Polsek Cengkareng Imbau PSK Waria Tak Mangkal saat Ramadhan

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 16 April 2021 | 15:42 WIB
Polsek Cengkareng Imbau PSK Waria Tak Mangkal saat Ramadhan
Penampakan lokasi PSK waria di Cengkareng yang dianiaya pelanggannya. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Kepolisian Sektor Cengkareng, Jakarta Barat, mengimbau kepada PSK waria untuk tidak menjajakan diri di sepanjang trotoar Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, telebih selama bulan puasa. Sebab, hal tersebut kerap menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Teranyar, insiden penganiayaan dialami oleh HI (28), salah satu PSK transpuan oleh pelanggannya sendiri, AA (24) pada pada Rabu (14/4/2021) malam. Atas insiden tersebut, korban HI harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

"Diimbau supaya selama bulan puasa tidak perlu keluar rumah, hindari kerumunan. Dan tidak usah mangkal karena akan menimbulkan gangguan Kamtibmas," ungkap Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Arnold dalam pesan singkat, Jumat (16/4/2021).

Arnold melanjutkan, saat ini pihaknya telah menetapkan AA sebagai tersangka. Tak hanya itu, kepolisian telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

"Saat ini status yang bersangkutan sudah tersangka. Yang bersangkutan sudah kami tahan," kata dia.

Luka di Jari

Atas insiden penganiayaan itu, korban HI mengalami luka pada bagian jari. Malam itu, dia dianiaya oleh seorang pemuda berinisial AA (24) yang merupakan pelanggannya.

"Akibat penganiayaan itu, jari korban terluka," beber Arnold.

Sementara itu, warga sekitar mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana penganiayaan terhadap korban terjadi. Dalam hal ini, warga hanya mendengar adanya suara minta tolong dari trotoar jalan tersebut.

baca juga

"Keterangan warga, waria itu dianiaya bukan dengan benda tumpul namun dengan benda tajam. Karena jari tengahnya terluka," kata Ketua RW. 02, Suntamah.

Dia menuturkan, AA sempat lari karena di kejar warga sekitar sampai Jalan Inpeksi Kali Mookevaart. Setelah terkepung, AA langsung melapor pada pihak RW. 02 dan kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Insiden ini bermula saat AA hendak memakai jasa HI untuk memuaskan nafsunya. Dengan mengendarai sepeda motor, AA menemui HI dan terjadilah tawar-menawar.

Awalnya korban mematok tarif sebesar Rp 50 ribu. Singkat kata, kesepakatan antara korban dan tersangka bertemu di angka Rp. 40 ribu.

Setelahnya, AA dibawa oleh korban menuju belakang pohon yang ada di sepanjang trotoar. Saat itu hubungan badan antara keduanya berlangsung. Namun, karena AA yang tak kunjung klimaks, HI merasa kesal dan terjadilah adu mulut keduanya.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku terlebih dahulu mengambil batang pohon kemudian memukulkannya berkali-kali. Korban pun berteriak sehingga mengundang perhatian warga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bos Siksa Karyawan karena Puasa: Siapa yang Beri Gaji, Aku atau Tuhanmu?

Bos Siksa Karyawan karena Puasa: Siapa yang Beri Gaji, Aku atau Tuhanmu?

News | Jum'at, 16 April 2021 | 14:42 WIB

Komnas HAM Segera Panggil Pihak Terkait Penganiayaan Jurnalis Tempo

Komnas HAM Segera Panggil Pihak Terkait Penganiayaan Jurnalis Tempo

Jatim | Jum'at, 16 April 2021 | 14:45 WIB

Dianiaya Pelanggan di Trotoar Daan Mogot, Jari PSK Waria kena Benda Tajam

Dianiaya Pelanggan di Trotoar Daan Mogot, Jari PSK Waria kena Benda Tajam

News | Jum'at, 16 April 2021 | 14:20 WIB

Viral Perawat Dianiaya Keluarga Pasien, Rambut Dijambak, Badan Didorong

Viral Perawat Dianiaya Keluarga Pasien, Rambut Dijambak, Badan Didorong

Hits | Jum'at, 16 April 2021 | 13:56 WIB

Terkini

6 Daftar Mobil Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah, Terbaik untuk Libas Jalanan Kota

6 Daftar Mobil Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah, Terbaik untuk Libas Jalanan Kota

Otomotif | Jum'at, 31 Juli 2026 | 05:49 WIB

Profil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Diperiksa Polisi Terkait Korupsi Seragam Sekolah

Profil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Diperiksa Polisi Terkait Korupsi Seragam Sekolah

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 05:44 WIB

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

×