Merasa Tak Puas 'Diservis', PSK Waria Babak Belur Dianiaya Pelanggan

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 15 April 2021 | 13:42 WIB
Merasa Tak Puas 'Diservis', PSK Waria Babak Belur Dianiaya Pelanggan
Ilustrasi waria. (Shutterstock)

Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang pria berinisial AA (24), usai melakukan penganiayaan terhadap seorang waria berinisial HI (28) di Jalan Daan Mogot Rt 01/02 Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (14/4/2021) kemarin. Akibatnya korban HI harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. 

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat AKBP Agus Rizal mengatakan, AA ditangkap oleh Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat saat melakukan patroli. 

"Setibanya di Jalan Daan Mogot kemudian pihak kami mendapati laporan dari warga adanya seseorang waria yang mengalami penganiayaan," kata Agus, Kamis (15/4/2021). 

Menindaklanjuti laporan itu pihaknya langsung bergerak, dibantu warga, akhirnya AA berhasil diamankan. 

"Guna proses penyidikan lebih lanjut kemudian team membawa tersangka AA ke Kapolsek Cengkareng," ujar Agus. 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Arnold  menuturkan peristiwa penganiyaan ini berawal ketika AA hendak memakai jasa HI untuk memuaskan nafsunya. 

Mengendarai sepeda motornya pelaku AA menemui HI di tempat biasa korban mangkal menunggu pelanggan. Kemudian terjadilah tawar-menawar. 

"Pertama korban mematok harga sebesar Rp 50 ribu, namun pelaku tawar menjadi Rp 40 ribu dan di setujui oleh korban lalu langsung pelaku bayar," ujar Arnold. 

Usai itu, pelaku AA dibawa korban HI ke balik pohon di pinggir jalan. Saat itu hubungan badan antara keduanya berlangsung. Namun, karena AA yang tak kunjung klimaks, HI merasa kesal dan terjadilah adu mulut keduanya. 

baca juga

"Kemudian antara pelaku dan korban terjadi perdebatan lalu pelaku emosi langsung memukuli korban dengan menggunakan kedua tangan pelaku," kata Arnold. 

Kata Arnlod, saat itu korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku terlebih dahulu mengambil batang pohon kemudian memukulkannya berkali-kali. 

"Setelah itu korban teriak minta tolong hingga warga dan team pemburu preman polres metro jakarta barat berdatangan mengamankan pelaku dan korban," jelas Arnold. 

Karena  perbuatannya, pelaku AA  dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Habib Bahar Marah Besar, Saksi Sebut Korban Diinjak dan Diacam Dibunuh

Habib Bahar Marah Besar, Saksi Sebut Korban Diinjak dan Diacam Dibunuh

Banten | Rabu, 14 April 2021 | 09:45 WIB

Habib Bahar Emosi Saat Sidang Kasus Penganiayaan

Habib Bahar Emosi Saat Sidang Kasus Penganiayaan

Bogor | Rabu, 14 April 2021 | 04:13 WIB

Kesal Sering Dibully, Pemuda Buleleng Nekat Tusuk Leher Remaja 14 Tahun

Kesal Sering Dibully, Pemuda Buleleng Nekat Tusuk Leher Remaja 14 Tahun

Bali | Selasa, 13 April 2021 | 06:50 WIB

3 Lapis Pengamanan, Cara Mudah Eks Satgas KPK Gondol Emas Koruptor 1,9 Kg

3 Lapis Pengamanan, Cara Mudah Eks Satgas KPK Gondol Emas Koruptor 1,9 Kg

Jakarta | Minggu, 11 April 2021 | 11:53 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Eks Pejabat ESDM dan Korporasi Jadi Tersangka Korupsi Nikel

Kejagung Tetapkan Eks Pejabat ESDM dan Korporasi Jadi Tersangka Korupsi Nikel

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:19 WIB

Jelang Indonesia vs Singapura, Polda Metro Pastikan Tak Ada Penutupan Jalan

Jelang Indonesia vs Singapura, Polda Metro Pastikan Tak Ada Penutupan Jalan

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:15 WIB

Jigsaw Kembali di Saw 11! Permainan Mengerikan Kembali Dimulai

Jigsaw Kembali di Saw 11! Permainan Mengerikan Kembali Dimulai

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 18:10 WIB

ALVA Paparkan Tantangan Industri Motor Listrik dan TKDN Saat Dikunjungi DPR RI

ALVA Paparkan Tantangan Industri Motor Listrik dan TKDN Saat Dikunjungi DPR RI

Otomotif | Jum'at, 25 September 2026 | 18:10 WIB

Motor Raib Saat Apel ke Rumah Pacar di Jelambar, Pelaku Ternyata Warga Sekitar

Motor Raib Saat Apel ke Rumah Pacar di Jelambar, Pelaku Ternyata Warga Sekitar

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:09 WIB

Prabowo Soroti Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Hektare, Sebut Tak Masuk Akal

Prabowo Soroti Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Hektare, Sebut Tak Masuk Akal

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:04 WIB

Malaysia Pesta Gol di SUGBK, Gebuk Bangladesh Arif Aiman Jadi Bintang

Malaysia Pesta Gol di SUGBK, Gebuk Bangladesh Arif Aiman Jadi Bintang

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 18:00 WIB

Pengamat Soroti Temuan 'Kamar Sultan' Lapas Cibinong: Bukti Runtuhnya Moral Pemidanaan

Pengamat Soroti Temuan 'Kamar Sultan' Lapas Cibinong: Bukti Runtuhnya Moral Pemidanaan

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:00 WIB

I Hate Going to Work: Realita Dunia Kantor yang Dikemas dalam Komedi Satir

I Hate Going to Work: Realita Dunia Kantor yang Dikemas dalam Komedi Satir

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 18:00 WIB

Park Ji Hyun Cetak Sejarah Masuk Nominasi International Emmy Awards 2026

Park Ji Hyun Cetak Sejarah Masuk Nominasi International Emmy Awards 2026

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 17:50 WIB

×