Langgar Aturan Covid-19 Demi Bulan Madu, Sepasang Pengantin Dibui Satu Hari

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Rabu, 21 April 2021 | 10:06 WIB
Langgar Aturan Covid-19 Demi Bulan Madu, Sepasang Pengantin Dibui Satu Hari
Sepasang pengantin baru di Malaysia dibui sehari setelah langgar aturan Covid-19.[Facebook]

Suara.com - Sepasang pengantin baru di Malaysia dihukum penjara selama satu hari dan denda hingga Rp 8 juta setelah nekad menerobos aturan kuncian demi berbulan madu.

Menyadur Sinar Harian, Selasa (24/4/2021) Iram Naz Hafiz Sabir Muhammad (24) dan suaminya, Azharique Shah Abdul Jalil (23) dijatuhi hukuman setelah mengaku bersalah di hadapan Hakim Wong Chai Sia.

Sepasang pengantin baru tersebut nekad berbulan madu ke Johor saat wilayah tersebut sedang dalam masa karantina untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pengantin baru tersebut dihukum penjara selama satu hari dan denda 2.500 ringgit atau sekitar RP 8,8 juta. Pengadilan juga memerintahkan mereka untuk dipenjara selama sebulan, jika mereka tidak membayar denda.

Pasangan pengusaha produk kecantikan tersebut kedapatan melakukan tindak pidana saat mengajukan izin bepergian di bawah aturan Perintah Pengendalian Gerakan Bersyarat (PKPB).

Keduanya kedapatan memberikan informasi palsu secara tertulis demi bepergian melintasi negara bagian tempat mereka tinggal ke Johor.

Di sinilah terdakwa mengetahui bahwa informasi yang diberikan kepada Kapolres, Asisten Inspektur Fairul Nizam Anuar tidak benar.

Kepala Polisi Distrik Wangsa Maju, Inspektur Ashari Abu Samah mengatakan bahwa mereka telah mengajukan izin perjalanan ke Johor Bahru untuk perjalanan kerja pada 15 Maret.

"Mereka sudah menyerahkan bukti semua urusan bisnis serta kuitansi akomodasi mereka," katanya.

baca juga

Untuk pelanggaran tersebut, mereka didakwa berdasarkan Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1988 dan terancam hukuman penjara maksimum dua tahun atau denda atau keduanya.

Dalam proses persidangan, kedua terdakwa yang tidak diwakili pengacara tersebut mengajukan banding atas denda yang dijatuhakan.

Iram Naz mengatakan, saat kejadian, mereka melanjutkan perjalanan ke Johor karena pihak akomodasi tidak bisa membatalkan pemesanan atau mengembalikan uang jaminan.

"Maaf Pak, Instastory yang saya buat itu hanya untuk keluarga dan teman IG saya, yang menyebarkan ceritanya adalah orang-orang yang tidak saya kenal.

"Saya mengajukan banding ke pengadilan untuk tidak menjatuhkan hukuman penjara karena saya satu-satunya pencari nafkah keluarga, kami menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran tersebut," ujar Iram Naz.

Namun, Wakil Jaksa Penuntut Umum Wan Ahmad Hakimi Wan Ahmad Jaafar menyarankan agar, demi kepentingan umum, kedua terdakwa dihukum penjara.

Sebab, kata dia, dalam Instastory yang dibuat oleh terdakwa pertama (Iram Naz) berisi kata-kata yang tidak boleh dituliskan.

Dalam menjatuhkan hukuman, Chai Sia juga menegur kedua terdakwa, atas tindakan mereka menyalahgunakan konsesi yang diberikan, memberi contoh buruk bagi masyarakat.

Sebelumnya, foto pasangan berusia 20-an itu tersebar di media sosial yang diduga sedang berbulan madu di sebuah resor dan mencoba memberikan tips kepada netizen tentang cara-cara melintasi negara bagian.

Di beberapa unggahan di Instagram story, Iram Naz memposting foto dirinya dan suaminya sedang asyik di pantai.

"Mengapa kalian membenci yang tidak perlu? Mungkin saja, dapatkan saja surat izin! Kamu belum mencobanya tapi kamu sudah cemburu," katanya di salah satu postingannya.

Ketika ditanya apakah bulan madu dapat digunakan sebagai alasan untuk melakukan perjalanan antarnegara, dia menjawab mungkin, tetapi harus "pandai-pandai".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tambah 460 Pasien, Jumlah Kasus Corona Jakarta Tembus 400 ribu Orang

Tambah 460 Pasien, Jumlah Kasus Corona Jakarta Tembus 400 ribu Orang

News | Selasa, 20 April 2021 | 21:39 WIB

Pekerja Seni Ingin Vaksinasi COVID-19? Ini Jalur Mendapatkannya

Pekerja Seni Ingin Vaksinasi COVID-19? Ini Jalur Mendapatkannya

Health | Selasa, 20 April 2021 | 20:57 WIB

Dikecam! Tipu Satpam Mal, Bule di Bali Ini Lukis Masker di Wajah

Dikecam! Tipu Satpam Mal, Bule di Bali Ini Lukis Masker di Wajah

Hits | Selasa, 20 April 2021 | 20:56 WIB

Terkini

1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa

1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa

Jogja | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:51 WIB

3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia

3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram

Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:42 WIB

Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026

Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026

Otomotif | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:39 WIB

Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura

Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:35 WIB

UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS

UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:28 WIB

Saksi Kunci di Kasus Febrie Belum Dilindungi LPSK, Kejagung Pantau Terus Keamanan Ferry Boboho

Saksi Kunci di Kasus Febrie Belum Dilindungi LPSK, Kejagung Pantau Terus Keamanan Ferry Boboho

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:25 WIB

Ragnar Oratmangoen Pecah Kebuntuan! Timnas Indonesia Ungguli Singapura 1-0

Ragnar Oratmangoen Pecah Kebuntuan! Timnas Indonesia Ungguli Singapura 1-0

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:14 WIB

Ironi Febrie Adriansyah: Ngaku Dikriminalisasi Usai Sering Lakukan Itu Saat Berkuasa?

Ironi Febrie Adriansyah: Ngaku Dikriminalisasi Usai Sering Lakukan Itu Saat Berkuasa?

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:13 WIB

×