Nekat Mudik Terancam Denda Rp100 Juta, PAN: Bagus, Tapi Bisa Diterapkan?

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Rabu, 21 April 2021 | 15:19 WIB
Nekat Mudik Terancam Denda Rp100 Juta, PAN: Bagus, Tapi Bisa Diterapkan?
Ilustrasi--Sejumlah pemudik bersepeda motor dari arah Jakarta melintas di Jalan H.Juanda, Bekasi, Selasa (14/8) malam. (Antara/Dian Dwi Saputra)

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah mencari alternarif lain, di luar penerapan denda Rp100 juta bagi warga yang nekat mudik meski sudah dilarang.

Saleh berujar solusi lain perlu diberlakukan, mengingat denda dengan nominal tidak sedikit itu dirasa memberatkan. Ia menilai belum tentu masyarakat yang nantinya kedapatan melanggar dan disanksi, dapat membayar denda Rp100 juta. Sehingga implementasi dari aturan tersebut sulit dilakukan.

"Jadi denda 100 juta itu rasa-rasanya agak sulit dalam implementasi. Itu boleh dari sisi ketegasan, itu bagus itu. Tapi apakah bisa diimplementasikan dengan kondisi ekonomi yang seperti sekarang? Kalau gak bisa ya berarti kan harus cari cara, alternatif lain," kata Saleh kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).

Saleh mengatakan lebih baik aparat melakukan pencegahan dengan uapaya pencegatan di jalur-jalur mudik, ketimbang penerapan denda mencapai Rp100 juta.

"Lebih bagus tadi dibuat aparatur yang betul-betul ketat menjaga di pintu-pintu keluar ke seluruh kota-kota, kita kan punya polisi. Nah dari situ keliatan kalau ada orang ingin pulang ya suruh balik lagi. Nah kalau sudah disuruh pulang masih ngotot lagi, ngotot juga itu boleh dihukum apa gitu terserah," kata Saleh.

Denda Rp100 Juta

Mudik Lebaran 2021 resmi dilarang oleh pemerintah Indonesia. Larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dalam aturan baru ini, dijelaskan pula sanksi bagi para pelanggarnya. Bagi masyarakat yang tetap nekat mudik akan diberikan sanksi yang berpatokan kepada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam pasal 93 UU tersebut, hukuman bagi yang melanggarnya yakni kurungan penjara paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik ini.

baca juga

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00," bunyi dari pasal 93.

Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, terdapat sejumlah transportasi yang dilarang saat mudik 2021, yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, serta kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi).

Sedangkan untuk kendaraan yang boleh melakukan perjalanan selama masa larangan mudik sesuai dengan kebijakan mudik lebaran 2021, yakni: kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional berplat dinas TNI/POLRI, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan untuk kesehatan darurat dan ibu hamil dengan didampingi oleh keluarga inti, dan kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Azis Syamsuddin Minta Polisi Dalami Penyuplai Sejata Api ke KKB

Azis Syamsuddin Minta Polisi Dalami Penyuplai Sejata Api ke KKB

DPR | Rabu, 21 April 2021 | 11:56 WIB

Buka saat Libur Lebaran, Pemda Diminta Gelar Testing Acak di Objek Wisata

Buka saat Libur Lebaran, Pemda Diminta Gelar Testing Acak di Objek Wisata

News | Rabu, 21 April 2021 | 11:40 WIB

Hari Kartini, Ketua DPR Sampaikan Peran Penting Perempuan Tingkatkan Budaya

Hari Kartini, Ketua DPR Sampaikan Peran Penting Perempuan Tingkatkan Budaya

DPR | Rabu, 21 April 2021 | 10:54 WIB

DPR Apresiasi Kerjasama Menkes dan BPOM dalam Penelitian Vaksin Nusantara

DPR Apresiasi Kerjasama Menkes dan BPOM dalam Penelitian Vaksin Nusantara

DPR | Rabu, 21 April 2021 | 10:45 WIB

Terkini

Kisah Terakhir Hardiansyah, Ojol Palembang dengan Asma yang Meninggal di Tengah Asap

Kisah Terakhir Hardiansyah, Ojol Palembang dengan Asma yang Meninggal di Tengah Asap

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 18:16 WIB

Seni Menghargai Ketenangan Diri, Lebih Berani Berkata Tidak pada Banyak Hal

Seni Menghargai Ketenangan Diri, Lebih Berani Berkata Tidak pada Banyak Hal

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 18:15 WIB

SF Hariyanto Sambut Kapolda Riau Baru, Ucap Selamat untuk Herry Heryawan

SF Hariyanto Sambut Kapolda Riau Baru, Ucap Selamat untuk Herry Heryawan

Riau | Minggu, 04 Oktober 2026 | 18:04 WIB

Novel Izinkan Aku Mencintaimu: Saat Harus Mengurus Pernikahan Mantan

Novel Izinkan Aku Mencintaimu: Saat Harus Mengurus Pernikahan Mantan

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Besok Harga Turun! Pengamat Prediksi Harga Emas di Bawah Rp2,5 Juta

Besok Harga Turun! Pengamat Prediksi Harga Emas di Bawah Rp2,5 Juta

Bisnis | Minggu, 04 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Viral Karyawan SPPG Bikin Parodi Amnesia MBG Tolak Minta Maaf Tak Meras Salah, Anggota DPD: Pecat!

Viral Karyawan SPPG Bikin Parodi Amnesia MBG Tolak Minta Maaf Tak Meras Salah, Anggota DPD: Pecat!

Entertainment | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:57 WIB

Memahami Duka dan Continuing Bonds dalam Voicemails for Isabelle

Memahami Duka dan Continuing Bonds dalam Voicemails for Isabelle

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Komplotan Curanmor di Surabaya Gunakan Kode Siulan Saat Beraksi, Tiga Residivis Ditangkap

Komplotan Curanmor di Surabaya Gunakan Kode Siulan Saat Beraksi, Tiga Residivis Ditangkap

Jatim | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:47 WIB

Perbedaan yang Menjadi Kekuatan: Ulasan Enchanting the Sea with My ADHD

Perbedaan yang Menjadi Kekuatan: Ulasan Enchanting the Sea with My ADHD

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:45 WIB

Peran TNI Terus Meluas, Imparsial Sebut Demokrasi dan Supremasi Sipil dalam Ancaman

Peran TNI Terus Meluas, Imparsial Sebut Demokrasi dan Supremasi Sipil dalam Ancaman

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:30 WIB

×