Skema Asimetri, Pengusaha di Jakarta Boleh Bayar THR Pekerja Secara Dicicil

Rabu, 21 April 2021 | 16:27 WIB
Skema Asimetri, Pengusaha di Jakarta Boleh Bayar THR Pekerja Secara Dicicil
Ilustrasi uang THR. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Lalu hotel. Kita lihat dulu nih hotelnya kalau yang bintang 4 bintang 5 baru kita pertanyakan kenapa mengajukan permohonan. Tapi, kalau bintang 3 ke bawah sudha langsung kita eksekusi boleh (mencicil THR). Seperti itu," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI