Nekat Mudik Terancam Denda Rp100 Juta, PAN: Bagus, Tapi Bisa Diterapkan?

Agung Sandy Lesmana | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 21 April 2021 | 15:19 WIB
Nekat Mudik Terancam Denda Rp100 Juta, PAN: Bagus, Tapi Bisa Diterapkan?
Ilustrasi--Sejumlah pemudik bersepeda motor dari arah Jakarta melintas di Jalan H.Juanda, Bekasi, Selasa (14/8) malam. (Antara/Dian Dwi Saputra)

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah mencari alternarif lain, di luar penerapan denda Rp100 juta bagi warga yang nekat mudik meski sudah dilarang.

Saleh berujar solusi lain perlu diberlakukan, mengingat denda dengan nominal tidak sedikit itu dirasa memberatkan. Ia menilai belum tentu masyarakat yang nantinya kedapatan melanggar dan disanksi, dapat membayar denda Rp100 juta. Sehingga implementasi dari aturan tersebut sulit dilakukan.

"Jadi denda 100 juta itu rasa-rasanya agak sulit dalam implementasi. Itu boleh dari sisi ketegasan, itu bagus itu. Tapi apakah bisa diimplementasikan dengan kondisi ekonomi yang seperti sekarang? Kalau gak bisa ya berarti kan harus cari cara, alternatif lain," kata Saleh kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).

Saleh mengatakan lebih baik aparat melakukan pencegahan dengan uapaya pencegatan di jalur-jalur mudik, ketimbang penerapan denda mencapai Rp100 juta.

"Lebih bagus tadi dibuat aparatur yang betul-betul ketat menjaga di pintu-pintu keluar ke seluruh kota-kota, kita kan punya polisi. Nah dari situ keliatan kalau ada orang ingin pulang ya suruh balik lagi. Nah kalau sudah disuruh pulang masih ngotot lagi, ngotot juga itu boleh dihukum apa gitu terserah," kata Saleh.

Denda Rp100 Juta

Mudik Lebaran 2021 resmi dilarang oleh pemerintah Indonesia. Larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dalam aturan baru ini, dijelaskan pula sanksi bagi para pelanggarnya. Bagi masyarakat yang tetap nekat mudik akan diberikan sanksi yang berpatokan kepada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam pasal 93 UU tersebut, hukuman bagi yang melanggarnya yakni kurungan penjara paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik ini.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00," bunyi dari pasal 93.

Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, terdapat sejumlah transportasi yang dilarang saat mudik 2021, yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, serta kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi).

Sedangkan untuk kendaraan yang boleh melakukan perjalanan selama masa larangan mudik sesuai dengan kebijakan mudik lebaran 2021, yakni: kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional berplat dinas TNI/POLRI, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan untuk kesehatan darurat dan ibu hamil dengan didampingi oleh keluarga inti, dan kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Azis Syamsuddin Minta Polisi Dalami Penyuplai Sejata Api ke KKB

Azis Syamsuddin Minta Polisi Dalami Penyuplai Sejata Api ke KKB

DPR | Rabu, 21 April 2021 | 11:56 WIB

Buka saat Libur Lebaran, Pemda Diminta Gelar Testing Acak di Objek Wisata

Buka saat Libur Lebaran, Pemda Diminta Gelar Testing Acak di Objek Wisata

News | Rabu, 21 April 2021 | 11:40 WIB

Hari Kartini, Ketua DPR Sampaikan Peran Penting Perempuan Tingkatkan Budaya

Hari Kartini, Ketua DPR Sampaikan Peran Penting Perempuan Tingkatkan Budaya

DPR | Rabu, 21 April 2021 | 10:54 WIB

DPR Apresiasi Kerjasama Menkes dan BPOM dalam Penelitian Vaksin Nusantara

DPR Apresiasi Kerjasama Menkes dan BPOM dalam Penelitian Vaksin Nusantara

DPR | Rabu, 21 April 2021 | 10:45 WIB

Terkini

BPOM Perluas Vaksin Campak untuk Dewasa, Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

BPOM Perluas Vaksin Campak untuk Dewasa, Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:41 WIB

Dalih AI Tak Mempan! JK Resmi Polisikan Rismon Sianipar: Dia Hanya Bantah Pembuatnya, Bukan Isinya!

Dalih AI Tak Mempan! JK Resmi Polisikan Rismon Sianipar: Dia Hanya Bantah Pembuatnya, Bukan Isinya!

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:40 WIB

30 Negara Bersatu Rancang Strategi Pembukaan Selat Hormuz Pasca Gencatan Senjata

30 Negara Bersatu Rancang Strategi Pembukaan Selat Hormuz Pasca Gencatan Senjata

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:36 WIB

KPK Ungkap Ada Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Dibakar

KPK Ungkap Ada Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Dibakar

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:28 WIB

Terungkap! AS Sudah 'Ngemis' Minta Ampun Sejak Hari ke-10 Perang, Kini Tunduk pada 10 Syarat Iran

Terungkap! AS Sudah 'Ngemis' Minta Ampun Sejak Hari ke-10 Perang, Kini Tunduk pada 10 Syarat Iran

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:28 WIB

Unggah Pernyataan Iran di Medsos Pribadi, Donald Trump Diledek Jadi 'Jubir Iran'

Unggah Pernyataan Iran di Medsos Pribadi, Donald Trump Diledek Jadi 'Jubir Iran'

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:22 WIB

Gencatan Senjata AS-Iran Bisa Goyang Netanyahu, Ini Analisis Pengamat!

Gencatan Senjata AS-Iran Bisa Goyang Netanyahu, Ini Analisis Pengamat!

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:20 WIB

Novel Ungkap Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Berkas Dilimpah, Padahal Korban Belum Diperiksa?

Novel Ungkap Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Berkas Dilimpah, Padahal Korban Belum Diperiksa?

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:18 WIB

Sambangi Bareskrim, JK Tempuh Jalur Hukum Soal Isu Ijazah Jokowi?

Sambangi Bareskrim, JK Tempuh Jalur Hukum Soal Isu Ijazah Jokowi?

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:14 WIB

Buyutku Pembunuh Benito Mussolini, Ditembak di Wajah

Buyutku Pembunuh Benito Mussolini, Ditembak di Wajah

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:09 WIB