Tersedia Secara Offline dan Online, Menaker Luncurkan Posko THR 2021

Fitri Asta Pramesti

Senin, 19 April 2021 | 20:51 WIB
Tersedia Secara Offline dan Online, Menaker Luncurkan Posko THR 2021
Menaker Ida Fauziyah meluncurkan Posko THR 2021. (Dok. Kemnaker)

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021, guna memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

"Keberadaan Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," kata Ida, Senin (19/4/2021).

Ida bilang, Posko THR ini menyediakan beberapa akses pelayanan yang bisa dimanfaatkan para pekerja dan buruh, pengusaha, maupun masyarakat umum. Di antaranya, layanan secara luring (offline) di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan.

Adapun layanan tatap muka ini, sambung Ida, dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. 

Selain itu, Posko THR 2021 juga bisa diakses secara daring (online) melalui www.bantuan.kemnaker.go.id dan melalui call center 1500 630. Layanan ini mulai berlaku sejak 20 April hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja, yakni pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Menaker Ida Fauziyah meluncurkan Posko THR 2021. (Dok. Kemnaker)
Menaker Ida Fauziyah meluncurkan Posko THR 2021. (Dok. Kemnaker)

Dalam pelaksanaannya, Posko THR 2021 ini melibatkan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan dari unsur Organisasi Pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional.

Tim pemantau ini bertugas memantau jalannya Posko THR 2021, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada pihak posko mengenai pelaksanaan tugas Posko THR 2021.

Posko THR 2021, jelas Ida, tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di Provinsi dan kabupaten dan kota seluruh Indonesia. Pendirian di pusat dan daerah ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

Ida berharap, Posko THR dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.

baca juga

Bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR Keagamaan 2021, ia meminta kepada gubernur, bupati, dan wali kota agar tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Sebelumnya, Ida menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.

Kendati demikian, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, yakni bisa membayar THR maksimal H-1 lebaran.

"Dengan catatan, pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 lebaran," tandasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menaker Minta Buruh dan TKI Tak Mudik Lebaran

Menaker Minta Buruh dan TKI Tak Mudik Lebaran

Bisnis | Senin, 19 April 2021 | 10:39 WIB

Menaker : Jabatan Tinggi Madya Jadi Penentu Eksekusi Kebijakan di Lapangan

Menaker : Jabatan Tinggi Madya Jadi Penentu Eksekusi Kebijakan di Lapangan

News | Jum'at, 16 April 2021 | 15:39 WIB

Agar Berjalan Optimal, Menaker Minta BPJS Kesehatan Percepat Integrasi Data

Agar Berjalan Optimal, Menaker Minta BPJS Kesehatan Percepat Integrasi Data

Bisnis | Kamis, 15 April 2021 | 17:05 WIB

Tingkatkan Perlindungan ABK, Kemnaker Benahi Tata Kelola Penempatan Pekerja

Tingkatkan Perlindungan ABK, Kemnaker Benahi Tata Kelola Penempatan Pekerja

Bisnis | Rabu, 14 April 2021 | 14:55 WIB

Menaker Ida Fauziyah: ABK Indonesia Terjebak Perbudakan Modern di Laut

Menaker Ida Fauziyah: ABK Indonesia Terjebak Perbudakan Modern di Laut

News | Rabu, 14 April 2021 | 11:12 WIB

Kewajiban Bayar THR, Pengusaha Siap Laksanakan Surat Edaran Menaker

Kewajiban Bayar THR, Pengusaha Siap Laksanakan Surat Edaran Menaker

Kaltim | Rabu, 14 April 2021 | 02:36 WIB

Terkini

Cara Berhenti di Lampu Merah Mobil CVT vs AT: Masuk N atau Tahan di D?

Cara Berhenti di Lampu Merah Mobil CVT vs AT: Masuk N atau Tahan di D?

Otomotif | Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:41 WIB

4 Serum Sachet Murah di Indomaret dan Alfamart, Ukuran Mini Bisa Dibawa ke Mana Saja

4 Serum Sachet Murah di Indomaret dan Alfamart, Ukuran Mini Bisa Dibawa ke Mana Saja

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:41 WIB

Meski Susut, Waskita Karya Tetap Merugi Rp2,87 T di Kuartal III/2026

Meski Susut, Waskita Karya Tetap Merugi Rp2,87 T di Kuartal III/2026

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:37 WIB

Penggerebekan MP Club, Polisi Periksa 8 Orang Terkait Peredaran Narkoba

Penggerebekan MP Club, Polisi Periksa 8 Orang Terkait Peredaran Narkoba

Riau | Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:36 WIB

Beda Kekayaan Maia Estianty dan Irwan Mussry, Pasangan Tajir Melintir

Beda Kekayaan Maia Estianty dan Irwan Mussry, Pasangan Tajir Melintir

Entertainment | Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:36 WIB

Putra Mahkota Arab Saudi Sembunyi di Bunker Usai Serangan Houthi Melumpuhkan Bandara Riyadh

Putra Mahkota Arab Saudi Sembunyi di Bunker Usai Serangan Houthi Melumpuhkan Bandara Riyadh

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Sudah Tiga Kali Mutasi dalam 13 Hari, Giliran Dirtipideksus Kena Rombakan Kapolri Suyudi

Sudah Tiga Kali Mutasi dalam 13 Hari, Giliran Dirtipideksus Kena Rombakan Kapolri Suyudi

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Prestasi dan Tuntutan Sosial: Ketika Kemenangan Berujung Tagihan Traktiran

Prestasi dan Tuntutan Sosial: Ketika Kemenangan Berujung Tagihan Traktiran

Your Say | Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Kenapa Pintu Kayu Bisa Longgar dan Menyusut Sendiri? Ini 7 Penyebab Lengkap Tipsnya

Kenapa Pintu Kayu Bisa Longgar dan Menyusut Sendiri? Ini 7 Penyebab Lengkap Tipsnya

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:27 WIB

Mengapa Bank Mandiri Mau Jadi Bohir Gadai Saham Haji Isam Senilai Rp73 T?

Mengapa Bank Mandiri Mau Jadi Bohir Gadai Saham Haji Isam Senilai Rp73 T?

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:24 WIB

×