Suap Bansos Corona, Eks Mensos Juliari Didakwa Terima Duit Rp32,4 Miliar

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 21 April 2021 | 11:43 WIB
Suap Bansos Corona, Eks Mensos Juliari Didakwa Terima Duit Rp32,4 Miliar
Ilustrasi--Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara didakwa terima suap puluhan miliar kasus Bansos Corona. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32,4 miliar dalam kasus korupsi bantuan sosial paket sembako covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial.

Dakwaan itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2021).

Jaksa KPK menyebut uang-uang korupsi yang diterima Juliari didapatnya melalui dua perantara anak buahnya. Yakni, eks pejabat pembuat komitmen atau (PPK) Kemensos RI, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

"Sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah," kata Jaksa Nur Aziz dalam pembacaan dakwaan, Rabu (21/4/2021).

Eks Mensos Juliari P Batubara saat menjalani sidang dakwaan kasus suap bansos Corona di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/4/2021). (Suara.com/Welly Hidayat)
Eks Mensos Juliari P Batubara saat menjalani sidang dakwaan kasus suap bansos Corona di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/4/2021). (Suara.com/Welly Hidayat)

Jaksa KPK pun merinci uang-uang yang diterima Juliari sebesar Rp32,4 miliar itu. Pertama, Juliari mendapatkan dari Direktur Utama PT. Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp1.280.000.000.00. 

Kemudian, dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja mencapai Rp 1.950.000.000.00. Selanjutnya, dari sejumlah vendor-vendor paket sembako mencapai Rp 29.252.000.000.00.

Uang puluhan miliar yang diterima Juliari itu, untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor-vendor lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako.

"Terdakwa selaku menteri sosial Juliari P. Batubara sekaligus pengguna anggaran di Kementerian Sosial mengetahui atau patut menduga uang -uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan dalam pengadaan bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19," ujar Aziz.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," imbuhnya.

Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Perdana Korupsi Bansos Eks Mensos Juliari Digelar Lusa

Sidang Perdana Korupsi Bansos Eks Mensos Juliari Digelar Lusa

News | Senin, 19 April 2021 | 19:36 WIB

Pengusaha Penyuap Eks Mensos Juliari Dituntut 4 tahun Penjara

Pengusaha Penyuap Eks Mensos Juliari Dituntut 4 tahun Penjara

News | Senin, 19 April 2021 | 17:08 WIB

Senasib dengan Ardian, Harry Penyuap Kasus Bansos Dituntut 4 Tahun Bui

Senasib dengan Ardian, Harry Penyuap Kasus Bansos Dituntut 4 Tahun Bui

News | Senin, 19 April 2021 | 16:40 WIB

Kasus Bansos Corona, Ardian Penyuap Juliari Dituntut 4 Tahun Penjara

Kasus Bansos Corona, Ardian Penyuap Juliari Dituntut 4 Tahun Penjara

News | Senin, 19 April 2021 | 15:07 WIB

Terkini

Sempat Mangkir, Heri Black Kembali Dipanggil KPK di Kasus Suap Bea Cukai

Sempat Mangkir, Heri Black Kembali Dipanggil KPK di Kasus Suap Bea Cukai

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:39 WIB

Kejagung Lelang 308 Aset Koruptor: Ada Kursi Firaun Asabri hingga Tas Branded Harvey Moeis

Kejagung Lelang 308 Aset Koruptor: Ada Kursi Firaun Asabri hingga Tas Branded Harvey Moeis

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:37 WIB

Amien Rais: Rakyat Sudah Tidak Menyerang Gibran, Sekarang Dialihkan Semuanya ke Pak Prabowo

Amien Rais: Rakyat Sudah Tidak Menyerang Gibran, Sekarang Dialihkan Semuanya ke Pak Prabowo

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:36 WIB

Amien Rais Desak Reshuffle Total: Akui Kesalahan Tak Bikin Prabowo Jadi Pemimpin Tempe

Amien Rais Desak Reshuffle Total: Akui Kesalahan Tak Bikin Prabowo Jadi Pemimpin Tempe

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:18 WIB

AS Rencanakan Serangan Baru ke Iran? Puluhan Pesawat Amunisi

AS Rencanakan Serangan Baru ke Iran? Puluhan Pesawat Amunisi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:16 WIB

Awas Ancaman Hantavirus! Jangan Asal Bersihkan Kotoran Tikus, Ini Tips Amannya

Awas Ancaman Hantavirus! Jangan Asal Bersihkan Kotoran Tikus, Ini Tips Amannya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:10 WIB

Operasi Pencarian Kapal Migran WNI yang Tenggelam di Malaysia Resmi Dihentikan

Operasi Pencarian Kapal Migran WNI yang Tenggelam di Malaysia Resmi Dihentikan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:00 WIB

Saling Terhubung via HT, 21 'Sniper' Pasang Badan Jaga Kampung Narkoba di Samarinda Selama 4 Tahun!

Saling Terhubung via HT, 21 'Sniper' Pasang Badan Jaga Kampung Narkoba di Samarinda Selama 4 Tahun!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:51 WIB

Dibanding Era Habibie, Tekanan Rupiah Kini Dinilai Lebih Berat karena Utang Luar Negeri Membengkak

Dibanding Era Habibie, Tekanan Rupiah Kini Dinilai Lebih Berat karena Utang Luar Negeri Membengkak

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:50 WIB

Perang AS - Iran Makin Parah, Donald Trump Lakukan Hal Tak Terduga Ini

Perang AS - Iran Makin Parah, Donald Trump Lakukan Hal Tak Terduga Ini

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:47 WIB