- Puspom TNI melimpahkan berkas perkara empat tersangka penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Oditur Militer pada 7 April 2026.
- Novel Baswedan mempertanyakan pelimpahan tersebut karena korban belum menjalani pemeriksaan selama proses penyidikan oleh pihak TNI.
- Novel mendorong pembentukan tim gabungan pencari fakta independen untuk mengawal keadilan bagi korban dalam kasus penyerangan aktivis tersebut.
Suara.com - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mempertanyakan proses pelimpahan berkas perkara empat anggota BAIS TNI tersangka penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus ke oditur militer.
Lewat kicauannya di akun X @nazazqistsha, Novel mengaku terkejut saat mengetahui keempat tersangka telah dilimpahkan ke orditur militer. Sebab hingga kekinian Andrie Yunus belum diperiksa sebagai korban dalam proses penyidikan.
"Saya terkejut membaca berita bahwa berkas perkara penyiraman air keras ke Andrie Yunus sudah dilimpahkan ke oditur militer. Bukankah Andrie Yunus belum diperiksa?" tulis Novel di akun X @nazazqistsha, Rabu (8/4/2026).
Novel juga menilai penanganan kasus penyerangan terhadap aktivis kerap tidak maksimal dan berpotensi berujung pada hukuman ringan bagi pelaku.
Karena itu ia mendorong pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen untuk mengusut kasus tersebut.
"Bila proses melalui peradilan militer hanya sekedarnya, maka akan terlihat. Bila TGPF tidak dibentuk, dan proses tetap dilakukan di peradilan militer, dan ternyata ada pelaku yang justru dilindungi, maka akan menjadi persoalan di kemudian hari," katanya.
![Kepala Pusat Penerangan TNI Aulia Dwi Nasrullah dalam jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/03/25/36061-kepala-pusat-penerangan-tni-aulia-dwi-nasrullah.jpg)
Empat Tersangka
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah sebelummnya menyebut penyidik dari Puspom TNI telah menyelesaikan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Berkas perkara, tersangka, dan barang bukti pun telah dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta, pada Selasa (7/4/2026).
"Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang yaitu dengan inisial: NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti," ungkap Aulia kepada wartawan, Rabu (7/4/2026).
Terkait pemeriksaan Andrie Yunus, pada 31 Maret 2026 lalu, Aulia sempat menyebut Puspom TNI telah mengajukan permohonan resmi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memeriksa, Andrie Yunus.
Permohonan ini disampaikan setelah upaya pemeriksaan sebelumnya tertunda karena kondisi kesehatan korban.
Aulia saat itu juga mengatakan penyidik Puspom TNI sebenarnya telah berupaya meminta keterangan Andrie Yunus sejak 19 Maret 2026. Namun, pemeriksaan belum bisa dilakukan karena dokter belum memberikan izin dengan alasan kondisi kesehatan korban.
Pada 25 Maret 2026, kata Aulia, Puspom TNI kemudian menerima surat dari Ketua LPSK yang menyatakan bahwa Andrie Yunus kini berada dalam perlindungan lembaga tersebut.
Merespons hal itu, Komandan Puspom TNI kemudian mengirimkan surat resmi kepada Ketua LPSK untuk mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap korban.
Namun hingga kekinian belum ada keterangan dari Aulia maupun Puspom TNI terkait sudah atau belumnya Andrie Yunus diperiksa sebagai korban dalam perkara ini.