Kasus ini sedang diselidiki dan pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda 50.000 ringgit (Rp 175 juta) atau keduanya jika terbukti bersalah.
Pelaku juga dapat dihukum dengan Undang-Undang Obat Berbahaya, yang mengancam hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda 10.000 ringgit (Rp 35 juta).