan Istri dari Suap Benih Lobster

Barang Mewah yang Dibeli Edhy Prabowo dan Istri dari Suap Benih Lobster

Lampung | Kamis, 15 April 2021 | 13:19 WIB

Edhy Prabowo Borong Barang Mewah di AS Pakai Uang Suap, Ini Rinciannya

Edhy Prabowo Borong Barang Mewah di AS Pakai Uang Suap, Ini Rinciannya

News | Kamis, 15 April 2021 | 13:15 WIB

Ngeri! Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo Terima Suap Rp 25,7 Miliar

Ngeri! Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo Terima Suap Rp 25,7 Miliar

Sulsel | Kamis, 15 April 2021 | 12:34 WIB

Terkini

Kapolda Metro Jaya Kini Bintang Tiga, Sahroni: Tanggung Jawabnya Harus Setara Pangdam

Kapolda Metro Jaya Kini Bintang Tiga, Sahroni: Tanggung Jawabnya Harus Setara Pangdam

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:33 WIB

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:29 WIB

Cerita Pemkot Jakarta Timur Redakan Tawuran Lewat Dialog dan Olahraga

Cerita Pemkot Jakarta Timur Redakan Tawuran Lewat Dialog dan Olahraga

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:18 WIB

Gercep Bangun Mobil Transparan Request Prabowo, Pindad: Tunggu Tanggal Mainya

Gercep Bangun Mobil Transparan Request Prabowo, Pindad: Tunggu Tanggal Mainya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:06 WIB

Terseret Kasus Korupsi, Noel Ebenezer Ngaku Menyesal Pernah Jadi Wamenaker

Terseret Kasus Korupsi, Noel Ebenezer Ngaku Menyesal Pernah Jadi Wamenaker

News | Senin, 18 Mei 2026 | 19:46 WIB

Mau Berangkat Haji, Menkeu Purbaya Ngaku Masih Sering Lupa Doa Meski Sudah Belajar

Mau Berangkat Haji, Menkeu Purbaya Ngaku Masih Sering Lupa Doa Meski Sudah Belajar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 19:29 WIB

DPR Dukung Pemerintah Desak PBB dan AS Segera Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel

DPR Dukung Pemerintah Desak PBB dan AS Segera Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 19:28 WIB

Tanya Dolar ke Menkeu, Prabowo-Purbaya Ngobrol soal Fondasi Ekonomi

Tanya Dolar ke Menkeu, Prabowo-Purbaya Ngobrol soal Fondasi Ekonomi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 19:21 WIB

Pramono Anung Jajal Naik Ring di Kolong Flyover Pasar Rebo

Pramono Anung Jajal Naik Ring di Kolong Flyover Pasar Rebo

News | Senin, 18 Mei 2026 | 19:06 WIB

Menteri PPPA Dorong Polisi Kejar Bukti Digital Kasus Eksploitasi Anak oleh WNA Jepang di Blok M

Menteri PPPA Dorong Polisi Kejar Bukti Digital Kasus Eksploitasi Anak oleh WNA Jepang di Blok M

News | Senin, 18 Mei 2026 | 19:00 WIB