Didakwa Terima Suap Bansos Covid Rp 32 Miliar, Juliari Tak Ajukan Keberatan

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Rabu, 21 April 2021 | 12:40 WIB
Didakwa Terima Suap Bansos Covid Rp 32 Miliar, Juliari Tak Ajukan Keberatan
Eks Mensos Juliari Batubara kondisi tangannya diborgol saat menjalani pemeriksaan di KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Terdakwa Eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa KPK atas penerimaan uang lebih dari Rp 32,4 miliar dalam kasus korupsi paket bansos corona se-Jabodetabek tahun 2020.

Hal itu disampaikan langsung oleh Juliari dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

"Saya serahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum," ungkap Juliari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Mendengar jawaban kliennya, tim penasihat hukum Maqdir Ismail pun mengaku telah berdiskusi dan tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Kami, tidak akan mengajukan keberatan dengan pertimbangan bahwa agar perkara ini bisa diselesaikan secara cepat," tutup Maqdir.

Dalam dakwaan Jaksa, Juliari telah menerima uang korupsi bansos corona paket sembako se-Jabodetabek tahun 2020 mencapai Rp 32.4 miliar lebih. Itu semua melalui dua anak buahnya tersebut.

Jaksa KPK juga sempat merinci uang-uang yang diterima Juliari dari total Rp 32.4 miliar lebih itu.

Pertama, Juliari mendapatkan dari Direktur Utama PT. Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp 1.280.000.000.00.

Kemudian, dari Direktur Utama PT. Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja mencapai Rp 1.950.000.000.00. Selanjutnya, dari sejumlah vendor-vendor paket sembako mencapai Rp 29.252.000.000.00.

baca juga

Uang puluhan miliar yang diterima Juliari itu, untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor-vendor lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako.

Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Suap Bansos: Dirjen Linjamsos Kecipratan Rp1 M, Sekjen Kemensos Rp200 Juta

Suap Bansos: Dirjen Linjamsos Kecipratan Rp1 M, Sekjen Kemensos Rp200 Juta

News | Rabu, 21 April 2021 | 12:17 WIB

Terungkap! Juliari Perintah Dua Anak Buah Potong Bansos Corona Rp 10.000

Terungkap! Juliari Perintah Dua Anak Buah Potong Bansos Corona Rp 10.000

News | Rabu, 21 April 2021 | 11:49 WIB

Suap Bansos Corona, Eks Mensos Juliari Didakwa Terima Duit Rp32,4 Miliar

Suap Bansos Corona, Eks Mensos Juliari Didakwa Terima Duit Rp32,4 Miliar

News | Rabu, 21 April 2021 | 11:43 WIB

Hari Ini Sidang Perdana Eks Mensos Juliari Batubara di Kasus Bansos Corona

Hari Ini Sidang Perdana Eks Mensos Juliari Batubara di Kasus Bansos Corona

News | Rabu, 21 April 2021 | 08:23 WIB

Jika Bossman Mardigu Jadi Presiden: Hapus Kemensos, Korupsi Bansos Musnah

Jika Bossman Mardigu Jadi Presiden: Hapus Kemensos, Korupsi Bansos Musnah

Bogor | Selasa, 20 April 2021 | 16:27 WIB

Terkini

Media Iran Terang-terangan Sebut Teheran Tak Punya Pilihan Perlu Bangun Senjata Nuklir

Media Iran Terang-terangan Sebut Teheran Tak Punya Pilihan Perlu Bangun Senjata Nuklir

News | Senin, 29 Juni 2026 | 08:38 WIB

Gambir Siaga! 1.045 Polisi Kawal Demo Mahasiswa Paniai dan Front Anti Militerisme

Gambir Siaga! 1.045 Polisi Kawal Demo Mahasiswa Paniai dan Front Anti Militerisme

News | Senin, 29 Juni 2026 | 08:36 WIB

Iran Serukan Negara Tetangga Blokir Pesawat Tempur Asing Demi Kedamaian di Timur Tengah

Iran Serukan Negara Tetangga Blokir Pesawat Tempur Asing Demi Kedamaian di Timur Tengah

News | Senin, 29 Juni 2026 | 08:21 WIB

Evakuasi Berjam-jam Pakai Alat Berat, Balita di Tebet Tewas Terperosok Lubang Proyek 4 Meter

Evakuasi Berjam-jam Pakai Alat Berat, Balita di Tebet Tewas Terperosok Lubang Proyek 4 Meter

News | Senin, 29 Juni 2026 | 08:09 WIB

Amerika: Perdamaian AS - Iran Tidak Batal, Meski Ada Baku Tembak

Amerika: Perdamaian AS - Iran Tidak Batal, Meski Ada Baku Tembak

News | Senin, 29 Juni 2026 | 07:45 WIB

Hari Ini! MK Putuskan Nasib UU Polri hingga Gugatan Peradilan Militer

Hari Ini! MK Putuskan Nasib UU Polri hingga Gugatan Peradilan Militer

News | Senin, 29 Juni 2026 | 07:39 WIB

Harga Minyak Dunia Melonjak Usai Perdamaian Iran - AS Terancam Batal Total

Harga Minyak Dunia Melonjak Usai Perdamaian Iran - AS Terancam Batal Total

News | Senin, 29 Juni 2026 | 07:30 WIB

Anak Buah Donald Trump: Iran dan AS Akan Hentikan Serangan Sementara Waktu

Anak Buah Donald Trump: Iran dan AS Akan Hentikan Serangan Sementara Waktu

News | Senin, 29 Juni 2026 | 07:20 WIB

Gelombang Panas Ekstrem Eropa Tewaskan 1000 Orang di Prancis Mayoritas Lansia

Gelombang Panas Ekstrem Eropa Tewaskan 1000 Orang di Prancis Mayoritas Lansia

News | Senin, 29 Juni 2026 | 07:00 WIB

Internal Politik Israel Panas! Benjamin Netanyahu Ancam Keluar dari Partai Likud

Internal Politik Israel Panas! Benjamin Netanyahu Ancam Keluar dari Partai Likud

News | Senin, 29 Juni 2026 | 05:10 WIB

×