Skema Asimetri, Pengusaha di Jakarta Boleh Bayar THR Pekerja Secara Dicicil

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Rabu, 21 April 2021 | 16:27 WIB
Skema Asimetri, Pengusaha di Jakarta Boleh Bayar THR Pekerja Secara Dicicil
Ilustrasi uang THR. (Shutterstock)

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kelonggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) di tengah pandemi Covid-19. Kali ini pengusaha diizinkan membayar THR dicicil dengan skema asimetris.

Kebijakan ini diambil karena banyak perusahaan yang tak menyanggupi kewajiban membayar penuh THR kepada karyawannya di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Andri Yansyah menjelaskan, pembayaran asimetris ini seperti yang berlaku pada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021.

"Pada prinsipnya, edaran (Kementerian Ketenagakerjaan) itu kita lakukan pada seluruh perusahaan. Tapi, kita berikan kebijakan asimetris sama dengan waktu kita lakukan penetapan UMP," ujar Andri saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2021).

Menurut Andri, karena pandemi Covid-19 perekonomian merosot hingga mengurangi kemampuan perusahaann membayar THR. Dalam skema asimetris ini, pengusaha yang terdampak boleh membayar THR dengan cara dicicil.

Selain itu pihaknya juga membentuk posko pengawasan THR sesuai arahan Kementeriam Ketenagakerjaan. Begitu ada permohonan, tim dari posko akan melakukan penelitian.


Nantinya akan ada penilaian mengenai sektor usaha hingga laporan keuangannya.

Kendati demikian, tidak semua perusahaan bisa dinyatakan terdampak dan boleh membayar THR dengan cara dicicil. Biasanya, kata Andri, perusahaan yang diloloskan termasuk dalam sektor perdagangan, akomodasi, dan wisata.

"Contoh perusahaan di bidang perdagangan, di mal-mal. kan kelihatan tuh. Sekarang memang kapasitas 50 persen dibolehkan. Tetapi faktanya pengunjung isinya cuma 15 persen, paling tinggi 20 persen," jelasnya.

Lalu sektor lain seperti pariwisata yang jelas terdampak juga bisa saja mendapatkan keringanan ini.

"Lalu hotel. Kita lihat dulu nih hotelnya kalau yang bintang 4 bintang 5 baru kita pertanyakan kenapa mengajukan permohonan. Tapi, kalau bintang 3 ke bawah sudha langsung kita eksekusi boleh (mencicil THR). Seperti itu," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Begini Cara Menghitung THR Lebaran untuk Pekerja atau Buruh Perusahaan

Begini Cara Menghitung THR Lebaran untuk Pekerja atau Buruh Perusahaan

Sulsel | Rabu, 21 April 2021 | 13:56 WIB

Perusahaan Tidak Bayar THR, Disnaker Lampung Utamakan Mediasi dari Sanksi

Perusahaan Tidak Bayar THR, Disnaker Lampung Utamakan Mediasi dari Sanksi

Lampung | Rabu, 21 April 2021 | 14:10 WIB

Antisipasi Pelanggaran, DPRD Usul Pemda Kepri Bentuk Posko Pengaduan THR

Antisipasi Pelanggaran, DPRD Usul Pemda Kepri Bentuk Posko Pengaduan THR

Batam | Selasa, 20 April 2021 | 17:23 WIB

Pemerintah Bakal Beri THR ASN dan TNI-Polri H-7 Lebaran

Pemerintah Bakal Beri THR ASN dan TNI-Polri H-7 Lebaran

News | Selasa, 20 April 2021 | 16:40 WIB

Terkini

Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional

Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional

News | Minggu, 26 April 2026 | 12:14 WIB

Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP

Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP

News | Minggu, 26 April 2026 | 12:07 WIB

Kronologi Donald Trump dan Istri Dievakuasi, Tembakan Meletus di Gedung Putih

Kronologi Donald Trump dan Istri Dievakuasi, Tembakan Meletus di Gedung Putih

News | Minggu, 26 April 2026 | 11:25 WIB

Apresiasi Daerah Berprestasi 2026 Digelar, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Antardaerah

Apresiasi Daerah Berprestasi 2026 Digelar, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Antardaerah

News | Minggu, 26 April 2026 | 11:20 WIB

APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG

APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG

News | Minggu, 26 April 2026 | 11:05 WIB

Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade

Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade

News | Minggu, 26 April 2026 | 10:24 WIB

Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!

Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:47 WIB

Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan

Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:38 WIB

Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu

Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:27 WIB

Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!

Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:57 WIB