Edhy Prabowo: Saya Tidak Bersalah, Saya Hanya Bertanggung Jawab

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Kamis, 15 April 2021 | 14:24 WIB
Edhy Prabowo: Saya Tidak Bersalah, Saya Hanya Bertanggung Jawab
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menerima suap mencapai Rp24,6 miliar dan USD 77 Ribu dalam kasus izin ekspor benih lobster tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021).

Seusai mendengar dakwaan Jaksa KPK di sidang, Edhy Prabowo mengklaim dirinya sejak awal tak pernah terlibat dalam kasus suap ini. Apalagi setelah dianggap  bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya dari awal ketika masuk sini, saya tidak bersalah, cuma saya bertanggung jawab atas yang terjadi kementrian saya, saya tidak akan lari dari tanggung jawab saya," kata Edhy dilobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2021).

Edhy pun tak ingin menanggapi dakwaan Jaksa atas dirinya menerima sejumlah suap mencapai miliaran uang itu.

Ia pun hanya akan mengikuti dan menghadapi proses persidangan yang tengah berjalan ini.

"Saya tidak mau berspekulasi. Saya tinggal menghadapinya di persidangan nanti, saya berharap semua akan diambil keputusan yang terbaik," tutup Edhy

Untuk diketahui, terdakwa Edhy telah didakwa menerima suap sekitar Rp24. 625.587.250.000 dan USD 77 Ribu terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020.

Jaksa Ronald merinci penerimaan suap Edhy diterimanya melalui perantara yakni, Sekretaris Pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya Safri menerima sejumlah USD 77 ribu dari bos PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. 

Sedangkan, untuk penerimaan suap Rp24, 6 miliar juga terdakwa Edhy masih dari Suharjito. Di mana, Edhy mendapatkan uang itu melalui Amiril Mukminin; staf pribadi Istri Edhy, Iis Rosita Dewi selaku Anggota DPR RI Ainul Faqih; dan staf khusus Edhy Andreau Misanta Pribadi.

baca juga

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Edhy  didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Edhy Prabowo Pakai Uang Suap untuk Beli Tanah hingga Sepeda Rp 227 Juta

Edhy Prabowo Pakai Uang Suap untuk Beli Tanah hingga Sepeda Rp 227 Juta

News | Kamis, 15 April 2021 | 14:17 WIB

Dakwaan JPU: Edhy Prabowo Bayar Sewa Apartemen hingga Mobil Sespri Anggia

Dakwaan JPU: Edhy Prabowo Bayar Sewa Apartemen hingga Mobil Sespri Anggia

News | Kamis, 15 April 2021 | 14:14 WIB

Edhy Prabowo Minta Para Eksportir Disetor Uang Suap ke Bank Garansi Rp52 M

Edhy Prabowo Minta Para Eksportir Disetor Uang Suap ke Bank Garansi Rp52 M

News | Kamis, 15 April 2021 | 14:01 WIB

Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp 24 M Terkait Ekspor Benur

Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp 24 M Terkait Ekspor Benur

Foto | Kamis, 15 April 2021 | 13:39 WIB

Terkini

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:03 WIB

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Jakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Bali | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

×