Bocah Tiga Tahun Positif Narkoba, Diduga Dicekoki Ayah Tiri

Rabu, 21 April 2021 | 20:33 WIB
Bocah Tiga Tahun Positif Narkoba, Diduga Dicekoki Ayah Tiri
Ilustrasi narkoba.[Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kasus ini sedang diselidiki dan pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda 50.000 ringgit (Rp 175 juta) atau keduanya jika terbukti bersalah.

Pelaku juga dapat dihukum dengan Undang-Undang Obat Berbahaya, yang mengancam hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda 10.000 ringgit (Rp 35 juta).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI