Kata Arnlod, saat itu korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku terlebih dahulu mengambil batang pohon kemudian memukulkannya berkali-kali.
"Setelah itu korban teriak minta tolong hingga warga dan team pemburu preman polres metro jakarta barat berdatangan mengamankan pelaku dan korban," jelas Arnold.
Atas perbuatannya, pelaku AA dijerat Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara.