Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Penjara

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Kamis, 22 April 2021 | 02:40 WIB
Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Penjara
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang perdana yang berlangsung secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito divonis dua tahun penjara dalam kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.

Selain pidana penjara, penyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu turut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan TPK secara berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dng pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada dalam pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021) malam.

Majelis hakim Albertus menyebut Suharjito terbukti memberi suap kepada Edhy mencapai Rp2.1 miliar. Dimana uang itu diberikan secara bertahap dengan menggunakan mata uang asing. Uang suap itu, bertujuan untuk memuluskan perusahaan Suharjito mendapatkan izin ekspor benih lobster.

Adapun hal memberatkan, terdakwa Suharjito tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan, hal meringankan Suharjito belum pernah dipidana. Ia, juga menjadi tulang punggung keluarga serta kooperatif dalam menjalani proses persidangan.

"Terdakwa setiap tahunnya peduli memberikan kesempatan 10 karyawan atau karyawati yang muslim untuk melakukan ibadah umrah. Dan juga bagi karyawan atau karyawati nonmuslim untuk berziarah ke tanah suci sesuai keyakinan dan agama yang dianut," ujar Albertus

Vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Suharjito lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Dimana tuntutan Jaksa tiga tahun penjara. Ia, juga harus membayar uang denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyuap Edhy Prabowo Memelas ke Hakim: Saya Punya Tanggungan Istri-Anak

Penyuap Edhy Prabowo Memelas ke Hakim: Saya Punya Tanggungan Istri-Anak

News | Rabu, 14 April 2021 | 13:50 WIB

Mau Blak-blakan, Justice Collaborator Penyuap Edhy Prabowo Dikabulkan Jaksa

Mau Blak-blakan, Justice Collaborator Penyuap Edhy Prabowo Dikabulkan Jaksa

News | Rabu, 07 April 2021 | 18:13 WIB

Penyuap Prabowo Edhy Kasus Izin Ekspor Lobster Dituntut 3 Tahun Penjara

Penyuap Prabowo Edhy Kasus Izin Ekspor Lobster Dituntut 3 Tahun Penjara

News | Rabu, 07 April 2021 | 17:22 WIB

Terkini

Tepis Isu Liar di Medsos, Polisi Tegaskan Ruko Meledak di Ciputat Bukan Dapur MBG

Tepis Isu Liar di Medsos, Polisi Tegaskan Ruko Meledak di Ciputat Bukan Dapur MBG

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:45 WIB

Nabung Rp1 Juta di SeaBank Dapat Bunga Berapa? Ini Rincian Lengkap dan Simulasi Keuntungannya!

Nabung Rp1 Juta di SeaBank Dapat Bunga Berapa? Ini Rincian Lengkap dan Simulasi Keuntungannya!

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:40 WIB

Pamerkan Inovasi, Dua Siswa SMP Presentasikan Inovasi Beras di FIJ 2026

Pamerkan Inovasi, Dua Siswa SMP Presentasikan Inovasi Beras di FIJ 2026

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:35 WIB

Azerbaijan Tantang Turki soal Larangan Hijab di Sekolah, Erdogan Diminta Tutup Mulut

Azerbaijan Tantang Turki soal Larangan Hijab di Sekolah, Erdogan Diminta Tutup Mulut

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:34 WIB

Kabut Asap Belum Usai, 6 Penerbangan Bandara SMB II Palembang Kembali Terganggu

Kabut Asap Belum Usai, 6 Penerbangan Bandara SMB II Palembang Kembali Terganggu

Sumsel | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:32 WIB

AI Claude Diduga Dipakai Houthi Kembangkan Rudal dengan Jangkauan 2.000 Km

AI Claude Diduga Dipakai Houthi Kembangkan Rudal dengan Jangkauan 2.000 Km

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:29 WIB

Viva Face Tonic Lemon untuk Kulit Apa? Ini Manfaat dan Cara Pakai yang Benar

Viva Face Tonic Lemon untuk Kulit Apa? Ini Manfaat dan Cara Pakai yang Benar

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:25 WIB

Bukan Sekadar Cerah, Ini Cara Baru Menjaga Kualitas Kulit dalam Jangka Panjang

Bukan Sekadar Cerah, Ini Cara Baru Menjaga Kualitas Kulit dalam Jangka Panjang

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:18 WIB

Protes Larangan Hijab di Sekolah Memanas, Azerbaijan Gelar Karpet Merah untuk Presiden Israel

Protes Larangan Hijab di Sekolah Memanas, Azerbaijan Gelar Karpet Merah untuk Presiden Israel

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:16 WIB

Ekonom: Implementasi Kewajiban Sertifikasi Halal Perlu Ditunda

Ekonom: Implementasi Kewajiban Sertifikasi Halal Perlu Ditunda

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:15 WIB

×