Wagub DKI Janji Cek Penyelesaian Kasus Dugaan Pelecehan Seksual KaBPPBJ

Reza Gunadha, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 16 April 2021 | 20:31 WIB
Wagub DKI Janji Cek Penyelesaian Kasus Dugaan Pelecehan Seksual KaBPPBJ
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/12/2020). [ANTARA/Livia Kristianti]

Suara.com - Kasus pelecehan seksual di Balai Kota DKI yang diduga dilakukan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda, belum juga menemui titik terang.

Gubernur Anies Baswedan atau Inspektorat yang memeriksa Blessmiyanda belum juga memberitahukan hasil akhirnya.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, hasil pemeriksaan tersebut telah disodorkan kepada Anies.

Terkait hal itu, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengakui tidak tahu. Ia baru akan mengecek kembali terkait kabar tersebut ke Inspektorat.

"Saya belum tahu nanti saya cek, nanti saya kasih tahu," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (16/4/2021).

Riza juga berjanji menanyakan hal ini kepada Anies, setelah mantan Mendikbud itu kembali dari luar kota.

"Pak Gubernur kan sedang acara panen raya di Cilacap, nanti saya cek ya," jelasnya.

Suara.com sudah mencoba mengonfirmasi informasi ini ke Kepala Inspektorat DKI Syaefuloh Hidayat, Blessmiyanda sendiri dan kuasa hukumnya, Suriaman Panjaitan via telepon dan pesan WhatsApp, namun tak ada jawaban.

Anies juga belum mencabut surat penonaktifan Blessmiyanda sejak Jumat (19/3/2021) untuk kepentingan pemeriksaan Inspektorat.

baca juga

Untuk sementara, jabatan kepala BPPBJ digantikan sementara oleh Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Sigit Wijatmoko.

Dalam siaran pers resminya, Anies menyebut Bless diduga telah melakukan pelecehan seksual dan perselingkuhan di lingkungan BPPBJ.

“Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” kata Anies kepada wartawan, Senin (29/3/2021).

Anies mengatakan pihaknya tetap menerapkan prinsip azas praduga tak bersalah. Belum ada sanksi yang dijatuhkan sampai pemeriksaan yang dilakukan inspektorat rampung.

Berdasarkan aturan Pegawai Negeri Sipil, pelecehan seksual dan perselingkuhan masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian, pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, dijelaskan sanksi yang bakal diterima Bless jika terbukti bersalah.

Berdasarkan aturan tersebut, hukuman atas pelanggaran berat bisa berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan paling berat adalah pemberhentian.

Khusus sanksi pemberhentian sebagai PNS bisa dilakukan secara tidak hormat atau dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Dituliskan dalam aturan itu, hukuman berat diberikan lantaran tak bisa menjalankan kewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wagub DKI: Uang Lebih Bayar Robot Damkar Belum Dikembalikan Rp 1,5 M

Wagub DKI: Uang Lebih Bayar Robot Damkar Belum Dikembalikan Rp 1,5 M

Jakarta | Jum'at, 16 April 2021 | 19:38 WIB

Riza: Masalah Usia di PPDB 2021/2022 Sudah Selesai

Riza: Masalah Usia di PPDB 2021/2022 Sudah Selesai

News | Kamis, 15 April 2021 | 22:44 WIB

Cipinang Melayu Banjir Lagi, Wagub DKI: Akibat Pembangunan GBK

Cipinang Melayu Banjir Lagi, Wagub DKI: Akibat Pembangunan GBK

Jakarta | Kamis, 15 April 2021 | 19:33 WIB

Banjir Rendam Cipinang Melayu, Wagub DKI Ungkit Proyek GBK Penyebabnya

Banjir Rendam Cipinang Melayu, Wagub DKI Ungkit Proyek GBK Penyebabnya

Jakarta | Kamis, 15 April 2021 | 18:51 WIB

Wagub Belum Punya Solusi Bagi Korban Kebakaran Pasar Inpres & Pasar Kambing

Wagub Belum Punya Solusi Bagi Korban Kebakaran Pasar Inpres & Pasar Kambing

Jakarta | Kamis, 15 April 2021 | 14:56 WIB

Alasan Pemprov DKI Izinkan Restoran Beroperasi hingga Malam

Alasan Pemprov DKI Izinkan Restoran Beroperasi hingga Malam

Video | Rabu, 14 April 2021 | 12:00 WIB

Terkini

Muhammad Kiandra Ramadhipa Berbagi Inspirasi di Purwokerto Jelang AHDC 2026

Muhammad Kiandra Ramadhipa Berbagi Inspirasi di Purwokerto Jelang AHDC 2026

Otomotif | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Peringatan Dini Tsunami Gempa Bumi NTT M 7,7 Dicabut

Peringatan Dini Tsunami Gempa Bumi NTT M 7,7 Dicabut

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:53 WIB

Legislator PDIP Tantang Calon Hakim Agung Bereskan Kasus Terbengkalai dan Pangkas Birokrasi MA

Legislator PDIP Tantang Calon Hakim Agung Bereskan Kasus Terbengkalai dan Pangkas Birokrasi MA

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:49 WIB

2 Orang Meninggal usai Gempa Bumi NTT di Pelabuhan El Say Sikka

2 Orang Meninggal usai Gempa Bumi NTT di Pelabuhan El Say Sikka

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:46 WIB

Dinding Gudang Bulog Jebol Akibat Gempa M 7,7 Nagekeo NTT, Stok Beras di Bima Berhamburan

Dinding Gudang Bulog Jebol Akibat Gempa M 7,7 Nagekeo NTT, Stok Beras di Bima Berhamburan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:40 WIB

Rakyat sebagai Tameng Kebijakan: Menutupi Cacat Program Lewat Narasi Mulia

Rakyat sebagai Tameng Kebijakan: Menutupi Cacat Program Lewat Narasi Mulia

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:40 WIB

Vino G Bastian Ubah Total Bentuk Tubuhnya Demi Film Adaptasi India Drishyam

Vino G Bastian Ubah Total Bentuk Tubuhnya Demi Film Adaptasi India Drishyam

Entertainment | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:38 WIB

Menag Nasaruddin Umar Ungkap Skema Wakaf Saham Masih Diperbaiki

Menag Nasaruddin Umar Ungkap Skema Wakaf Saham Masih Diperbaiki

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:36 WIB

KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing hingga Eks Pj Sekda di Kasus Suhardiman Amby

KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing hingga Eks Pj Sekda di Kasus Suhardiman Amby

Riau | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:29 WIB

BAIC BJ30 HEV Dominasi Penjualan di GIIAS 2026 Mobil Listrik T1 Mulai Dilirik

BAIC BJ30 HEV Dominasi Penjualan di GIIAS 2026 Mobil Listrik T1 Mulai Dilirik

Otomotif | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:23 WIB

×